- Bareskrim Polri mengungkap penyelundupan narkotika jenis MDMA dan ketamine yang disamarkan dalam kemasan minuman saset asal Malaysia.
- Petugas menangkap seorang warga negara Cina berinisial Wu Yanguan di Denpasar, Bali, pada Kamis, 9 April 2026.
- Penyelundupan tersebut melibatkan total 228,6 gram narkotika yang disita melalui operasi bersama dengan pihak Bea Cukai.
Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar upaya penyelundupan narkotika jenis ketamine dan MDMA. Penyelundupan ini dikamuflase melalui minuman kemasan saset.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut telah menangkap seorang Warga Negara asal Cina, Wu Yanguan (43) di Denpasar, Bali selaku menerima paket narkoba yang diduga dikirim dari Malaysia tersbut.
“Kami berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika diduga jenis MDMA dan ketamin,” kata Eko kepada wartawan, Kamis (9/4/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula saat tim Subdit II Dittipid Narkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi dari Bea Cukai Soekarno Hatta bahwa ada pengiriman ketamin dan MDMA ke Denpasar, Bali pada Rabu (8/4/2026) lalu.
Usai mengantongi informasi tersebut, tim melakukan joint operation bersama Bea Cukai Soekarno Hatta melalui jasa pengiriman barang untuk melakukan pengantaran paket yang diterima Wu Yanguan.
“Ia yang menerima paket diduga berisi ketamin dan MDMA (paket dari Malaysia),” ujar Eko.
Ketamin dan MDMA tersbut menurut Eko dikamuflase dalam 12 bungkus minuman saset bertuliskan "TANG" yang di dalamnya berisi serbuk seberat 228,6 gram. Total, ada 10 saset mengandung MDMA seberat 175 gram dan dua saset mengandung ketamin seberat 53,6 gram.
“Sampai saat ini tim masih melakukan interogasi dan pengembangan jaringan,” pungkas Eko.