Driver Online Cabuli Penumpang di Jakarta Pusat, Pelaku Positif Sabu

Bella

Senin, 06 April 2026 | 15:40 WIB
Driver Online Cabuli Penumpang di Jakarta Pusat, Pelaku Positif Sabu
Ilustrasi pelecehan seksual. [Pexels]
baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya menangkap pengemudi transportasi online berinisial WAH atas tindakan kekerasan seksual terhadap penumpang berinisial SKD.
  • Kejadian berlangsung di kawasan Jakarta Pusat pada 14 Maret 2026, setelah pelaku menyimpang dari rute perjalanan normal.
  • Pelaku terbukti positif menggunakan narkotika sabu dan kini diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara berdasarkan UU TPKS.

Suara.com - Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya berhasil membongkar fakta mengejutkan di balik kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pengemudi transportasi online terhadap penumpangnya di kawasan Jakarta Pusat.

Pada Rabu, 1 April 2026, pelaku Wendy Arie Harjanto (WAH) berusia 39 tahun ditangkap setelah video aksi pelecehannya terhadap korban berinisial SKD (20) viral di media sosial.

Pelaku diamankan di kawasan Rangkapan Jaya, Depok, Jawa Barat, saat berada di dalam kendaraannya.

Tak hanya melakukan kekerasan seksual, WAH ternyata merupakan seorang pengguna narkotika aktif.

"Pada saat kejadian, aksi tersebut diunggah dan menjadi perhatian publik, sehingga Direktorat PPA dan PPO segera merespons informasi tersebut serta melakukan pengamanan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti," ujar Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers, Senin (6/4/2026).

Kronologi Kejadian: Pelaku Tanya 'Open BO'

Direktur Reserse PPA & PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rita Wulandari, menjelaskan peristiwa memilukan itu terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026, sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat.

Kejadian bermula saat korban menggunakan jasa transportasi online pelaku. Di tengah perjalanan, pelaku mulai menunjukkan gelagat mencurigakan dan melontarkan kalimat pelecehan.

"Korban diajak berbicara, kemudian melihat gelagat yang tidak pada umumnya. Karena di situ ada kalimat-kalimat yang menyatakan bahwa si driver ini mengajak berkencan atau mempertanyakan apakah perempuan ini membuka open BO," ungkap Rita dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya.

Pelaku diduga memanfaatkan profesinya sebagai driver transportasi online untuk mendapatkan akses terhadap korban. Ia terlebih dahulu membangun komunikasi guna menciptakan rasa nyaman, kemudian secara sengaja mengubah rute perjalanan ke lokasi yang sepi.

baca juga

Tak berhenti di situ, pelaku nekat melakukan kekerasan fisik di dalam mobil Honda Brio berwarna silver miliknya yang dipasangi kaca film sangat gelap (80 persen) untuk menutupi aksi bejatnya.

"Dia melakukan upaya perbuatan cabul dengan cara memegang dan meremas paha korban. Kemudian, dia juga sempat lompat ke belakang melakukan upaya menindih tubuh korban secara paksa. Di situ korban menolak, kemudian ada upaya perlawanan dari korban hingga keluar dari mobil," tambah Rita.

Saat korban mencoba merekam kejadian tersebut sebagai bukti, pelaku semakin beringas. Pelaku mencekik korban dan melakukan intimidasi psikis seolah-olah akan menembaknya.

Positif Narkoba dan Temuan Alat Kontrasepsi

Saat ditangkap, hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan bahwa pelaku WAH positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti di dalam kendaraan pelaku yang memperkuat dugaan rencana jahatnya.

"Kami menemukan di dalam mobil itu ada rangkaian alat yang digunakan pelaku untuk menggunakan narkoba," jelas Rita.

Selain satu paket sabu beserta 32 plastik klip kecil bekas paket sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa dua buah obat kuat merek Hajar Jahanam, tiga buah kondom dari mobil pelaku, dua buah handphone, satu unit mobil Honda Brio warna silver beserta STNK dan kunci mobilnya, satu set pakaian korban, dan satu buah kaos lengan panjang milik terduga pelaku.

Kondisi Korban dan Ancaman Hukuman

Akibat kejadian tersebut, korban SKD mengalami trauma berat. Saat ini, korban berada dalam perlindungan di rumah aman dengan pendampingan dari UPTD PPA DKI Jakarta.

