BPOM Perbarui Aturan Cemaran Mikroba, Batasi Kandungan Bakteri pada Mi Instan hingga Bakso

Dwi Bowo Raharjo | Lilis Varwati | Suara.com

Selasa, 14 April 2026 | 14:16 WIB
BPOM Perbarui Aturan Cemaran Mikroba, Batasi Kandungan Bakteri pada Mi Instan hingga Bakso
Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI Prof Taruna Ikrar. [ANTARA]
  • BPOM menetapkan Peraturan Nomor 3 Tahun 2026 pada 18 Februari 2026 untuk memperbarui standar batas maksimal cemaran mikroba pangan.
  • Aturan ini menambah kategori produk pangan serta menyesuaikan kriteria mikrobiologi demi menjamin keamanan, mutu, dan gizi produk di masyarakat.
  • BPOM memberikan masa transisi selama 12 bulan bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan produk dengan standar baru yang telah ditetapkan.

Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi memperbarui aturan terkait batas maksimal cemaran mikroba dalam pangan olahan melalui Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2026.

Aturan baru ini menjadi revisi dari Peraturan BPOM Nomor 13 Tahun 2019 dan ditetapkan pada 18 Februari 2026.

Regulasi tersebut disusun untuk menyesuaikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sekaligus mempermudah pelaku usaha di sektor pangan olahan.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pengaturan cemaran mikroba menjadi kunci dalam menjamin keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat.

“Cemaran pangan yang harus diatur menjadi salah satu poin penting dalam keamanan pangan. Bukan pangan jika tidak aman. Jadi kita harus benar-benar pastikan pangan yang beredar adalah pangan yang aman, bermutu, dan bergizi,” kata Taruna dalam keterangannya di Jakarta, 14 April 2026.

Dalam aturan terbaru ini, BPOM menambah sejumlah kategori pangan yang wajib memenuhi standar baru. Di antaranya produk olahan tepung atau pati siap konsumsi seperti pasta dan mi pra-masak, serta produk olahan daging seperti sosis dan bakso.

Selain itu, perubahan juga mencakup penyesuaian kriteria mikrobiologi pada sejumlah produk.

Untuk minuman serbuk berperisa yang mengandung susu atau cokelat, kini ditambahkan parameter bakteri Salmonella.

Sementara itu, standar mikrobiologi untuk teh kering, teh bubuk, dan teh celup turut disesuaikan karena kendala dalam implementasi pengawasan.

Taruna menjelaskan, perubahan ini juga mempertimbangkan munculnya jenis pangan olahan baru yang sebelumnya belum memiliki standar cemaran mikroba.

“Kami juga mendengarkan kesulitan pelaku usaha, serta kendala dalam pengawasan. Prinsip utama pengaturan ini adalah perlindungan kesehatan masyarakat dari pangan olahan yang berpotensi membahayakan,” ujarnya.

Proses penyusunan aturan ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari pakar, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, hingga pelaku usaha. Konsultasi publik atas rancangan peraturan juga telah dilakukan pada 9 September 2025.

Untuk memberi waktu penyesuaian, BPOM menetapkan masa transisi bagi pelaku usaha. Khusus produk minuman serbuk berperisa yang mengandung susu, krimer, atau cokelat, pelaku usaha wajib menyesuaikan ketentuan baru paling lama 12 bulan sejak aturan diundangkan.

Sementara itu, produk yang masih dalam proses perizinan tetap akan diproses berdasarkan aturan lama, namun tetap harus menyesuaikan dalam jangka waktu yang sama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Awas Wajah Rusak! Bareskrim Bongkar 'Pabrik' Skincare Bermerkuri di Bogor, Dijual Murah Rp35 Ribu

Awas Wajah Rusak! Bareskrim Bongkar 'Pabrik' Skincare Bermerkuri di Bogor, Dijual Murah Rp35 Ribu

News | Senin, 13 April 2026 | 19:36 WIB

Tak Hanya Anak, Vaksin Campak Kini Bisa Digunakan Orang Dewasa

Tak Hanya Anak, Vaksin Campak Kini Bisa Digunakan Orang Dewasa

News | Rabu, 08 April 2026 | 16:03 WIB

BPOM Perluas Vaksin Campak untuk Dewasa, Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

BPOM Perluas Vaksin Campak untuk Dewasa, Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

News | Rabu, 08 April 2026 | 13:41 WIB

Terkini

Pramono Sebut Kelenteng Tian Fu Gong Bisa Jadi Ikon Wisata Religi Jakarta

Pramono Sebut Kelenteng Tian Fu Gong Bisa Jadi Ikon Wisata Religi Jakarta

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 22:27 WIB

Bidik Kursi Ketum BM PAN, Riyan Hidayat Tegaskan Tegak Lurus ke Zulhas dan Dukung Program Prabowo

Bidik Kursi Ketum BM PAN, Riyan Hidayat Tegaskan Tegak Lurus ke Zulhas dan Dukung Program Prabowo

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 22:05 WIB

Tensi Perang Dagang AS-Tiongkok Mereda, Stabilitas Dolar dan Pasar Saham Mulai Kalem

Tensi Perang Dagang AS-Tiongkok Mereda, Stabilitas Dolar dan Pasar Saham Mulai Kalem

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 21:27 WIB

Skandal LCC 4 Pilar MPR RI 2026: Anatomi Ketidakadilan di Atas Panggung Konstitusi

Skandal LCC 4 Pilar MPR RI 2026: Anatomi Ketidakadilan di Atas Panggung Konstitusi

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 21:15 WIB

Gubernur John Tabo Polisikan Penyebar Voice Note Tuduhan Provokasi Konflik di Wamena

Gubernur John Tabo Polisikan Penyebar Voice Note Tuduhan Provokasi Konflik di Wamena

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 20:15 WIB

Pernyataan Orang Desa Tak Pakai Dolar Menyesatkan, FKBI Ingatkan Prabowo RI Ketergantungan Impor

Pernyataan Orang Desa Tak Pakai Dolar Menyesatkan, FKBI Ingatkan Prabowo RI Ketergantungan Impor

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 19:15 WIB

Wamenaker Antisipasi Gelombang PHK Dampak Konflik Timur Tengah

Wamenaker Antisipasi Gelombang PHK Dampak Konflik Timur Tengah

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 18:10 WIB

BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Aceh

BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Aceh

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 18:04 WIB

Cegah Perang Suku Pecah Lagi, 300 Pasukan Brimob Dikirim ke Wamena

Cegah Perang Suku Pecah Lagi, 300 Pasukan Brimob Dikirim ke Wamena

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 17:59 WIB

Prabowo: Keamanan dan Ketertiban Negara Sangat Ditentukan oleh Pangan

Prabowo: Keamanan dan Ketertiban Negara Sangat Ditentukan oleh Pangan

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 17:05 WIB