- Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyoroti rencana perjanjian akses lintasan udara menyeluruh bagi pesawat militer Amerika Serikat.
- Pemerintah Indonesia hingga kini belum memberikan penjelasan resmi kepada DPR RI terkait rencana pemberian izin lintas udara tersebut.
- TB Hasanuddin menegaskan pemerintah wajib melakukan konsultasi dan ratifikasi di DPR RI demi menjaga kedaulatan serta keamanan nasional.
Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, memberikan atensi serius terhadap pemberitaan internasional dan nasional mengenai rencana penandatanganan perjanjian blanket overflight clearance antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS).
Isu ini mencuat setelah dokumen rahasia pertahanan AS mengungkap keinginan Washington mengamankan akses lintasan udara menyeluruh bagi pesawat militer mereka di wilayah kedaulatan Indonesia.
TB Hasanuddin menyatakan, bahwa hingga kekinian, Komisi I DPR RI yang membidangi pertahanan dan luar negeri belum menerima informasi resmi dari pemerintah terkait rencana tersebut.
“Kami belum mendapatkan penjelasan dari pemerintah. Karena itu, tidak menutup kemungkinan informasi yang beredar saat ini belum dapat dipastikan kebenarannya atau hoax,” ujar TB Hasanuddin kepada wartawan, Senin (13/4/2026).
Meskipun informasi tersebut masih bersifat spekulatif, politisi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa jika rencana tersebut benar adanya, pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk berkonsultasi dengan DPR RI.
TB Hasanuddin menjelaskan, bahwa aturan mengenai izin masuknya pesawat asing ke wilayah udara Indonesia telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara, khususnya pada Pasal 40 dan 41.
“Namun jika pemerintah berencana memberikan blanket clearance, ada sejumlah hal penting yang harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.
Ia pun memaparkan tiga poin krusial yang harus dijelaskan pemerintah kepada publik dan parlemen:
Pertama, mengenai urgensi dan dasar kebijakan.
“Mengapa diberikan kepada AS? Apa dasar kebijakannya? Ini penting karena ruang udara adalah bagian dari kedaulatan negara,” katanya.
Kedua, transparansi mengenai parameter dan batasan jenis pesawat. TB Hasanuddin mempertanyakan apakah izin tersebut mencakup pesawat tempur bersenjata atau hanya logistik.
“Apakah hanya pesawat logistik atau juga mencakup pesawat militer bersenjata seperti jet tempur. Selain itu, wilayah udara mana saja yang dapat dilintasi juga harus diatur secara tegas, termasuk kepatuhan terhadap kawasan terbatas dan terlarang sebagaimana diatur dalam undang-undang,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pengawasan mutlak harus berada di bawah kendali TNI.
“Pengawasan ini penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap kedaulatan dan keamanan nasional,” tambahnya.
Ketiga, mengenai mekanisme hukum internasional. TB Hasanuddin menegaskan bahwa perjanjian strategis yang menyangkut kedaulatan negara wajib melalui proses ratifikasi di DPR RI.