"Kondisi korban saat ini masih dalam pendampingan dan ditempatkan di rumah perlindungan sementara karena masih dalam rangkaian kegiatan treatment pemulihan," pungkas Rita.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 414 KUHP dan/atau Pasal 5 jo. Pasal 6 jo. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda maksimal Rp50 juta.

Rita juga mengimbau kepada perusahaan penyedia platform transportasi online untuk lebih ketat dalam melakukan pengawasan terhadap mitranya, termasuk melakukan tes urine rutin guna menjamin keamanan penumpang.

Reporter: Dinda Pramesti K

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Horor Penumpang Taksi Online di Harmoni: Dilecehkan Sopir 'Nyabu' hingga Aksi Berani Korban Melawan

Horor Penumpang Taksi Online di Harmoni: Dilecehkan Sopir 'Nyabu' hingga Aksi Berani Korban Melawan

News | Senin, 06 April 2026 | 14:11 WIB

Sopir Taksi Online Cabul Ditangkap di Depok: Polisi Temukan Sabu, Kondom, hingga Obat Kuat!

Sopir Taksi Online Cabul Ditangkap di Depok: Polisi Temukan Sabu, Kondom, hingga Obat Kuat!

News | Jum'at, 03 April 2026 | 14:22 WIB

Kasus Pelecehan Syekh AM: Komisi III DPR Gelar Rapat Tertutup, Khawatir Pelaku Kabur ke Mesir

Kasus Pelecehan Syekh AM: Komisi III DPR Gelar Rapat Tertutup, Khawatir Pelaku Kabur ke Mesir

News | Kamis, 02 April 2026 | 13:59 WIB

Duduk Perkara Pengeroyokan Tersangka Pelecehan Seksual di Polda Metro Jaya, 4 Orang Ditangkap!

Duduk Perkara Pengeroyokan Tersangka Pelecehan Seksual di Polda Metro Jaya, 4 Orang Ditangkap!

News | Rabu, 01 April 2026 | 19:44 WIB

Terima Aduan Kasus Pelecehan Seksual Mandek Setahun, Anggota DPR Bakal Minta Penjelasan APH

Terima Aduan Kasus Pelecehan Seksual Mandek Setahun, Anggota DPR Bakal Minta Penjelasan APH

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:11 WIB

Update Kasus TPKS Gedung DPP Bapera: Konfrontir Saksi Berujung Ricuh, Polisi Amankan Pelaku

Update Kasus TPKS Gedung DPP Bapera: Konfrontir Saksi Berujung Ricuh, Polisi Amankan Pelaku

News | Rabu, 01 April 2026 | 10:24 WIB

Intip Wanita Pemandu Kereta Odong-odong di Toilet, ABG 18 Tahun Ditangkap

Intip Wanita Pemandu Kereta Odong-odong di Toilet, ABG 18 Tahun Ditangkap

News | Senin, 30 Maret 2026 | 13:44 WIB

Viral di Bekasi, Dua Perempuan Kejar Pelaku Pelecehan Seksual hingga Diceburkan ke Got

Viral di Bekasi, Dua Perempuan Kejar Pelaku Pelecehan Seksual hingga Diceburkan ke Got

Entertainment | Minggu, 29 Maret 2026 | 12:10 WIB

Usut Pelecehan Seksual Juri Tahfidz TV Syekh AM, Komisi III DPR Bakal Panggil Korban ke Parlemen

Usut Pelecehan Seksual Juri Tahfidz TV Syekh AM, Komisi III DPR Bakal Panggil Korban ke Parlemen

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:55 WIB

Mata Ganti Mata, Gigi Ganti Gigi: Novel Penebusan karya Misha F. Ruli

Mata Ganti Mata, Gigi Ganti Gigi: Novel Penebusan karya Misha F. Ruli

Your Say | Rabu, 18 Maret 2026 | 12:10 WIB

Terkini

Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut

Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 00:10 WIB

Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka

Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka

Health | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar

Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar

Sumsel | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:25 WIB

Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara

Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara

Banten | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:19 WIB

Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026

Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026

Sport | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak

Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini

Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini

Jabar | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional

Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen

Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen

Video | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif

Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:24 WIB

×