Suap Ijon Proyek Bekasi: KPK Sita Duit Kadis Henri Lincoln, Diduga 'Uang Panas' dari Sarjan

Muhammad Yasir, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 10 April 2026 | 19:14 WIB
Suap Ijon Proyek Bekasi: KPK Sita Duit Kadis Henri Lincoln, Diduga 'Uang Panas' dari Sarjan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo. [Dok. Antara]
baca 10 detik
  • KPK menyita uang dari Kepala Dinas SDABMBK Bekasi, Henri Lincoln, dalam pemeriksaan kasus suap ijon proyek daerah tersebut.
  • Penyitaan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4/2026), guna menelusuri aliran dana suap dari pengusaha bernama Sarjan.
  • Penyidikan berlanjut untuk membongkar keterlibatan pihak lain setelah menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka utama.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap ijon proyek yang menyeret Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Terbaru, penyidik berhasil menyita sejumlah uang dari tangan Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut penyitaan ini dilakukan saat Henri diperiksa sebagai saksi untuk mendalami aliran dana dari pihak swasta kepada jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi.

“Hari ini penyidik melakukan pemanggilan terhadap seorang saksi, salah satunya adalah saudara HL di mana saudara HL dalam pemeriksaan kali ini berkaitan dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh yang bersangkutan dari saudara SRJ yang merupakan pihak swasta,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2026).

Meski telah mengamankan barang bukti uang dari Henri, KPK masih menutup rapat mengenai nominal pasti uang yang disita tersebut. Penyidik kini fokus menelusuri apakah ada aliran dana lain yang mengalir ke kantong pejabat dinas lainnya dalam pusaran kasus ini.

“Untuk jumlahnya nanti kami akan cek karena tentu penyidik masih akan terus menelusuri apakah masih ada penerimaan-penerimaan lainnya,” ungkap Budi.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 lalu.

Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya, H.M. Kunang (HMK), yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, sebagai tersangka penerima suap.

Selain bapak dan anak tersebut, KPK juga menahan pengusaha bernama Sarjan yang diduga kuat sebagai pemberi suap untuk mengamankan proyek-proyek di wilayah Kabupaten Bekasi sebelum tender dimulai atau yang dikenal dengan istilah "ijon proyek".

Ade Kuswara dan ayahnya dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Tipikor terkait penerimaan suap dan gratifikasi.

Sementara itu, Sarjan sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Tipikor.

KPK memastikan penyidikan tidak akan berhenti pada tiga tersangka tersebut. Keterangan dari Henri diharapkan menjadi pintu masuk untuk membongkar sejauh mana keterlibatan birokrasi di Pemkab Bekasi dalam memfasilitasi praktik ijon proyek yang merugikan keuangan negara ini.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kronologi Pemerasan Sahroni: Didatangi di DPR, Diminta Rp 300 Juta, Dijebak hingga Ditangkap!

Kronologi Pemerasan Sahroni: Didatangi di DPR, Diminta Rp 300 Juta, Dijebak hingga Ditangkap!

News | Jum'at, 10 April 2026 | 17:01 WIB

KPK Bongkar Dugaan Perintah Fadia Arafiq: ASN Diminta Menangkan Perusahaan Tertentu di Proyek Pemkab

KPK Bongkar Dugaan Perintah Fadia Arafiq: ASN Diminta Menangkan Perusahaan Tertentu di Proyek Pemkab

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:57 WIB

Rumah Saksi Kasus Ijon Bekasi Dibakar, Eks Penyidik KPK: Teror Serius terhadap Pemberantasan Korupsi

Rumah Saksi Kasus Ijon Bekasi Dibakar, Eks Penyidik KPK: Teror Serius terhadap Pemberantasan Korupsi

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:44 WIB

Terkini

Sempat Dijaga Ketat Brimob, Situasi Mabes Polri Kamis Malam Kini Terpantau Normal

Sempat Dijaga Ketat Brimob, Situasi Mabes Polri Kamis Malam Kini Terpantau Normal

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:19 WIB

Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Gugurnya Tiga Polisi di Katingan

Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Gugurnya Tiga Polisi di Katingan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:19 WIB

Prabowo Ungkap Temuan Harta Karun Baru dari BRIN dan TNI: Cadangan Emas Raksasa di Papua

Prabowo Ungkap Temuan Harta Karun Baru dari BRIN dan TNI: Cadangan Emas Raksasa di Papua

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:19 WIB

Percepatan Program Sekolah Rakyat, Wamensos: Tahapan Tetap Sesuai Aturan

Percepatan Program Sekolah Rakyat, Wamensos: Tahapan Tetap Sesuai Aturan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:18 WIB

Kejagung Respons Penggeledahan Cafe De'Klan dan Rumah di Sentul, Tunggu Hasil Penyidikan Polri

Kejagung Respons Penggeledahan Cafe De'Klan dan Rumah di Sentul, Tunggu Hasil Penyidikan Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:56 WIB

Misteri Brankas Rp476 Miliar di Rumah Sentul City, Benarkah Milik Jampidsus Febrie Adriansyah?

Misteri Brankas Rp476 Miliar di Rumah Sentul City, Benarkah Milik Jampidsus Febrie Adriansyah?

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:52 WIB

Aktivis Anti-Korupsi Kritik Penjagaan Rumah Jampidsus Oleh TNI: Tugas Militer Jaga Kedaulatan

Aktivis Anti-Korupsi Kritik Penjagaan Rumah Jampidsus Oleh TNI: Tugas Militer Jaga Kedaulatan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:40 WIB

Eks Sekjen MPR Diduga Gunakan Duit Gratifikasi Rp30 M untuk Renovasi Rumah hingga Nikahan Anak

Eks Sekjen MPR Diduga Gunakan Duit Gratifikasi Rp30 M untuk Renovasi Rumah hingga Nikahan Anak

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:20 WIB

Revisi Aturan Outsourcing Dipastikan Rampung Juli 2026, Said Iqbal Bocorkan Poinnya

Revisi Aturan Outsourcing Dipastikan Rampung Juli 2026, Said Iqbal Bocorkan Poinnya

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:19 WIB

KPK Bongkar Modus 'Uang Assalamualaikum' Eks Sekjen MPR: Palak Rekanan Proyek 10 Persen!

KPK Bongkar Modus 'Uang Assalamualaikum' Eks Sekjen MPR: Palak Rekanan Proyek 10 Persen!

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:17 WIB

×