Rumah Saksi Kasus Ijon Bekasi Dibakar, Eks Penyidik KPK: Teror Serius terhadap Pemberantasan Korupsi

Vania Rossa, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 10 April 2026 | 16:44 WIB
Rumah Saksi Kasus Ijon Bekasi Dibakar, Eks Penyidik KPK: Teror Serius terhadap Pemberantasan Korupsi
Ilustrasi gedung KPK. (Antara)
baca 10 detik
  • Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha mengecam aksi pembakaran rumah saksi kasus suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.
  • KPK berkoordinasi dengan LPSK untuk memberikan perlindungan kepada saksi yang mengalami intimidasi berat berupa pembakaran rumah tersebut.
  • Aparat penegak hukum didesak menerapkan pasal perintangan penyidikan untuk menindak tegas pelaku serta mengungkap motif aksi teror itu.

Suara.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menanggapi soal pembakaran rumah saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Kasus ini diketahui menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara dan ayahnya, H.M Kunang sebagai tersangka. Praswad menilai kejadian tersebut sebagai aksi teror yang tidak dapat ditoleransi dan harus dikutuk keras. 

“Serangan terhadap saksi dalam perkara korupsi merupakan bentuk nyata intimidasi yang mengancam proses penegakan hukum. Jika saksi tidak terlindungi, maka keberanian masyarakat untuk membantu membongkar praktik korupsi akan melemah,” kata Praswad kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).

Untuk itu, KPK diketahui telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan perlindungan bagi saksi yang rumahnya dibakar.

Menurut dia, perlindungan saksi merupakan kunci agar proses penyidikan dapat berjalan tanpa tekanan. Koordinasi ini juga dinilai menunjukkan bahwa ancaman terhadap saksi dipandang serius dan harus ditangani secara sistematis oleh negara.

“Peristiwa ini menunjukkan pola ‘koruptor fight back’ yang semakin nyata. Serangan balik terhadap penegakan hukum tidak hanya terjadi dalam bentuk ancaman verbal atau tekanan terhadap penyidik, tetapi juga dapat berupa kekerasan fisik seperti pada kasus Novel Baswedan dulu dan pembakaran rumah saksi,” tutur Praswad.

Dia menegaskan pola ini merupakan bentuk teror terhadap upaya pemberantasan korupsi yang harus direspons secara tegas agar tidak menjadi preseden berbahaya. 

Dengan begitu, Praswad menegaskan aparat penegak hukum perlu mendalami kemungkinan keterkaitan pihak-pihak yang berkepentingan dalam perkara dengan aksi teror tersebut.

“Apabila terbukti terdapat hubungan dengan pihak yang sedang berperkara, maka hal tersebut dapat menjadi faktor pemberat dalam proses hukum. Segala bentuk upaya intimidasi terhadap saksi menunjukkan adanya kehendak untuk menghambat proses penegakan hukum,” ujar Praswad.

baca juga

“KPK perlu menerapkan pasal perintangan penyidikan terhadap pelaku maupun pihak yang memerintahkan pembakaran tersebut. Selain itu, kepolisian juga perlu menindak pelaku dengan pasal pidana terkait perusakan dan pembakaran. Pendekatan berlapis ini penting agar tindakan intimidasi terhadap saksi diproses secara maksimal dan memberikan efek jera,” lanjut dia.

Praswad menyebut tindakan teror terhadap saksi bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi juga serangan terhadap proses pemberantasan korupsi.

Untuk itu, aparat penegak hukum dinilai harus bekerja sama dan segera mengungkap motif, menangkap pelaku, serta memastikan perlindungan maksimal kepada saksi agar proses hukum berjalan tanpa tekanan dan intimidasi. 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi adanya saksi yang mendapatkan intimasi dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi yang menjerat Bupati nonaktif Bekasi Barat Ade Kuswara dan ayahnya, H.M Kunang.

“Benar, dalam perkara suap ijon proyek bekasi, KPK mendapat informasi, bahwa ada salah satu saksi yang mendapat intimidasi dari pihak-pihak tertentu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).

