- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady.
- Dicky terbukti menerima suap 199 ribu dolar Singapura dari pengusaha untuk memuluskan kerja sama pengelolaan kawasan hutan Lampung.
- Selain penjara, terdakwa wajib membayar denda Rp200 juta dan uang pengganti 10 ribu dolar Singapura serta perampasan mobil mewah.
Tujuan dari pemberian suap tersebut terungkap dalam persidangan, yakni agar Dicky dapat mengkondisikan atau mengatur agar PT PML tetap dapat menjalin kerja sama dengan PT Inhutani V.
Kerja sama ini berkaitan dengan pemanfaatan kawasan hutan yang berada pada register 42, 44, dan 46 di wilayah Provinsi Lampung. Kawasan-kawasan tersebut merupakan aset negara yang pengelolaannya berada di bawah wewenang Inhutani V.
Salah satu poin yang mencuri perhatian publik dalam putusan ini adalah mengenai aset mewah yang terlibat dalam kasus tersebut.
Majelis Hakim memutuskan agar satu unit mobil Jeep Rubicon yang terkait dalam kasus ini dirampas untuk negara.
Mobil mewah tersebut dinyatakan menjadi dasar atau bagian dari pemberian uang suap sebesar 189 ribu dolar Singapura yang diterima oleh terdakwa.
Sebelum menjatuhkan putusan final, Hakim Ketua Teddy Windiartono memaparkan sejumlah pertimbangan yang bersifat memberatkan maupun meringankan bagi terdakwa.
Hal-hal ini menjadi dasar bagi hakim dalam menentukan durasi hukuman yang dianggap adil sesuai dengan tingkat kesalahan terdakwa.
Keadaan yang memberatkan bagi Dicky adalah penilaian hakim bahwa perbuatannya tidak mendukung program pemerintah yang saat ini sedang gencar melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di segala lini.
Selain itu, perbuatan terdakwa dinilai telah merusak integritas serta objektivitas kepemimpinan di lingkungan BUMN.
Padahal, instansi tersebut seharusnya memiliki tanggung jawab besar untuk mengelola kekayaan alam hutan demi kepentingan negara dan masyarakat luas.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum serta bersifat sopan dan kooperatif selama persidangan," ucap Hakim Ketua sebagaimana dilansir Antara.
Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap Dicky Yuana Rady terkait kasus dugaan suap dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan di lingkungan Inhutani V pada periode 2024–2025 ini tercatat sedikit lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Pada persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Dicky dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan.
Selain itu, jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 90 hari, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 10 ribu dolar Singapura dengan subsider pidana penjara selama satu tahun.
Meski terdapat selisih waktu pidana badan, unsur-unsur denda dan uang pengganti tetap dikabulkan oleh majelis hakim dalam putusannya.