Eks Dirut Inhutani V Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Suap Hutan Lampung, Rubicon Dirampas Negara

Bangun Santoso

Kamis, 09 April 2026 | 14:47 WIB
Eks Dirut Inhutani V Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Suap Hutan Lampung, Rubicon Dirampas Negara
Terdakwa kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan Dicky Yuana Rady (kiri) berkonsultasi dengan kuasa hukum saat sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/4/2026). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.
baca 10 detik
  • Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady.
  • Dicky terbukti menerima suap 199 ribu dolar Singapura dari pengusaha untuk memuluskan kerja sama pengelolaan kawasan hutan Lampung.
  • Selain penjara, terdakwa wajib membayar denda Rp200 juta dan uang pengganti 10 ribu dolar Singapura serta perampasan mobil mewah.

Tujuan dari pemberian suap tersebut terungkap dalam persidangan, yakni agar Dicky dapat mengkondisikan atau mengatur agar PT PML tetap dapat menjalin kerja sama dengan PT Inhutani V.

Kerja sama ini berkaitan dengan pemanfaatan kawasan hutan yang berada pada register 42, 44, dan 46 di wilayah Provinsi Lampung. Kawasan-kawasan tersebut merupakan aset negara yang pengelolaannya berada di bawah wewenang Inhutani V.

Salah satu poin yang mencuri perhatian publik dalam putusan ini adalah mengenai aset mewah yang terlibat dalam kasus tersebut.

Majelis Hakim memutuskan agar satu unit mobil Jeep Rubicon yang terkait dalam kasus ini dirampas untuk negara.

Mobil mewah tersebut dinyatakan menjadi dasar atau bagian dari pemberian uang suap sebesar 189 ribu dolar Singapura yang diterima oleh terdakwa.

Sebelum menjatuhkan putusan final, Hakim Ketua Teddy Windiartono memaparkan sejumlah pertimbangan yang bersifat memberatkan maupun meringankan bagi terdakwa.

Hal-hal ini menjadi dasar bagi hakim dalam menentukan durasi hukuman yang dianggap adil sesuai dengan tingkat kesalahan terdakwa.

Keadaan yang memberatkan bagi Dicky adalah penilaian hakim bahwa perbuatannya tidak mendukung program pemerintah yang saat ini sedang gencar melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di segala lini.

Selain itu, perbuatan terdakwa dinilai telah merusak integritas serta objektivitas kepemimpinan di lingkungan BUMN.

baca juga

Padahal, instansi tersebut seharusnya memiliki tanggung jawab besar untuk mengelola kekayaan alam hutan demi kepentingan negara dan masyarakat luas.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum serta bersifat sopan dan kooperatif selama persidangan," ucap Hakim Ketua sebagaimana dilansir Antara.

Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap Dicky Yuana Rady terkait kasus dugaan suap dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan di lingkungan Inhutani V pada periode 2024–2025 ini tercatat sedikit lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Pada persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Dicky dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan.

Selain itu, jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 90 hari, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 10 ribu dolar Singapura dengan subsider pidana penjara selama satu tahun.

Meski terdapat selisih waktu pidana badan, unsur-unsur denda dan uang pengganti tetap dikabulkan oleh majelis hakim dalam putusannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Bidik Raksasa Sawit Jadi Tersangka Korporasi di Kasus Suap Inhutani V

KPK Bidik Raksasa Sawit Jadi Tersangka Korporasi di Kasus Suap Inhutani V

News | Jum'at, 21 November 2025 | 12:15 WIB

Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli dan Eks Menteri LHK Siti Nurbaya, KPK Ungkap Alasannya!

Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli dan Eks Menteri LHK Siti Nurbaya, KPK Ungkap Alasannya!

News | Jum'at, 19 September 2025 | 10:35 WIB

Usut Korupsi Hutan Inhutani V, KPK Periksa Staf Ahli Menhut dan 6 Saksi di Lampung

Usut Korupsi Hutan Inhutani V, KPK Periksa Staf Ahli Menhut dan 6 Saksi di Lampung

News | Rabu, 17 September 2025 | 14:26 WIB

Lingkaran Korupsi Hutan Mengarah ke Petinggi? Anak Buah Menhut Raja Juli Diperiksa KPK!

