- Presiden Prabowo menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban bantuan presiden dari dana APBN tahun 2026 ke seluruh wilayah Indonesia.
- Sapi kurban yang berasal dari peternak lokal dengan ras unggul didistribusikan kepada pemerintah daerah serta berbagai lembaga sosial.
- MUI menyatakan negara dapat menyalurkan bantuan kurban selama dana tersebut digunakan untuk kemaslahatan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Suara.com - Presiden Prabowo Subianto menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban pada Iduladha 2026 menggunakan APBN sekitar Rp100 miliar melalui pos bantuan presiden untuk kemasyarakatan.
Sebanyak 598 ekor sapi didistribusikan ke 38 provinsi dan 514 kabupaten atau kota di seluruh Indonesia.
Sementara itu, 500 ekor sisanya disalurkan ke lembaga pendidikan, pondok pesantren, lembaga sosial, serta tokoh agama dan masyarakat.
Seluruh sapi berasal dari peternak lokal dengan bobot antara 800 kilogram hingga 1,3 ton, terdiri dari berbagai ras unggul seperti Simmental, Limousin, Peranakan Ongole, Brahman, Angus, Sapi Bali, FH, Belgian Blue, dan Charolais.
Harga tiap ekor sapi disesuaikan dengan bobot dan lokasi masing-masing daerah penerima.
Langkah Prabowo menggunakan uang negara untuk kurban memantik respons dari kalangan ulama, salah satunya Wakil Sekjen Bidang Fatwa MUI, Aminuddin Yakub.
Aminuddin mengakui bahwa secara syariat, kurban sejatinya adalah perintah bagi individu, bukan lembaga negara.
"Ya, perintah berkurban itu kan sebetulnya untuk individu muslim atau mukmin ya. Artinya berkurban itu hukumnya sunnah muakkadah atau sunnah yang sangat dianjurkan bagi setiap muslim yang mampu. Nah, bahkan ada mazhab yang mewajibkan kalau dia mampu ya. Tetapi negara itu kan bukan individu, bukan person, ya kan?" ujarnya saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (26/5/2026).
Namun di sisi lain, Aminuddin menilai penyaluran dana negara untuk kurban tetap dapat dibenarkan selama berorientasi pada kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat.
"Negara itu kan punya kewajiban menyejahterakan rakyatnya. Nah, kalau negara kemudian memberikan bantuan, sumbangan untuk rakyat, apalagi dana itu sumbernya dari rakyat, dikembalikan kepada rakyat, ya bagus kalau itu untuk kemaslahatan rakyat," jelasnya.
Aminuddin menegaskan, dari sisi pengembalian manfaat kepada masyarakat, langkah ini tidak bermasalah.
Meski dimensi ibadah kurbannya tetap melekat pada individu muslim.
"Tidak ada masalah dalam arti memberikan kesejahteraan ya pada rakyat, mengembalikan uang rakyat kepada rakyat. Tapi dari sisi berkurbannya sendiri itu, ya kurban itu sesungguhnya adalah perintah kepada individu muslim, mukmin, person," pungkasnya.