- Menteri PPPA mengecam dugaan pelecehan seksual oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia melalui grup percakapan digital.
- Kementerian PPPA mendesak penanganan kasus sesuai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta perlindungan komprehensif bagi para korban.
- Pihak universitas diminta melakukan investigasi transparan dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku yang terbukti terlibat tindakan tersebut.
Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengecam keras dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).
Kasus tersebut viral di media sosial setelah beredarnya percakapan dalam grup chat yang berisi pembahasan bernuansa seksual dan merendahkan perempuan, termasuk terhadap mahasiswi dan dosen.
“Kami mengecam keras segala bentuk pelecehan terhadap perempuan, termasuk yang dilakukan melalui grup percakapan digital. Tindakan tersebut tidak hanya merendahkan martabat perempuan, tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak aman, khususnya di ruang akademik,” kata Arifah dalam keterangannya.
Menurutnya, pelecehan seksual, termasuk yang terjadi di ruang digital tertutup, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun.
Arifah menegaskan penanganan kasus kekerasan seksual harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis dan hukum.
Selain itu, perlindungan terhadap korban juga harus mencakup pencegahan stigma, intimidasi, hingga reviktimisasi, termasuk menjaga kerahasiaan identitas.
Kementerian PPPA, lanjut dia, berkomitmen mengawal penanganan kasus tersebut agar korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Arifah mengapresiasi langkah cepat pihak kampus yang telah melakukan investigasi melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT).
Ia berharap kasus serupa tidak kembali terjadi, baik di UI maupun di lingkungan perguruan tinggi lainnya.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian PPPA menekankan pentingnya proses penanganan yang transparan, akuntabel, serta berperspektif pada korban tanpa intervensi dari pihak mana pun.
“Kami mendorong pihak Universitas Indonesia untuk melakukan penelusuran dan penanganan secara menyeluruh, termasuk memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti terlibat,” ujarnya.
Kementerian PPPA juga mengingatkan bahwa lingkungan pendidikan wajib memiliki mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang efektif, termasuk pengawasan interaksi di ruang digital serta penguatan edukasi terkait etika dan kesetaraan gender.
“Penanganan kekerasan terhadap perempuan harus dilakukan secara komprehensif melalui sinergi lintas sektor, baik pemerintah, aparat penegak hukum, institusi pendidikan, maupun masyarakat,” kata Arifah.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menormalisasi candaan yang merendahkan perempuan karena berpotensi memicu kekerasan yang lebih serius.
Sebagai bentuk dukungan, masyarakat yang mengetahui atau mengalami kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat melapor melalui layanan hotline SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129.