- Jusuf Kalla resmi melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri pada Rabu, 8 April 2026 terkait tuduhan pencemaran nama baik.
- Rismon menuding Jusuf Kalla mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan sebesar Rp5 miliar untuk mengusut ijazah Joko Widodo.
- Jusuf Kalla menyerahkan barang bukti berupa rekaman pernyataan untuk membantah tuduhan tidak berdasar yang dianggap menghina martabatnya tersebut.
Suara.com - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), telah rampung membuat laporan polisi terhadap Rismon Sianipar.
Laporan tersebut dilayangkan oleh JK usai tudingan Rismon yang menuding dirinya mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan dalam perkara ijazah Joko Widodo.
Adapun laporan terhadap Rismon teregistrasi dengan nomor polisi LP/B/135/IV/SPKT Bareskrim Polri tertanggal Rabu, 8 April 2026.
“Laporan polisi saya melaporkan saudara Rismon Sianipar atas perbuatannya yang saya anggap merugikan saya, karena mengatakan saya ini mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan untuk soal ijazah Pak Jokowi,” kata JK di Bareskrim Polri, Rabu (8/4/2026).
JK mengatakan tudingan tersebut tidak tepat dan merupakan sebuah penghinaan.
Sebab, lanjut JK, saat Jokowi menjabat sebagai Presiden, ia menjabat sebagai wakil presiden.
“Kita sama-sama di pemerintahan, bersama-sama selama lima tahun, masa saya bayar orang Rp5 miliar untuk menyelidiki beliau. Itu tidak pantas dan tidak mungkin saya lakukan,” jelasnya.
“Itu penghinaan dan merugikan martabat saya, bahwa saya membiayai orang untuk memeriksa atau mengkhianati atau memeriksa Pak Jokowi. Dan saya, sekali lagi, tidak melakukan hal itu,” imbuhnya.
JK menyampaikan bahwa meski Rismon telah membantah pernyataan tersebut dan menyebutnya sebagai hasil editan Artificial Intelligence (AI), menurut JK, Rismon tidak membantah isi pernyataan itu.
“Tapi apa pun bantahannya, dia hanya mengatakan itu bukan dia yang melakukan, tapi tidak membantah isinya. Tidak membantah. Hanya membantah bukan dia yang bikin. Bisa saja dia minta orang lakukan,” katanya.
Terlebih, lanjut JK, Rismon sama sekali tidak membantah soal tudingan penyaluran uang sebesar Rp5 miliar kepada Roy Suryo dan kawan-kawan.
“Dia kan tidak membantah bahwa saya membayar Rp5 miliar. Kalau dia membantah bahwa itu tidak benar, bahwa Pak JK kasih Rp5 miliar, kasih uang, mungkin ada manfaatnya. Tapi kalau mengatakan itu AI, itu tidak ada artinya untuk saya,” ungkapnya.
Sementara itu, dalam laporan ini JK menyertakan barang bukti berupa rekaman pernyataan dari Rismon terkait dugaan pendanaan terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan.
“(Barang bukti) ada dong, rekaman, di TV. Sama saja, kan itu direkam semua, ada rekamannya,” tandasnya.