- Anggota DPRD DKI Jakarta, Francine Widjojo, mengkritisi Raperda SPAM dalam Rapat Paripurna pada Senin, 13 April 2026.
- Fraksi PSI menolak komersialisasi air dan mendesak penetapan batas atas tarif secara tertulis dalam Raperda tersebut.
- Pemerintah diminta mensinkronkan Raperda dengan regulasi lebih tinggi guna mencegah monopoli dan menjamin pemenuhan hak air warga.
Suara.com - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Francine Widjojo, menyampaikan pandangan kritis terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Kritik dipaparkan secara lugas dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (13/4/2026).
Mewakili fraksi, Francine menegaskan bahwa pengelolaan air oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus tetap berpijak pada hakikat sebagai perpanjangan tangan negara untuk memenuhi hak asasi warga.
"Tidak berorientasi pada keuntungan semata, sebagaimana diamanatkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 85/PUU-XI/2013," ujarnya.
Lebih lanjut, Francine menekankan bahwa amanat konstitusi menghendaki air dikuasai oleh negara dan dipergunakan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat sesuai dengan sila kelima Pancasila.
Ia juga menyoroti mekanisme penetapan tarif air minum yang rencananya akan diusulkan oleh direksi dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.
"Penetapan tarif air minum yang akan diusulkan oleh Direksi dan ditetapkan kembali melalui Keputusan Gubernur, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan Pasal 42 dalam Raperda ini, tidak boleh serta-merta mengabaikan kewajiban negara dalam menjamin pemenuhan hak atas air bagi seluruh warga Jakarta," tegas Francine.
Francine juga melihat risiko terciptanya kondisi 'Pasar Tawanan' (Captive Market) bagi masyarakat Jakarta dalam draf aturan tersebut.
Kondisi ini muncul karena warga diwajibkan menyambung ke jaringan tunggal BUMD SPAM, sementara tarif ditentukan sepihak tanpa batasan yang transparan.
"Kondisi ini menciptakan bentuk komersialisasi terselubung, di mana secara formal tidak terjadi apa yang disebut dengan swastanisasi, tetapi menghasilkan monopoli negara yang berperilaku layaknya korporasi swasta," beber Francine.
Oleh karena itu, Fraksi PSI mendesak agar pemerintah mencantumkan batas atas tarif air minum secara tertulis di dalam Perda tersebut.
Selain persoalan tarif, ia mengingatkan bahwa penguasaan negara atas air harus menjamin skala prioritas, mulai dari kebutuhan pokok sehari-hari hingga kebutuhan usaha.
Francine juga menguliti adanya pertentangan norma antara Pasal 17 Raperda SPAM dengan regulasi yang lebih tinggi, yakni PP Nomor 122 Tahun 2015.
Ketidakselarasan ini dikhawatirkan menjadi celah bagi BUMD untuk mengklaim target cakupan layanan melalui sarana non-perpipaan tanpa membangun infrastruktur yang memadai.
"Diperlukan sinkronisasi secara menyeluruh antara Raperda ini, tidak hanya dengan PP Nomor 122 Tahun 2015, tetapi juga dengan semua peraturan perundang-undangan di atasnya maupun putusan MK terkait. Agar roh dari tata kelola air dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat tetap terjaga," kata Francine.