Eks Dirut Inhutani V Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Suap Hutan Lampung, Rubicon Dirampas Negara

Bangun Santoso | Suara.com

Kamis, 09 April 2026 | 14:47 WIB
Eks Dirut Inhutani V Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Suap Hutan Lampung, Rubicon Dirampas Negara
Terdakwa kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan Dicky Yuana Rady (kiri) berkonsultasi dengan kuasa hukum saat sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/4/2026). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.
  • Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady.
  • Dicky terbukti menerima suap 199 ribu dolar Singapura dari pengusaha untuk memuluskan kerja sama pengelolaan kawasan hutan Lampung.
  • Selain penjara, terdakwa wajib membayar denda Rp200 juta dan uang pengganti 10 ribu dolar Singapura serta perampasan mobil mewah.

Tujuan dari pemberian suap tersebut terungkap dalam persidangan, yakni agar Dicky dapat mengkondisikan atau mengatur agar PT PML tetap dapat menjalin kerja sama dengan PT Inhutani V.

Kerja sama ini berkaitan dengan pemanfaatan kawasan hutan yang berada pada register 42, 44, dan 46 di wilayah Provinsi Lampung. Kawasan-kawasan tersebut merupakan aset negara yang pengelolaannya berada di bawah wewenang Inhutani V.

Salah satu poin yang mencuri perhatian publik dalam putusan ini adalah mengenai aset mewah yang terlibat dalam kasus tersebut.

Majelis Hakim memutuskan agar satu unit mobil Jeep Rubicon yang terkait dalam kasus ini dirampas untuk negara.

Mobil mewah tersebut dinyatakan menjadi dasar atau bagian dari pemberian uang suap sebesar 189 ribu dolar Singapura yang diterima oleh terdakwa.

Sebelum menjatuhkan putusan final, Hakim Ketua Teddy Windiartono memaparkan sejumlah pertimbangan yang bersifat memberatkan maupun meringankan bagi terdakwa.

Hal-hal ini menjadi dasar bagi hakim dalam menentukan durasi hukuman yang dianggap adil sesuai dengan tingkat kesalahan terdakwa.

Keadaan yang memberatkan bagi Dicky adalah penilaian hakim bahwa perbuatannya tidak mendukung program pemerintah yang saat ini sedang gencar melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di segala lini.

Selain itu, perbuatan terdakwa dinilai telah merusak integritas serta objektivitas kepemimpinan di lingkungan BUMN.

Padahal, instansi tersebut seharusnya memiliki tanggung jawab besar untuk mengelola kekayaan alam hutan demi kepentingan negara dan masyarakat luas.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum serta bersifat sopan dan kooperatif selama persidangan," ucap Hakim Ketua sebagaimana dilansir Antara.

Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap Dicky Yuana Rady terkait kasus dugaan suap dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan di lingkungan Inhutani V pada periode 2024–2025 ini tercatat sedikit lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Pada persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Dicky dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan.

Selain itu, jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 90 hari, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 10 ribu dolar Singapura dengan subsider pidana penjara selama satu tahun.

Meski terdapat selisih waktu pidana badan, unsur-unsur denda dan uang pengganti tetap dikabulkan oleh majelis hakim dalam putusannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Bidik Raksasa Sawit Jadi Tersangka Korporasi di Kasus Suap Inhutani V

KPK Bidik Raksasa Sawit Jadi Tersangka Korporasi di Kasus Suap Inhutani V

News | Jum'at, 21 November 2025 | 12:15 WIB

Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli dan Eks Menteri LHK Siti Nurbaya, KPK Ungkap Alasannya!

Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli dan Eks Menteri LHK Siti Nurbaya, KPK Ungkap Alasannya!

News | Jum'at, 19 September 2025 | 10:35 WIB

Usut Korupsi Hutan Inhutani V, KPK Periksa Staf Ahli Menhut dan 6 Saksi di Lampung

Usut Korupsi Hutan Inhutani V, KPK Periksa Staf Ahli Menhut dan 6 Saksi di Lampung

News | Rabu, 17 September 2025 | 14:26 WIB

Lingkaran Korupsi Hutan Mengarah ke Petinggi? Anak Buah Menhut Raja Juli Diperiksa KPK!

