- Kementerian Agama memastikan kebijakan WFH hari Jumat bagi ASN tidak mengganggu layanan publik sektor keagamaan di Jakarta.
- Layanan legalisasi buku nikah tetap beroperasi normal melalui penyesuaian jadwal operasional kerja dari hari Senin hingga Jumat.
- Direktorat Bina KUA tetap memprioritaskan akses layanan masyarakat yang cepat dan responsif meski menerapkan pola kerja fleksibel.
Suara.com - Kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat tidak mengganggu layanan publik di sektor keagamaan. Kementerian Agama menegaskan layanan legalisasi buku nikah tetap beroperasi normal dengan jadwal yang telah disesuaikan.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Ahmad Zayadi, menyebut pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama meski ada perubahan pola kerja.
“Pelayanan kepada umat harus tetap berjalan. KUA dan layanan Bimas Islam adalah garda terdepan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” ujar Zayadi di Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Ia menjelaskan, layanan legalisasi buku nikah tetap dibuka di Loket Pelayanan Publik Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah yang berlokasi di Gedung Kementerian Agama, Jalan M.H. Thamrin No. 6, Jakarta Pusat.
Terkait jam operasional, Kemenag menetapkan penyesuaian tanpa menghentikan layanan. Masyarakat tetap dapat mengakses layanan pada hari kerja dengan waktu operasional Senin–Kamis pukul 08.00–14.00 WIB dan Jumat pukul 08.00–11.00 WIB.
Penyesuaian ini dilakukan seiring penerapan WFH setiap Jumat, namun dipastikan tidak mengurangi kualitas pelayanan.
“WFH bukan berarti pelayanan berhenti. Justru kita pastikan layanan tetap hadir, baik melalui mekanisme langsung maupun penguatan sistem kerja yang adaptif,” kata Zayadi.
Menurut dia, transformasi yang dilakukan pemerintah juga berdampak pada peran Kantor Urusan Agama (KUA) yang kini tidak hanya berfungsi sebagai tempat pencatatan pernikahan, tetapi berkembang menjadi pusat layanan keagamaan di tingkat kecamatan.
Penguatan layanan, termasuk legalisasi buku nikah, menjadi bagian dari upaya Kemenag untuk memastikan akses masyarakat tetap mudah, cepat, dan responsif, meski pola kerja ASN mulai bergeser ke sistem yang lebih fleksibel.