Lingkaran Korupsi Hutan Mengarah ke Petinggi? Anak Buah Menhut Raja Juli Diperiksa KPK!

News | Rabu, 17 September 2025 | 12:30 WIB

KPK Panggil Komisaris Utama PT Inhutani V untuk Kasus Suap Izin Pengelolaan Kawasan Hutan

KPK Panggil Komisaris Utama PT Inhutani V untuk Kasus Suap Izin Pengelolaan Kawasan Hutan

News | Kamis, 04 September 2025 | 12:22 WIB

Usai OTT Dirut Inhutani V, KPK Endus Dugaan Aliran Suap ke Perum Perhutani

Usai OTT Dirut Inhutani V, KPK Endus Dugaan Aliran Suap ke Perum Perhutani

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 21:13 WIB

Dirut BUMN Inhutani V Terima Suap Jeep Rubicon dan Duit Dolar Buat Obral Izin Hutan

Dirut BUMN Inhutani V Terima Suap Jeep Rubicon dan Duit Dolar Buat Obral Izin Hutan

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 20:21 WIB

Terkini

Bocah 7 Tahun yang Hilang Dua Hari Ditemukan Tewas di Dalam Sumur di Gunung Putri

Bocah 7 Tahun yang Hilang Dua Hari Ditemukan Tewas di Dalam Sumur di Gunung Putri

Bogor | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:38 WIB

Elektabilitas KDM Salip Prabowo, Bima Arya Tegaskan Komitmen PAN: Kawal Sampai Ujung!

Elektabilitas KDM Salip Prabowo, Bima Arya Tegaskan Komitmen PAN: Kawal Sampai Ujung!

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:37 WIB

Ghost in the Shell Umumkan Proyek Anime Baru, Science SARU Kembali Produksi

Ghost in the Shell Umumkan Proyek Anime Baru, Science SARU Kembali Produksi

Your Say | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:30 WIB

Wisata Halal Tak Cukup Andalkan Promosi, UMKM Lokal Harus Masuk Rantai Ekonomi

Wisata Halal Tak Cukup Andalkan Promosi, UMKM Lokal Harus Masuk Rantai Ekonomi

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:30 WIB

Kemendag Apresiasi Little Bandung by GoFood, Perluas Pasar Produk Lokal

Kemendag Apresiasi Little Bandung by GoFood, Perluas Pasar Produk Lokal

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:21 WIB

Bangun Tidur Pagi Hari, Perlukah Cuci Muka Pakai Sabun atau Cukup Air Saja?

Bangun Tidur Pagi Hari, Perlukah Cuci Muka Pakai Sabun atau Cukup Air Saja?

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:20 WIB

Sopir BYD Tabrak dan Lindas Ojol di Blok M Negatif Narkoba, Polisi: Bukan Kabur tapi Kaget

Sopir BYD Tabrak dan Lindas Ojol di Blok M Negatif Narkoba, Polisi: Bukan Kabur tapi Kaget

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:18 WIB

Tanggapi Kritik Kabinet Gemuk, Presiden Prabowo Analogikan Luas Indonesia dengan Eropa

Tanggapi Kritik Kabinet Gemuk, Presiden Prabowo Analogikan Luas Indonesia dengan Eropa

Video | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:16 WIB

Mengingat Kembali Kelamnya Tragedi Orde Baru Lewat 3 Novel Fiksi Ini

Mengingat Kembali Kelamnya Tragedi Orde Baru Lewat 3 Novel Fiksi Ini

Your Say | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:15 WIB

Ajang WCCE 2026 Kenalkan Produk Kreatif Anak Bangsa Lewat Artisan Alley

Ajang WCCE 2026 Kenalkan Produk Kreatif Anak Bangsa Lewat Artisan Alley

Jakarta | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:07 WIB

×