Lingkaran Korupsi Hutan Mengarah ke Petinggi? Anak Buah Menhut Raja Juli Diperiksa KPK!

News | Rabu, 17 September 2025 | 12:30 WIB

KPK Panggil Komisaris Utama PT Inhutani V untuk Kasus Suap Izin Pengelolaan Kawasan Hutan

KPK Panggil Komisaris Utama PT Inhutani V untuk Kasus Suap Izin Pengelolaan Kawasan Hutan

News | Kamis, 04 September 2025 | 12:22 WIB

Usai OTT Dirut Inhutani V, KPK Endus Dugaan Aliran Suap ke Perum Perhutani

Usai OTT Dirut Inhutani V, KPK Endus Dugaan Aliran Suap ke Perum Perhutani

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 21:13 WIB

Dirut BUMN Inhutani V Terima Suap Jeep Rubicon dan Duit Dolar Buat Obral Izin Hutan

Dirut BUMN Inhutani V Terima Suap Jeep Rubicon dan Duit Dolar Buat Obral Izin Hutan

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 20:21 WIB

Terkini

Prabowo: Alhamdulillah Antrean Haji Paling Lama 26 Tahun, Tidak lagi 48 Tahun

Prabowo: Alhamdulillah Antrean Haji Paling Lama 26 Tahun, Tidak lagi 48 Tahun

News | Kamis, 09 April 2026 | 14:44 WIB

Kutuk Serangan Israel, Macron Desak Lebanon Harus Diikutsertakan Dalam Gencatan Senjata AS dan Iran

Kutuk Serangan Israel, Macron Desak Lebanon Harus Diikutsertakan Dalam Gencatan Senjata AS dan Iran

News | Kamis, 09 April 2026 | 14:36 WIB

Vonis 8 Tahun Cuma Jalan 4 Tahun, Doni Salmanan Eks Crazy Rich Resmi Bebas Bersyarat!

Vonis 8 Tahun Cuma Jalan 4 Tahun, Doni Salmanan Eks Crazy Rich Resmi Bebas Bersyarat!

News | Kamis, 09 April 2026 | 14:33 WIB

Prabowo Bakal Tutup 13 Pembangkit Listrik Tenaga Diesel, Negara Hemat 200 Ribu Barel Sehari

Prabowo Bakal Tutup 13 Pembangkit Listrik Tenaga Diesel, Negara Hemat 200 Ribu Barel Sehari

News | Kamis, 09 April 2026 | 14:30 WIB

Prabowo Bocorkan Jadwal Produksi Massal Sedan Listrik RI

Prabowo Bocorkan Jadwal Produksi Massal Sedan Listrik RI

News | Kamis, 09 April 2026 | 14:29 WIB

Kapolda Riau Gandeng Satuan Elite PDRM Malaysia, Sikat Narkoba dan Terorisme Lintas Batas

Kapolda Riau Gandeng Satuan Elite PDRM Malaysia, Sikat Narkoba dan Terorisme Lintas Batas

News | Kamis, 09 April 2026 | 14:25 WIB

Cak Imin Sebut Diplomasi Prabowo Tahan PHK, tapi Data BPS Tunjukkan Warga Rentan Miskin Naik

Cak Imin Sebut Diplomasi Prabowo Tahan PHK, tapi Data BPS Tunjukkan Warga Rentan Miskin Naik

News | Kamis, 09 April 2026 | 14:19 WIB

Narkoba 'Saset' Malaysia Sasar Bali: Bareskrim Bongkar Kamuflase Minuman Serbuk Berisi MDMA

Narkoba 'Saset' Malaysia Sasar Bali: Bareskrim Bongkar Kamuflase Minuman Serbuk Berisi MDMA

News | Kamis, 09 April 2026 | 14:07 WIB

4 Syarat Novel Bakmumin Agar Laporan ke Pandji Pragiwaksono Dicabut

4 Syarat Novel Bakmumin Agar Laporan ke Pandji Pragiwaksono Dicabut

News | Kamis, 09 April 2026 | 14:03 WIB

Viral! Cinta Segitiga Berakhir Tragis, Pemakaman Berubah Jadi Arena Baku Hantam

Viral! Cinta Segitiga Berakhir Tragis, Pemakaman Berubah Jadi Arena Baku Hantam

News | Kamis, 09 April 2026 | 13:49 WIB