KPK Bidik Raksasa Sawit Jadi Tersangka Korporasi di Kasus Suap Inhutani V

Bangun Santoso | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Jum'at, 21 November 2025 | 12:15 WIB
KPK Bidik Raksasa Sawit Jadi Tersangka Korporasi di Kasus Suap Inhutani V
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Suara.com/Dea)
  • KPK sedang mendalami kemungkinan menjerat korporasi, khususnya PT Sungai Budi Group, dalam kasus suap lahan Inhutani V.
  • Penetapan tersangka korporasi akan dilakukan jika terbukti suap merupakan kebijakan institusional, bukan inisiatif oknum semata.
  • Sebelumnya KPK telah menetapkan tiga tersangka individu terkait kasus dugaan suap pengelolaan lahan tersebut.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal kuat akan adanya eskalasi besar dalam penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan lahan di PT Inhutani V. Tak berhenti pada tersangka perorangan, lembaga antirasuah kini membuka kemungkinan untuk menjerat korporasi sebagai tersangka utama di balik skandal ini.

Fokus penyidik kini mengarah pada PT Sungai Budi Group (SBG), sebuah korporasi besar yang diduga menjadi sumber aliran dana haram dalam kasus yang terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pihaknya tengah mendalami peran korporasi secara institusional dalam praktik suap tersebut.

Penetapan tersangka korporasi akan dilakukan jika ditemukan bukti yang cukup bahwa kejahatan ini merupakan perintah atau kebijakan perusahaan, bukan sekadar inisiatif oknum.

“Nanti tentunya dalam perjalanannya, kalau kita menemukan bukti-bukti yang cukup bahwa itu (penyuapan) dilakukan oleh korporasi,” kata Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/1/2025).

Menurut Asep, dugaan awal menunjukkan aliran suap memang berasal dari individu yang terafiliasi dengan PT Sungai Budi Group. Namun, untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka korporasi, KPK harus membuktikan adanya niat jahat dari perusahaan itu sendiri.

“Kalau korporasi itu kita harus melihat, menilai bahwa korporasi itu memang sengaja dibuat, sengaja didirikan untuk melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Asep.

Langkah ini menandai babak baru yang lebih serius, di mana pertanggungjawaban pidana tidak hanya dibebankan pada individu, tetapi juga pada entitas bisnis yang diduga menjadi otak di balik kejahatan.

Sebelumnya, KPK telah menahan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah terjaring dalam OTT. Mereka adalah Direktur Utama PT Industri Hutan V (Inhutani V) Dicky Yuana Rady sebagai pihak penerima suap.

Sementara itu, dua tersangka lainnya diduga sebagai pihak pemberi suap, yakni Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, Djunaidi, dan Staf Perizinan dari SB Grup, Aditya.

Djunaidi dan Aditya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Dicky Yuana Rady sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aset Sudah Disita tapi Belum Diperiksa, KPK Beri Sinyal Tegas untuk Ridwan Kamil

Aset Sudah Disita tapi Belum Diperiksa, KPK Beri Sinyal Tegas untuk Ridwan Kamil

News | Jum'at, 21 November 2025 | 10:56 WIB

Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa Kasus Korupsi Jalan, ICW Curiga KPK Masuk Angin

Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa Kasus Korupsi Jalan, ICW Curiga KPK Masuk Angin

News | Jum'at, 21 November 2025 | 09:11 WIB

Wakil Ketua DPRD OKU hingga Wiraswasta Ditahan KPK Terkait Suap Proyek

Wakil Ketua DPRD OKU hingga Wiraswasta Ditahan KPK Terkait Suap Proyek

Foto | Jum'at, 21 November 2025 | 06:30 WIB

Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK

Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK

News | Kamis, 20 November 2025 | 20:45 WIB

Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya

Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya

News | Kamis, 20 November 2025 | 21:15 WIB

KPK Serahkan Rp883 Miliar Hasil Perkara Investasi Fiktif ke PT Taspen

KPK Serahkan Rp883 Miliar Hasil Perkara Investasi Fiktif ke PT Taspen

Video | Jum'at, 21 November 2025 | 07:00 WIB

Usut Kasus Korupsi Haji di BPKH, KPK Mengaku Miris: Makanan-Tempat Istirahat Jemaah jadi Bancakan?

Usut Kasus Korupsi Haji di BPKH, KPK Mengaku Miris: Makanan-Tempat Istirahat Jemaah jadi Bancakan?

News | Kamis, 20 November 2025 | 18:38 WIB

Terkini

Mendagri Tito: Mayoritas Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera Berangsur Normal

Mendagri Tito: Mayoritas Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera Berangsur Normal

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 21:56 WIB

Maimon Herawati Ungkap 'Silent Hero' di Balik Bebasnya 428 Relawan Global Sumud Flotilla

Maimon Herawati Ungkap 'Silent Hero' di Balik Bebasnya 428 Relawan Global Sumud Flotilla

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 21:47 WIB

Janji Humanis Cuma Slogan? Aksi Kasar Satpol PP Usir Tukang Es Krim di CFD Jakarta Panen Kecaman

Janji Humanis Cuma Slogan? Aksi Kasar Satpol PP Usir Tukang Es Krim di CFD Jakarta Panen Kecaman

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 21:22 WIB

Sinyal Hijau Membawa Petaka? Menelusuri Penyebab Tabrakan Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur

Sinyal Hijau Membawa Petaka? Menelusuri Penyebab Tabrakan Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 20:42 WIB

Mangkir Dua Kali, Polisi Bakal Jemput Paksa Terduga Pelaku Pemerkosa Siswi SLB Kalideres

Mangkir Dua Kali, Polisi Bakal Jemput Paksa Terduga Pelaku Pemerkosa Siswi SLB Kalideres

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 20:39 WIB

'Kami Diperlakukan Seperti Hewan!' Kesaksian Relawan Indonesia yang Ditawan Militer Israel

'Kami Diperlakukan Seperti Hewan!' Kesaksian Relawan Indonesia yang Ditawan Militer Israel

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 20:12 WIB

Duduk Perkara Kakek Mujiran Dipenjara Gegara Laporan PTPN I, BP BUMN Bereaksi

Duduk Perkara Kakek Mujiran Dipenjara Gegara Laporan PTPN I, BP BUMN Bereaksi

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 20:05 WIB

Soroti Rentetan Kasus Kekerasan, Lukman Hakim Saifuddin: Kondisi Saat Ini Sangat Mencemaskan

Soroti Rentetan Kasus Kekerasan, Lukman Hakim Saifuddin: Kondisi Saat Ini Sangat Mencemaskan

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 19:50 WIB

Listrik Sumatra Utara Sudah Pulih 100 Persen, PLN Minta Warga Waspada Hoaks

Listrik Sumatra Utara Sudah Pulih 100 Persen, PLN Minta Warga Waspada Hoaks

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 19:25 WIB

Penuh Haru! 9 WNI Korban Penyekapan Israel Akhirnya Tiba di Indonesia

Penuh Haru! 9 WNI Korban Penyekapan Israel Akhirnya Tiba di Indonesia

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 18:38 WIB