- TNI AD membantah adanya bentrokan dalam penertiban 15 rumah dinas eks Zikon 15 di Lenteng Agung pada April 2026.
- Lahan tersebut diklaim aset resmi bersertifikat Hak Pakai milik TNI AD yang ditujukan bagi kebutuhan prajurit aktif.
- Proses penertiban juga diklaim dilakukan sesuai prosedur hukum setelah melewati tahapan sosialisasi serta pemberian surat peringatan sejak tahun 2024.
Suara.com - TNI Angkatan Darat membantah keras narasi yang menyebut adanya bentrokan atau sengketa lahan dalam peristiwa pembongkaran bangunan di Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Donny Pramono menegaskan, kegiatan yang terjadi pada Senin, 6 April 2026 kemarin, merupakan penertiban rumah dinas milik TNI AD, bukan penggusuran liar.
“Perlu kami luruskan bahwa apa yang terjadi di daerah Lenteng Agung bukanlah bentrokan maupun sengketa lahan, melainkan penertiban dan pembongkaran 15 unit rumah dinas eks Zikon 15,” ujar Donny kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).
Donny menjelaskan, lahan yang ditertibkan merupakan bagian dari aset resmi TNI AD yang dikelola Pusziad dengan luas total 44.841 meter persegi dan telah memiliki sertifikat Hak Pakai sejak 2016.
Adapun area yang dibongkar kali ini mencakup 15.250 meter persegi yang selama ini difungsikan sebagai rumah dinas prajurit aktif.
“Lahan tersebut merupakan bagian dari aset Satuan Denzijihandak/SDS Pusziad dan telah bersertifikat Hak Pakai dengan Nomor 00184 Tahun 2016,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, rumah dinas tersebut berstatus Rumah Negara Golongan II yang hanya diperuntukkan bagi anggota TNI aktif dan wajib dikembalikan ketika tidak lagi berhak menempati.
Penertiban untuk Kebutuhan Prajurit Aktif
Menurut Donny, penertiban dilakukan seiring pengembangan satuan dari Kizijihandak menjadi Denzijihandak yang berdampak pada peningkatan jumlah personel.
Kondisi itu membuat kebutuhan rumah dinas dan fasilitas pendukung bagi prajurit aktif semakin mendesak.
Donny juga mengklaim bahwa penertiban tidak dilakukan secara tiba-tiba. Proses sosialisasi dan peringatan telah berjalan sejak pertengahan 2024.
“Kegiatan sosialisasi yang dimulai sejak Juli dan Agustus 2024. Setelah itu diberikan Surat Peringatan I, II, dan III,” katanya.
Ia menambahkan, pembongkaran hanya dilakukan terhadap unit yang sudah kosong dan tidak lagi dialiri listrik sejak awal 2026.
Sehingga Donny memastikan seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum dan standar operasional, serta didampingi aparat kepolisian setempat.
“Dengan demikian, tidak benar apabila peristiwa tadi pagi disebut sebagai perebutan atau sengketa lahan,” ujarnya.
Sempat Diadang Warga
Sebelumnya, puluhan warga di RW 10 Kelurahan Lenteng Agung sempat mengadang aparat TNI yang hendak melakukan pembongkaran pada Senin (6/4/2026).
Aksi penolakan dilakukan dengan membentangkan spanduk, memprotes rencana penggusuran yang disebut untuk pembangunan rumah susun prajurit TNI AD.
Ketegangan sempat terjadi ketika aparat menurunkan spanduk milik warga. Sejumlah warga juga menilai tindakan tersebut sebagai penggusuran paksa tanpa dasar perintah pengadilan.