Eks Dirut Inhutani V Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Suap Hutan Lampung, Rubicon Dirampas Negara

Bangun Santoso

Kamis, 09 April 2026 | 14:47 WIB
Eks Dirut Inhutani V Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Suap Hutan Lampung, Rubicon Dirampas Negara
Terdakwa kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan Dicky Yuana Rady (kiri) berkonsultasi dengan kuasa hukum saat sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/4/2026). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.
baca 10 detik
  • Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady.
  • Dicky terbukti menerima suap 199 ribu dolar Singapura dari pengusaha untuk memuluskan kerja sama pengelolaan kawasan hutan Lampung.
  • Selain penjara, terdakwa wajib membayar denda Rp200 juta dan uang pengganti 10 ribu dolar Singapura serta perampasan mobil mewah.

Tujuan dari pemberian suap tersebut terungkap dalam persidangan, yakni agar Dicky dapat mengkondisikan atau mengatur agar PT PML tetap dapat menjalin kerja sama dengan PT Inhutani V.

Kerja sama ini berkaitan dengan pemanfaatan kawasan hutan yang berada pada register 42, 44, dan 46 di wilayah Provinsi Lampung. Kawasan-kawasan tersebut merupakan aset negara yang pengelolaannya berada di bawah wewenang Inhutani V.

Salah satu poin yang mencuri perhatian publik dalam putusan ini adalah mengenai aset mewah yang terlibat dalam kasus tersebut.

Majelis Hakim memutuskan agar satu unit mobil Jeep Rubicon yang terkait dalam kasus ini dirampas untuk negara.

Mobil mewah tersebut dinyatakan menjadi dasar atau bagian dari pemberian uang suap sebesar 189 ribu dolar Singapura yang diterima oleh terdakwa.

Sebelum menjatuhkan putusan final, Hakim Ketua Teddy Windiartono memaparkan sejumlah pertimbangan yang bersifat memberatkan maupun meringankan bagi terdakwa.

Hal-hal ini menjadi dasar bagi hakim dalam menentukan durasi hukuman yang dianggap adil sesuai dengan tingkat kesalahan terdakwa.

Keadaan yang memberatkan bagi Dicky adalah penilaian hakim bahwa perbuatannya tidak mendukung program pemerintah yang saat ini sedang gencar melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di segala lini.

Selain itu, perbuatan terdakwa dinilai telah merusak integritas serta objektivitas kepemimpinan di lingkungan BUMN.

baca juga

Padahal, instansi tersebut seharusnya memiliki tanggung jawab besar untuk mengelola kekayaan alam hutan demi kepentingan negara dan masyarakat luas.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum serta bersifat sopan dan kooperatif selama persidangan," ucap Hakim Ketua sebagaimana dilansir Antara.

Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap Dicky Yuana Rady terkait kasus dugaan suap dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan di lingkungan Inhutani V pada periode 2024–2025 ini tercatat sedikit lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Pada persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Dicky dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan.

Selain itu, jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 90 hari, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 10 ribu dolar Singapura dengan subsider pidana penjara selama satu tahun.

Meski terdapat selisih waktu pidana badan, unsur-unsur denda dan uang pengganti tetap dikabulkan oleh majelis hakim dalam putusannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Bidik Raksasa Sawit Jadi Tersangka Korporasi di Kasus Suap Inhutani V

KPK Bidik Raksasa Sawit Jadi Tersangka Korporasi di Kasus Suap Inhutani V

News | Jum'at, 21 November 2025 | 12:15 WIB

Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli dan Eks Menteri LHK Siti Nurbaya, KPK Ungkap Alasannya!

Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli dan Eks Menteri LHK Siti Nurbaya, KPK Ungkap Alasannya!

News | Jum'at, 19 September 2025 | 10:35 WIB

Usut Korupsi Hutan Inhutani V, KPK Periksa Staf Ahli Menhut dan 6 Saksi di Lampung

Usut Korupsi Hutan Inhutani V, KPK Periksa Staf Ahli Menhut dan 6 Saksi di Lampung

News | Rabu, 17 September 2025 | 14:26 WIB

Lingkaran Korupsi Hutan Mengarah ke Petinggi? Anak Buah Menhut Raja Juli Diperiksa KPK!

Lingkaran Korupsi Hutan Mengarah ke Petinggi? Anak Buah Menhut Raja Juli Diperiksa KPK!

News | Rabu, 17 September 2025 | 12:30 WIB

KPK Panggil Komisaris Utama PT Inhutani V untuk Kasus Suap Izin Pengelolaan Kawasan Hutan

KPK Panggil Komisaris Utama PT Inhutani V untuk Kasus Suap Izin Pengelolaan Kawasan Hutan

News | Kamis, 04 September 2025 | 12:22 WIB

Usai OTT Dirut Inhutani V, KPK Endus Dugaan Aliran Suap ke Perum Perhutani

Usai OTT Dirut Inhutani V, KPK Endus Dugaan Aliran Suap ke Perum Perhutani

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 21:13 WIB

Dirut BUMN Inhutani V Terima Suap Jeep Rubicon dan Duit Dolar Buat Obral Izin Hutan

Dirut BUMN Inhutani V Terima Suap Jeep Rubicon dan Duit Dolar Buat Obral Izin Hutan

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 20:21 WIB

Terkini

Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan

Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 12:43 WIB

Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri

Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 11:44 WIB

Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah

Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 11:41 WIB

Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai

Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:48 WIB

Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri

Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:39 WIB

Norwegia Tersingkir dari Piala Dunia, Cak Imin Pindah Haluan Dukung Argentina

Norwegia Tersingkir dari Piala Dunia, Cak Imin Pindah Haluan Dukung Argentina

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:22 WIB

Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai

Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 09:50 WIB

Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan

Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 09:41 WIB

Amerika Serikat Balas Serangan ke Iran, Ketegangan Memuncak di Selat Hormuz

Amerika Serikat Balas Serangan ke Iran, Ketegangan Memuncak di Selat Hormuz

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 09:25 WIB

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Waspada Hujan Lebat Imbas Bibit Siklon 97 W

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Waspada Hujan Lebat Imbas Bibit Siklon 97 W

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 06:46 WIB

×