- Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menanggapi usulan Wakil Presiden Gibran terkait pelibatan hakim ad hoc dalam persidangan kasus Andrie Yunus.
- Pemerintah akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung untuk menelaah kemungkinan penerapan hakim ad hoc pada kasus-kasus hukum tertentu tersebut.
- Kasus Andrie Yunus saat ini tetap ditangani pengadilan militer karena belum ditemukan keterlibatan tersangka dari kalangan warga sipil.
Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, merespons usulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raja terkait keterlibatan hakim ad hoc dalam persidangan kasus Andrie Yunus.
Usulan tersebut muncul sebagai upaya untuk mengembalikan rasa kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
Yusril menyatakan, bahwa pemerintah akan menelaah lebih lanjut kemungkinan tersebut dan berencana melakukan koordinasi dengan Mahkamah Agung (MA).
"Ya, bisa kita telaah masalah ini ya. Memang ada hakim ad hoc yang disebutkan dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Tapi bisa juga ada usulan-usulan baru adanya hakim ad hoc dalam menangani suatu perkara. Dan ini nanti kami pemerintah tentu akan membahas bersama dengan Mahkamah Agung untuk memfasilitasi usul dan saran yang dikemukakan oleh Pak Wakil Presiden itu. Mudah-mudahan ada jalan keluar untuk menampung saran dan usulan yang disampaikan oleh Pak Wakil Presiden," ujar Yusril ditemui di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Ia menjelaskan, bahwa meskipun saat ini hakim ad hoc secara eksplisit baru diatur dalam beberapa undang-undang tertentu seperti Pengadilan HAM dan Tipikor, tidak menutup kemungkinan adanya kebijakan baru untuk kasus tertentu melalui diskusi antara pemerintah dan MA.
"Ya memang eksplisit disebutkan dalam undang-undang ada beberapa pengadilan ad hoc, terutama pengadilan HAM ya, pengadilan korupsi. Itu memang disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang. Tapi tidak tertutup kemungkinan untuk kasus-kasus tertentu, itu juga direkrut hakim ad hoc untuk menangani perkara-perkara tertentu itu saja. Dan untuk itu perlu ada diskusi antara pemerintah dengan Mahkamah Agung. Mudah-mudahan saran dan usul Pak Wakil Presiden itu dapat kita tampung ya," tambahnya.
Mengenai mekanisme persidangan kasus Andrie Yunus, Yusril menegaskan, bahwa hingga saat ini perkara tersebut masih menjadi kewenangan pengadilan militer.
Hal ini dikarenakan belum adanya tersangka dari kalangan sipil yang ditemukan dalam kasus tersebut.
"Kalau sekarang karena belum ditemukan adanya tersangka dari kalangan sipil, maka pengadilannya sepenuhnya adalah pengadilan militer. Dan ini sesuai dengan ketentuan dari Undang-Undang Pengadilan Militer sendiri yang tegas mengatakan bahwa setiap orang yang menjadi anggota aktif TNI, itu apa pun jenis kejahatan yang dia lakukan, ketika diadili di pengadilan pidana, maka pengadilannya adalah pengadilan militer," jelasnya.
Lebih lanjut, Yusril memaparkan sejarah regulasi tersebut. Ia menyebutkan bahwa saat penyusunan UU TNI di masa lalu, sempat dibahas pembagian titik berat peradilan berdasarkan jenis kejahatannya.
Namun, hal itu memerlukan revisi Undang-Undang Pengadilan Militer yang hingga kini belum terealisasi.
"Memang dulu pada waktu saya menyusun mewakili pemerintah membahas Undang-Undang TNI, itu sudah disebutkan bahwa ada titik beratnya. Kalau yang dilakukan kejahatan itu adalah lebih banyak menyangkut militer, maka diadili oleh pengadilan militer. Tapi kalau misalnya lebih banyak pidana umumnya, maka akan diadili oleh pidana umum ya. Tetapi itu baru berlaku apabila sudah ada revisi terhadap Undang-Undang Pengadilan Militer. Yang sampai sekarang ini, setelah tahun 2004 saya jadi Menteri Kehakiman pada waktu itu yang sudah mengatur seperti itu, itu para pengganti saya belakangan tidak membuat undang-undangnya sampai sekarang. Sehingga masih berlaku ketentuan-ketentuan di dalam Undang-Undang Pengadilan Militer," terangnya.
Yusril juga menyinggung soal kemungkinan mekanisme koneksitas jika terdapat tersangka gabungan antara militer dan sipil. Namun, ia kembali menekankan posisi kasus tersebut saat ini.
"Jadi sekarang ini ada ketentuan KUHAP tentang koneksitas ya, yang kemarin didiskusikan kalau sekiranya ada tersangka militer dan tersangka sipilnya. Tapi sampai hari ini belum ditemukan tersangka sipil, maka sepenuhnya akan menjadi kewenangan bagi pengadilan militer," pungkasnya.