Andrie Yunus Sampaikan 2 Pucuk Surat dari Rumah Sakit, Ini Isinya!

Vania Rossa | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Selasa, 07 April 2026 | 16:28 WIB
Andrie Yunus Sampaikan 2 Pucuk Surat dari Rumah Sakit, Ini Isinya!
Gambar Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus yang disiram air keras. (Suara.com)
  • Aktivis Andrie Yunus menuntut proses hukum pelaku penyiraman air keras dilakukan melalui peradilan umum pada April 2026.
  • Andrie mendesak pembentukan tim pencari fakta independen untuk mengusut tuntas aktor intelektual di balik aksi teror tersebut.
  • Koalisi masyarakat sipil menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi guna membatasi perluasan pengaruh militer dalam kehidupan sipil.

Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengungkapkan dua pucuk surat dari aktivis Andrie Yunus yang masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) akibat menjadi korban penyiraman air keras.

Surat-surat itu tertanggal 3 April dan 5 April 2026. Andrie menyampaikan surat tersebut dengan bantuan tim KontraS untuk mengetiknya.

Pada surat pertama, Andrie menyampaikan bahwa negara melalui perangkatnya harus bertanggung jawab agar peristiwa yang menimpanya tidak terjadi lagi.

“Yang paling penting bagi saya, siapapun pelakunya, baik sipil maupun terindikasi keterlibatan prajurit militer, harus diadili melalui peradilan umum,” kata Andrie dalam suratnya, dikutip pada Selasa (7/4/2026).

“Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum dilakukan melalui peradilan militer yang selama ini menjadi sarang impunitas prajurit militer pelaku pelanggaran HAM,” tambah dia.

Dia menegaskan bahwa saat ini, KontraS bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan sedang mengajukan uji materiil terhadap UU Nomor 34 tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2025 tentang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini, lanjut dia, menekankan bahwa perluasan pengaruh militer dalam kehidupan sipil, politik, ekonomi harus dihentikan. Sebab, dia menilai revisi Undang-Undang TNI menerabas batasan terhadap pengaruh militer itu dan dianggap mengkhianati Tap MPR Nomor 6 dan 7 tahun 2000 serta konstitusi.

Andrie menyebut perluasan peranan militer dalam kehidupan sipil hanya akan melahirkan kekerasan dan menciptakan rasa ketakutan bagi warga sipil.

"Kasus percobaan pembunuhan melalui teror penyiraman air keras bukan hanya serangan yang ditujukan kepada saya seorang. Teror ini ditujukan untuk menciptakan politik ketakutan terhadap gerakan perjuangan masyarakat melawan penindasan dan menolak militerisme,” tutur Andrie dalam surat keduanya.

Andrie berharap Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen bisa menelusuri aktor intelektual, tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, untuk dimintai pertanggungjawaban hukum melalui peradilan umum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahasiswa Dirikan Tenda di Komnas HAM, Soroti Lambannya Kasus Andrie Yunus

Mahasiswa Dirikan Tenda di Komnas HAM, Soroti Lambannya Kasus Andrie Yunus

News | Selasa, 07 April 2026 | 16:08 WIB

KontraS Minta Kasus Penyiraman Andrie Yunus Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan

KontraS Minta Kasus Penyiraman Andrie Yunus Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan

News | Selasa, 07 April 2026 | 15:30 WIB

Disiram Air Keras, Andrie Yunus Jalani Operasi Kelima Hari Ini

Disiram Air Keras, Andrie Yunus Jalani Operasi Kelima Hari Ini

News | Selasa, 07 April 2026 | 14:40 WIB

Terkini

Wamenaker Antisipasi Gelombang PHK Dampak Konflik Timur Tengah

Wamenaker Antisipasi Gelombang PHK Dampak Konflik Timur Tengah

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 18:10 WIB

BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Aceh

BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Aceh

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 18:04 WIB

Cegah Perang Suku Pecah Lagi, 300 Pasukan Brimob Dikirim ke Wamena

Cegah Perang Suku Pecah Lagi, 300 Pasukan Brimob Dikirim ke Wamena

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 17:59 WIB

Prabowo: Keamanan dan Ketertiban Negara Sangat Ditentukan oleh Pangan

Prabowo: Keamanan dan Ketertiban Negara Sangat Ditentukan oleh Pangan

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 17:05 WIB

Banding Kasus Chromebook, Pengamat Ingatkan PT Tak Ulur Waktu Tahan Ibrahim Arief

Banding Kasus Chromebook, Pengamat Ingatkan PT Tak Ulur Waktu Tahan Ibrahim Arief

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:38 WIB

Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Desa, Relawan PROBO Siap Kawal Program Strategis

Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Desa, Relawan PROBO Siap Kawal Program Strategis

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:25 WIB

Dari Limbah ke Pasar Dunia, Rahasia Wayan Sudira Ubah Sampah Kayu Laut Jadi Cuan Ekspor

Dari Limbah ke Pasar Dunia, Rahasia Wayan Sudira Ubah Sampah Kayu Laut Jadi Cuan Ekspor

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:12 WIB

Ukir Prestasi, Gus Ipul Apresiasi Siswa Sekolah Rakyat Surakarta

Ukir Prestasi, Gus Ipul Apresiasi Siswa Sekolah Rakyat Surakarta

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:01 WIB

Viral Manusia Silver Todong Pisau di Kuta, Polisi Tangkap Pria Asal Bandung

Viral Manusia Silver Todong Pisau di Kuta, Polisi Tangkap Pria Asal Bandung

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:01 WIB

Amnesty Desak DPR Segera Sahkan UU Anti Bahan Korosif Usai Kasus Andrie Yunus

Amnesty Desak DPR Segera Sahkan UU Anti Bahan Korosif Usai Kasus Andrie Yunus

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 14:38 WIB