- Pemukim ilegal Israel menutup akses jalan sekolah dengan kawat berduri di Umm al-Khair, Tepi Barat pada April 2026.
- Sebanyak 55 siswa Palestina terpaksa mengikuti kegiatan belajar di alam terbuka setelah akses menuju sekolah mereka diblokade.
- Pasukan Israel membubarkan protes warga dengan gas air mata, sehingga menghambat hak pendidikan bagi anak-anak di desa tersebut.
Suara Hati Siswa: Kami Ingin Belajar Seperti Anak Lain
Kisah pilu juga datang dari salah satu siswi kelas enam bernama Sara. Bagi Sara dan teman-temannya, kembali ke sekolah adalah momen yang sangat dinantikan setelah mereka terpaksa libur selama 40 hari akibat ketegangan regional yang meningkat.
Namun, kegembiraan itu sirna ketika mereka menemukan jalan menuju sekolah telah dipagari kawat berduri.
“Kami melakukan aksi duduk ketika jalan diblokade, tetapi tentara Israel menembakkan gas air mata ke arah kami. Kami terpaksa duduk dan melanjutkan pelajaran kami di jalanan,” tutur Sara dengan nada tegar meski menyimpan kesedihan mendalam.
Kebutuhan akan rasa aman dan hak untuk tumbuh normal menjadi dambaan bagi anak-anak di Masafer Yatta.
Aspirasi sederhana mereka untuk mendapatkan edukasi tanpa gangguan menjadi simbol perlawanan terhadap pendudukan.
“Kami ingin belajar dan hidup seperti anak-anak lain di seluruh dunia,” tambah Sara.
Tekanan Sistematis di Tepi Barat
Pejabat Palestina melaporkan adanya peningkatan signifikan dalam insiden yang melibatkan pemukim ilegal di seluruh Tepi Barat dalam beberapa bulan terakhir.
Hal ini memicu kekhawatiran besar mengenai dampak kemanusiaan terhadap warga sipil, terutama bagi anak-anak yang akses pendidikannya terus terganggu.
Sejak pecahnya eskalasi besar di Gaza pada Oktober 2023, kekerasan di Tepi Barat pun turut meningkat tajam.
Berdasarkan data dari pihak Palestina, serangan oleh tentara Israel dan kelompok pemukim di Tepi Barat telah menewaskan sedikitnya 1.133 warga Palestina, melukai sekitar 11.700 orang, dan menyebabkan hampir 22.000 penangkapan.
Kondisi ini terjadi meskipun secara hukum internasional, keberadaan pemukim di wilayah tersebut telah dianggap ilegal.
Pada Juli 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan pendapat hukum bersejarah yang menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal.
ICJ juga menyerukan evakuasi seluruh permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Namun, di lapangan, realita yang dihadapi oleh anak-anak seperti Sara di Umm al-Khair justru berbanding terbalik dengan keputusan internasional tersebut.