- Direktorat Jenderal Imigrasi tetap menjalankan layanan paspor dan pengawasan perbatasan secara normal pada Jumat, 10 April 2026.
- Kebijakan kerja dari rumah hanya berlaku bagi staf administrasi, sementara petugas garda terdepan tetap bekerja seperti biasa.
- Penerapan kebijakan efisiensi energi ini bertujuan menjaga kualitas pelayanan publik tetap transparan dan cepat bagi seluruh masyarakat.
Suara.com - Direktorat Jenderal Imigrasi menjamin seluruh layanan paspor hingga pengawasan perbatasan tetap beroperasi normal di tengah dimulainya kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Jumat (10/4/2026) hari ini.
Kebijakan kerja jarak jauh ini juga dipastikan hanya menyasar staf administrasi dan tidak menyentuh petugas garda terdepan.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan penerapan WFH mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 dan Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026. Menurutnya, skema ini bertujuan mendorong efisiensi energi nasional.
“Kami memastikan bahwa operasional layanan keimigrasian tidak akan terganggu. WFH diperuntukkan bagi ASN yang melaksanakan tugas dukungan manajemen. Untuk petugas layanan ataupun yang melakukan pengawasan keimigrasian, tetap bekerja sebagaimana biasa,” ujar Hendarsam kepada wartawan, jumat (10/4/2026).
Fungsi pelayanan yang dipastikan tetap berjalan penuh meliputi pengurusan paspor dan izin tinggal di seluruh kantor imigrasi di Indonesia. Selain itu, petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) seperti bandara internasional, pelabuhan, hingga pos lintas batas negara tetap bersiaga di lokasi masing-masing.
Unit intelijen dan pengawasan keimigrasian juga tetap beroperasi secara reguler guna menjamin keamanan lalu lintas orang yang masuk maupun keluar wilayah Indonesia.
Untuk menjaga produktivitas, Ditjen Imigrasi menerapkan pengawasan ketat terhadap pegawai yang bekerja dari rumah. Setiap atasan langsung diwajibkan memantau hasil kerja harian untuk memastikan target kinerja organisasi tetap tercapai.
“Kepentingan masyarakat adalah prioritas utama. Saya menginstruksikan kepada seluruh kepala kantor wilayah, kepala kantor imigrasi, dan kepala rumah detensi imigrasi untuk memantau langsung di lapangan dan memastikan layanan tetap berjalan dengan cepat, transparan, dan tanpa hambatan,” jelas Hendarsam.
Hendarsam juga mewanti-wanti seluruh jajarannya agar kebijakan WFH satu hari dalam sepekan ini tidak menjadi celah menurunnya kualitas pelayanan publik.
Pemerintah pusat sendiri menerapkan skema ini sebagai bagian dari transformasi budaya kerja ASN yang lebih adaptif dan ramah lingkungan.