- Bareskrim Polri membongkar sindikat judi online beroperasi di Kamboja yang menargetkan masyarakat Indonesia sejak tahun 2022.
- Tersangka berinisial LT ditangkap di Tangerang karena mengelola situs judi dengan total keuntungan mencapai Rp3 miliar.
- Tersangka ditahan sejak Desember 2025 dan dijerat pasal terkait perjudian serta tindak pidana pencucian uang.
[ANTARA]