- Pakar militer Al Araf menyatakan peradilan militer rentan intervensi atasan yang menghambat prinsip peradilan jujur dan terbuka.
- Sistem ANKUM dan PAPERA berpotensi menghentikan penanganan kasus korupsi atau pelanggaran HAM yang melibatkan aktor militer utama.
- Ahli mengusulkan agar anggota militer diadili melalui peradilan umum pada masa damai seperti praktik di Jerman dan Belanda.
Suara.com - Pakar militer Universitas Brawijaya, Al Araf, menilai peradilan militer berpotensi besar mendapatkan intervensi dari atasan sehingga prosesnya bisa dihentikan pada level tertentu.
Pandangan itu disampaikan Al Araf saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam Sidang Perkara Nomor 260/PPU-XXIII/2025, yang merupakan sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi dalam permohonan judicial review Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Menurut Al Araf, prinsip-prinsip dalam sistem militer tidak memenuhi fair trial, yakni prinsip fundamental peradilan yang menjamin setiap orang berhak atas proses hukum yang jujur, tidak memihak, dan terbuka.
Hal itu, kata dia, disebabkan oleh keberadaan ANKUM (Atasan yang Berhak Menghukum) dan PAPERA (Perwira Penyerah Perkara).
"Jadi menyambung juga pertanyaan-pertanyaan oleh Pak Ketua Majelis yang terhormat, bukan hanya soal empiris tapi sistemnya memang bermasalah. Keberadaan posisi Ankum, keberadaan posisi Papera membuka ruang potensi untuk intervensi terhadap kasus-kasus yang terjadi," kata Al Araf, Selasa (14/4/2026).
"Ini yang tidak, ini yang berbeda dengan sistem peradilan umum yang tidak mengenal ruang itu," sambung Al Araf.
Ia mencontohkan kasus-kasus kejahatan seperti korupsi yang melibatkan level atas. Menurutnya, perkara semacam itu berpotensi dihentikan sebelum menyentuh aktor utama.
"Dalam beberapa kasus misalkan dalam penanganan-penanganan kasus seperti korupsi, pengadaan yang melibatkan misalkan anggota militer, pasti ada upaya-upaya untuk menghentikan levelnya sampai di sini. Dalam kasus-kasus pelanggaran HAM juga sama," kata Al Araf.
Dampak dari intervensi itu justru kerap mengorbankan anggota militer lain. Padahal, aturan mengenai pidana militer seharusnya dapat memberikan perlindungan agar mereka tidak menjadi korban.
"Yang Mulia sering kali anggota menjadi korban dalam proses yang terjadi. Sementara atasan tidak dihukum," kata Al Araf.
Ia mencontohkan kasus penyiraman air keras terhadap Andire Yunus. Menurutnya, tidak mungkin kejahatan tersebut hanya dilakukan oleh empat anggota, melainkan ada kemungkinan perintah secara struktural.
Ikut Mazhab Jerman dan Belanda
Lebih lanjut, Al Araf menegaskan tren di dunia kini berubah. Negara lain, seperti Jerman dan Belanda, hanya menerapkan peradilan militer pada situasi perang. Sementara dalam masa damai, anggota militer yang melakukan tindak pidana umum diadili melalui peradilan umum.
"Jadi mazhab saya sebenarnya mazhab di Jerman dan di Belanda karena kepentingan keberadaan peradilan militer sesungguhnya sifatnya hanya ad hoc ketika ada kepentingan untuk perang maka dia digelar. Pada era masa damai kalau anggota militer melanggar tindak pidana umum dia masuk peradilan umum. Jadi berbedanya itu," kata Al Araf.
Al Araf mencontohkan, apabila seorang tentara membocorkan rahasia negara dalam situasi damai, maka seharusnya diadili melalui peradilan umum.
"Misalkan Anda membocorkan kerahasiaan dalam konstruksi era damai ya Anda masuk dalam peradilan umum karena sudah diatur di dalam tentang kerahasiaan dan keterbukaan informasi," ujarnya.
Al Araf juga menjawab soal penyelesaian perkara disiplin militer. Menurutnya, persoalan itu cukup diselesaikan dalam ranah administratif tanpa harus dibawa ke peradilan militer.
"Disiplin militer hanya untuk terkait dengan administrasi. Jadi kalau dia misalkan dia tidak masuk selama tiga hari, nggak butuh peradilan, atasannya aja yang harus manggil, Anda melanggar disiplin militer, sifatnya administratif," kata Al Araf.
"Sementara dalam konteks kejahatan tindak pidana militer dia tentu terkait dengan kepentingan-kepentingan militer. Kepentingan militer itu apa sih? Ya kepentingan perang," sambungnya.
Kendati demikian, Al Araf menyadari penerapan sistem tersebut di Indonesia bukan hal mudah. Menurutnya, pembahasan lebih lanjut harus dilakukan DPR bersama pemerintah.
"Jadi kalau dipertanya restrukturisasi, nah DPR itu," ujarnya.
Warisan Orba
Terpisah, dalam sidang yang sama, Guru Besar Bidang Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer merupakan warisan Orde Baru.
Ia mengatakan banyak tulisan, jurnal, maupun buku yang menjelaskan bahwa pada masa Orde Baru, militer mendapatkan privilese yang sangat kuat dari rezim.
"Memang kita tahu persis bahwa ABG, ABRI, Birokrasi, dan Golkar, adalah mesin kuat yang bekerja di zaman Orde Baru, sehingga saya ingin mengatakan bahwa politik hukum Undang-Undang Peradilan Militer sebagaimana di Undang-Undang 31 tahun 1997 itu seakan-akan menjadi wajar. Karena itu adalah politik hukum dari konsep Orde Baru yang memberikan lebih banyak proteksi," tutur pria yang akrab disapa Uceng.