- Seorang petugas kebersihan di Jakarta viral karena membuang sampah dedaunan ke sungai pada Minggu, 12 April 2026.
- Petugas berdalih membuang sampah ke sungai agar mempermudah proses pengangkutan melalui area sekatan yang lebih terjangkau.
- Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberikan sanksi berupa surat peringatan pertama karena tindakan tersebut melanggar prosedur operasional.
Suara.com - Sebuah video yang memperlihatkan aksi tidak terpuji seorang petugas kebersihan saat membuang sampah ke aliran sungai di Jakarta viral di jagat maya.
Peristiwa yang membuat banyak pihak menggelengkan kepala ini diketahui terjadi pada hari Minggu (12/4/2026) lalu.
Dalam rekaman tersebut, oknum berseragam oranye dengan sepatu bot itu tampak santai mendorong tumpukan dedaunan kering dari pinggir jalan langsung masuk ke dalam sungai.
Aksi tercela ini terekam oleh seorang warga perempuan yang menyaksikan kejadian tersebut, dan memantik kecaman tajam dari kalangan warganet.
Menanggapi viralnya aksi sang petugas kebersihan, UPS Badan Air Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta turun tangan memberikan klarifikasi tertulis.
Mereka membeberkan dalih petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) tersebut, terkait alasannya menggelontorkan sampah ke kali.
"Dari keterangan PJLP yang bersangkutan, di lokasi tersebut tidak bisa diakses oleh kendaraan pengangkut sampah. Maka, sampah tersebut dialirkan ke kali atau sungai, dengan maksud sampah dapat diangkut di area sekatan atau HDPE yang berjarak sekitar 10 meter dari lokasi video," bunyi penjelasan dalam unggahan resmi UPS Badan Air Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Rabu (15/4/2026) malam.
Area sekatan yang dimaksud merupakan titik penjemputan terdekat, yang bisa dijangkau oleh armada-armada kebersihan. "Untuk melakukan pengangkutan sampah," lanjut penjelasan badan terkait dalam unggahan yang sama.
Kendati memiliki alibi demi memudahkan pengangkutan, cara menyapu dedaunan langsung ke aliran air tetap dinilai sebagai sebuah pelanggaran.
"Tindakan membuang atau menyapu sampah ke aliran sungai tidak dibenarkan dan tidak sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) UPS Badan Air Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta," tegas instansi.
Alhasil, oknum pasukan oranye tersebut harus menelan pil pahit berupa sanksi administratif dari pimpinan.
"Sebagai bentuk penegakan disiplin dan upaya tegas, petugas yang bersangkutan telah kami lakukan pemeriksaan dan pemberian sanksi berupa SP1," tutup keterangan dalam unggahan tersebut.