- Penyidik KPK menggeledah rumah Ono Surono di Bandung dan Indramayu pada 1-2 April 2026 terkait kasus korupsi Bekasi.
- Penggeledahan dilakukan untuk mendalami dugaan aliran dana dari tersangka Sarjan kepada Ono Surono dalam kasus suap proyek.
- KPK menyita dokumen serta uang tunai ratusan juta rupiah yang ditemukan di ruang pribadi rumah Ono Surono tersebut.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja melakukan penggeledahan dua rumah milik Wakil Ketua DPRD Jawa Barat yang juga kader dari PDIP, Ono Surono (ONS). Penggeledahan ini terkait kasus yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).
Rumah pertama yang digeledah adalah yang berlokasi di Kota Bandung, lalu berlanjut rumah kedua di Indramayu. Berikut daftar fakta-fakta penggeledahan rumah Ono Surono oleh penyidik KPK:
1. Penggeledahan di Bandung dan Indramayu
Penggeledahan pertama dilakukan di rumah yang berlokasi di Kota Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (1/4/2026). Berselang satu hari, yakni pada Kamis (2/4/2026), tim penyidik melanjutkan penggeledahan di rumah Ono Surono yang berada di Indramayu, Jawa Barat. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa kegiatan di Indramayu merupakan pengembangan dari temuan sebelumnya.
2. Dugaan Aliran Dana dari Tersangka Sarjan
Langkah hukum yang diambil KPK terhadap Ono Surono didasari oleh pengembangan penyidikan kasus korupsi di Kabupaten Bekasi. Ono diduga menerima sejumlah uang dari Sarjan (SRJ), yang merupakan pihak swasta sekaligus terdakwa dalam kasus suap proyek yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK).
Terkait kepastian nilai uang yang diterima, Budi Prasetyo menyatakan, “Ini masih terus didalami ya terkait dengan jumlah atau berapa uang yang diberikan oleh SRJ kepada ONS, dan tentu yang lebih penting substansinya, mengapa dan untuk apa SRJ ini memberikan sejumlah uang kepada ONS?”
3. Penyitaan Uang Tunai Ratusan Juta Rupiah
Dalam operasi penggeledahan di rumah Ono Surono di Bandung, penyidik berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti penting. Budi Prasetyo mengungkapkan, “Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah.” Barang-barang tersebut kini telah disita untuk kepentingan pembuktian dalam persidangan kasus suap proyek di Kabupaten Bekasi.
4. Barang Bukti Ditemukan di Ruang Pribadi
KPK memberikan rincian spesifik mengenai lokasi penemuan barang bukti di kediaman politisi tersebut. Berdasarkan keterangan resmi, uang tunai senilai ratusan juta rupiah beserta dokumen-dokumen penting ditemukan oleh penyidik di dalam ruang pribadi Ono Surono.
Penemuan ini memperkuat argumentasi penyidik dalam melakukan upaya paksa penggeledahan guna mencari keterkaitan antara saksi dengan aliran dana dari tersangka pemberi suap.
5. Klarifikasi Mengenai Matinya Kamera CCTV
Muncul isu mengenai matinya kamera pengawas atau CCTV di rumah Ono Surono saat penggeledahan berlangsung di Bandung. KPK menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan pemutusan arus atau pencabutan perangkat keamanan tersebut.
“Terkait CCTV, penyidik tidak mencabut atau mematikannya. CCTV dimatikan oleh pihak keluarga, dan penyidik hanya melakukan pengecekan atas CCTV tersebut,” ujar Budi Prasetyo.