- Wakil Ketua Komisi X DPR RI mendesak Universitas Indonesia menjerat 16 mahasiswa pelaku pelecehan digital menggunakan UU TPKS.
- Kasus pelecehan berbasis digital di lingkungan FH UI terungkap melalui percakapan mesum terhadap mahasiswi serta dosen pada Rabu.
- Esti menekankan perlunya sanksi tegas dan upaya pencegahan aktif dari Satgas PPKS demi melindungi kesehatan mental para korban.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayanti, bereaksi keras atas terungkapnya kasus pelecehan seksual berbasis digital yang melibatkan belasan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Ia mendesak pihak kampus tidak hanya memberikan sanksi internal, tetapi juga mendorong penggunaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) untuk menjerat para pelaku.
Kasus ini mencuat setelah tangkapan layar grup percakapan (chat) yang berisi pesan mesum dan pelecehan terhadap mahasiswi serta dosen beredar luas. Sebanyak 16 mahasiswa diduga terlibat dalam tindakan tersebut.
“Kami menyesalkan dan mengecam peristiwa pelecehan seksual yang terjadi Fakultas Hukum (FH) UI. Kami mendesak pihak kampus memberi saksi tegas terhadap mereka yang melakukannya,” kata MY Esti Wijayanti kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).
Meskipun pihak UI telah menyatakan akan memberikan sanksi akademik hingga pemberhentian (DO), Esti menilai langkah tersebut belum cukup. Mengingat banyaknya jumlah korban, ia menekankan perlunya intervensi hukum formal.
“Diperlukan intervensi hukum agar ada efek jera demi keadilan bagi korban, dan pihak-pihak yang dirugikan atas kasus ini,” ujarnya.
Esti berpendapat tindakan para pelaku telah memenuhi unsur kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 (UU TPKS). Terlebih, para pelaku merupakan mahasiswa hukum yang seharusnya memiliki kesadaran hukum lebih tinggi.
“Apa yang dilakukan para pelaku telah memenuhi unsur jenis kekerasan seksual yang ada di UU TPKS. Dan para pelaku sendiri adalah mahasiswa jurusan hukum yang seharusnya lebih peka dan paham terhadap setiap konsekuensi hukum,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa dalam UU TPKS, kekerasan seksual berbasis elektronik diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp300 juta.
“Dengan pemberlakuan sanksi tegas sesuai UU TPKS, kita berharap agar semua masyarakat khususnya di lingkungan akademik tidak akan membiarkan peristiwa tersebut terulang lagi,” ungkapnya.
Esti mengingatkan agar lingkungan kampus tidak menganggap remeh pelecehan verbal maupun digital. Menurutnya, tindakan tersebut memiliki dampak serius terhadap kesehatan mental korban.
“Dan yang paling penting adalah agar tidak ada lagi yang menormalisasi tindakan apapun yang mengarah pada kekerasan seksual,” sambungnya.
Ia menegaskan bahwa percakapan yang bersifat objektifikasi seksual bukanlah sekadar candaan.
“Dugaan pelecehan seksual dalam ruang digital, termasuk di lingkungan kampus, merupakan persoalan serius yang berdampak langsung pada kesehatan mental korban dan iklim psikososial yang aman,” jelasnya.
“Bahkan hingga dapat membuat trauma berkepanjangan yang mempengaruhi kehidupan korban," katanya lagi.
Politisi dari Dapil DIY ini meminta agar penanganan kasus di UI mengedepankan perspektif korban.
“Ini bukan sekadar candaan di grup chat. Ini bentuk pelecehan seksual yang merusak kesehatan mental dan tidak bisa ditoleransi dalam lingkungan pendidikan,” lanjutnya.
Selain kasus di UI, Esti juga menyoroti kasus serupa yang muncul di institusi lain, termasuk video viral bernada pelecehan yang melibatkan oknum mahasiswa di Institut Teknologi Bandung (ITB).
Hal ini memperkuat urgensi penguatan regulasi pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan melalui RUU Sisdiknas yang tengah digodok Komisi X DPR.
“Yang paling terpenting dalam hal ini adalah bukan bagaimana kampus bertindak usai adanya kejadian, tapi justru harus dimulai dari pencegahan,” katanya.
Ia meminta Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di seluruh kampus lebih aktif melakukan sosialisasi dan memberikan pendampingan bagi korban.
“Jangan menormalisasi pelecehan atau kekerasan seksual, apapun bentuknya. Lingkungan pendidikan harus zero tolerance terhadap setiap tindakan kekerasan seksual,” pungkasnya.