- KPK memanggil sejumlah pengusaha rokok terkait dugaan suap pengurusan cukai di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.
- Penyidikan ini berdasar pada temuan dokumen krusial saat penggeledahan serta pengembangan kasus korupsi sejak Februari tahun 2026.
- Langkah hukum tersebut bertujuan mengusut tuntas aliran dana suap yang melibatkan pejabat negara dan pihak sektor swasta.
KPK menekankan bahwa setiap pihak yang namanya muncul dalam dokumen barang bukti akan dimintai keterangan tanpa terkecuali.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa penyidikan berjalan secara komprehensif dan menyentuh seluruh lini yang terlibat, baik dari unsur birokrasi maupun sektor swasta.
"Jadi, memang kami tidak pilih-pilih. Artinya, temuan dokumen yang saya sebutkan tadi, di perkara yang lain juga, ketika kami menemukan dokumen, ada di dalamnya beberapa poin-poin yang masih terkait, kami akan lakukan klarifikasi," jelasnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari rangkaian operasi yang dilakukan KPK sejak awal tahun 2026.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Operasi senyap tersebut menjadi pembuka kotak pandora mengenai adanya praktik korupsi sistematis di instansi yang mengurusi kepabeanan dan cukai tersebut.
Pada tanggal yang sama dengan pelaksanaan OTT, KPK mengungkapkan salah seorang yang ditangkap adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat bernama Rizal.
Penangkapan pejabat tinggi di daerah ini mengindikasikan bahwa praktik korupsi tersebut tidak hanya terjadi di level pusat, tetapi juga merambah ke wilayah-wilayah strategis.
Konstruksi Perkara dan Daftar Tersangka
Pasca OTT, penyidik KPK bergerak cepat untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW atau tiruan di lingkungan Bea Cukai.
Daftar tersangka tersebut mencakup sejumlah pejabat penting di struktur Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).
Selain dari unsur pemerintah, KPK juga menetapkan tersangka dari pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap atau fasilitator.
Mereka adalah pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).