Dia mengungkapkan bahwa saksi tersebut mendapatkan perlakuan intimidasi berupa pembakaran rumah.

“Informasi yang kami peroleh, bahkan sampai rumahnya diduga dibakar,” ujar Budi.

Untuk itu, Budi menyebut KPK saat ini berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar saksi tersebut mendapatkan perlindungan.

KPK diketahui melakukan penahanan terhadap Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya, H.M. Kunang (HMK) sekaligus Kepala Desa Sukadami, serta Sarjan (SRJ) dari pihak swasta.

Ketiganya menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025).

Atas perbuatannya, Ade dan ayahnya selaku pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di sisi lain, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Akankah KPK Panggil Nusron Wahid Terkait Skandal Kuota Haji? Ini Penjelasan Jubir

Akankah KPK Panggil Nusron Wahid Terkait Skandal Kuota Haji? Ini Penjelasan Jubir

News | Jum'at, 10 April 2026 | 15:55 WIB

Benjamin Netanyahu Siap-siap Sidang Korupsi Lagi

Benjamin Netanyahu Siap-siap Sidang Korupsi Lagi

News | Jum'at, 10 April 2026 | 12:57 WIB

Ngaku Bisa Atur Kasus Korupsi, 4 Petugas KPK Gadungan Ditangkap

Ngaku Bisa Atur Kasus Korupsi, 4 Petugas KPK Gadungan Ditangkap

News | Jum'at, 10 April 2026 | 12:28 WIB

Terkini

Buka Layanan SPKLU Kini Bisa Jadi Bisnis yang Cuan

Buka Layanan SPKLU Kini Bisa Jadi Bisnis yang Cuan

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:46 WIB

Berapa Gaji Suahasil Nazara sebagai Menkeu? Intip Kekayaannya versi LHKPN

Berapa Gaji Suahasil Nazara sebagai Menkeu? Intip Kekayaannya versi LHKPN

News | Selasa, 15 September 2026 | 09:45 WIB

Perkuat Literasi Kripto Nasional, Bursa Kripto CFX Gandeng Berbagai Pihak

Perkuat Literasi Kripto Nasional, Bursa Kripto CFX Gandeng Berbagai Pihak

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:42 WIB

Pengakuan Wanita Muda Indonesia Bekerja di Tempat Judi Malaysia Dibayar Rp7 Juta

Pengakuan Wanita Muda Indonesia Bekerja di Tempat Judi Malaysia Dibayar Rp7 Juta

News | Selasa, 15 September 2026 | 09:40 WIB

Kolektor Australia Bongkar Keindahan dan Filosofi Kain Tradisional Lombok

Kolektor Australia Bongkar Keindahan dan Filosofi Kain Tradisional Lombok

Bali | Selasa, 15 September 2026 | 09:39 WIB

Suahasil Nazara dari Partai Apa? Dilantik Jadi Menkeu Gantikan Purbaya

Suahasil Nazara dari Partai Apa? Dilantik Jadi Menkeu Gantikan Purbaya

News | Selasa, 15 September 2026 | 09:36 WIB

Harga Minyak Kembali Naik di Tengah Ancaman Krisis Pasokan Akibat Konflik Timur Tengah

Harga Minyak Kembali Naik di Tengah Ancaman Krisis Pasokan Akibat Konflik Timur Tengah

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:32 WIB

Menkeu Suahasil Pengganti Purbaya Janjikan Data APBN KiTa Dipaparkan Lebih Lengkap

Menkeu Suahasil Pengganti Purbaya Janjikan Data APBN KiTa Dipaparkan Lebih Lengkap

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:31 WIB

Drama Honour, Antara Reputasi Profesional dan Masa Lalu yang Belum Usai

Drama Honour, Antara Reputasi Profesional dan Masa Lalu yang Belum Usai

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 09:30 WIB

Kenapa Purbaya Diganti? Pengamat Soroti Gaya Komunikasi Blak-Blakan dan Efek Politiknya

Kenapa Purbaya Diganti? Pengamat Soroti Gaya Komunikasi Blak-Blakan dan Efek Politiknya

News | Selasa, 15 September 2026 | 09:28 WIB

×