- KPK mengingatkan Kemenperin pada 2 April 2026 agar mewaspadai potensi korupsi dalam realisasi investasi Rp6,74 triliun di kawasan industri.
- Pemetaan risiko oleh KPK menemukan kerawanan hukum pada aspek perizinan, penanaman modal, serta pengembangan di sejumlah kawasan industri strategis.
- KPK mendorong optimalisasi sistem monitoring SIINas serta penguatan regulasi melalui undang-undang baru guna menciptakan iklim investasi yang transparan.
Sementara itu, Direktur Perwilayahan Industri Kemenperin, Winardi, menegaskan bahwa pertumbuhan industri harus berjalan seiring dengan tata kelola yang bersih dan berintegritas.
“Pendampingan KPK terhadap realisasi investasi selama 2025 dapat menguatkan seluruh proses pertumbuhan industri untuk tetap berada dalam koridor integritas,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah tengah memperkuat regulasi melalui pembentukan Undang-Undang tentang Kawasan Industri yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
“Langkah ini penting untuk memperkuat aspek regulasi sekaligus memastikan hukum pengelolaan kawasan industri,” kata Winardi.