Modus Toko Kosmetik Terbongkar, Penjual Obat Keras Ilegal di Tamansari Ditangkap Polisi

Vania Rossa | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Jum'at, 17 April 2026 | 09:25 WIB
Modus Toko Kosmetik Terbongkar, Penjual Obat Keras Ilegal di Tamansari Ditangkap Polisi
Ilustrasi obat keras [shutterstock]
  • Polisi menangkap pria berinisial MGR di Tamansari, Jakarta Barat, karena menjual obat keras ilegal berkedok toko kosmetik.
  • Petugas menyita ratusan butir obat terlarang jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl serta uang tunai hasil penjualan ilegal tersebut.
  • Pelaku kini terancam hukuman sesuai Undang-Undang Kesehatan setelah aksinya dilaporkan oleh masyarakat yang resah pada Jumat (17/4/2026).

Suara.com - Polisi meringkus seorang penjual obat keras golongan G, berinisial MGR (22), di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat.

Dalam mengelabui petugas, pelaku menjual obat dengan kamuflase sebagai toko kosmetik, di Gang Burung Dalam, Pinangsia, Tamansari.

Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, AKP Egy Irwansyah mengatakan pengungkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang sudah resah dengan peredaran obat-obatan terlarang di sekitar mereka.

“Ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas peredaran obat keras ilegal di lingkungan mereka,” kata Egy, kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa obat keras tanpa izin edar, di antaranya 50 butir Tramadol, 80 butir Trihexyphenidyl, serta ratusan butir pil lainnya yang dikemas dalam plastik kecil siap edar. 

“Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp260 ribu yang diduga hasil penjualan,” imbuh Egy.

Ia menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda karena dapat disalahgunakan dan berdampak buruk bagi kesehatan.

Polsek Metro Tamansari mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 Sub Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Linglung hingga Tabrakan: Mengapa Tramadol Ilegal Masih Leluasa Dijual?

Linglung hingga Tabrakan: Mengapa Tramadol Ilegal Masih Leluasa Dijual?

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 11:28 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi

News | Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:00 WIB

Polisi Ungkap Pola Pelaku Tawuran di Jakarta: Saling Tantang di Medsos hingga Konsumsi Obat Keras

Polisi Ungkap Pola Pelaku Tawuran di Jakarta: Saling Tantang di Medsos hingga Konsumsi Obat Keras

News | Kamis, 05 Februari 2026 | 12:06 WIB

Terkini

Kata-kata PBB soal Gencatan Senjata Lebanon - Israel, Menghentikan Penderitaan Rakyat di Jalur Biru

Kata-kata PBB soal Gencatan Senjata Lebanon - Israel, Menghentikan Penderitaan Rakyat di Jalur Biru

News | Jum'at, 17 April 2026 | 09:19 WIB

Polda Jambi Ringkus M. Alung Buronan Sabu 58 Kg yang Sempat Kabur

Polda Jambi Ringkus M. Alung Buronan Sabu 58 Kg yang Sempat Kabur

News | Jum'at, 17 April 2026 | 09:13 WIB

Menko Yusril Beberkan Alasan Kasus Air Keras Andrie Yunus Tak Bisa Masuk Peradilan Umum

Menko Yusril Beberkan Alasan Kasus Air Keras Andrie Yunus Tak Bisa Masuk Peradilan Umum

News | Jum'at, 17 April 2026 | 08:55 WIB

Militer Israel Tembaki Lebanon Selatan Meski Gencatan Senjata Resmi Berlaku

Militer Israel Tembaki Lebanon Selatan Meski Gencatan Senjata Resmi Berlaku

News | Jum'at, 17 April 2026 | 08:53 WIB

Usai Lawatan ke Eropa, Prabowo Langsung Tancap Gas Bahas Program Prioritas di Ratas

Usai Lawatan ke Eropa, Prabowo Langsung Tancap Gas Bahas Program Prioritas di Ratas

News | Jum'at, 17 April 2026 | 08:30 WIB

Paus Leo ke Masjid Agung Aljazair: Assalamualaikum

Paus Leo ke Masjid Agung Aljazair: Assalamualaikum

News | Jum'at, 17 April 2026 | 08:22 WIB

Kepada Bahlil, Prabowo Perintahkan Sikat Tambang Ilegal di Hutan: Diberi Waktu Satu Minggu

Kepada Bahlil, Prabowo Perintahkan Sikat Tambang Ilegal di Hutan: Diberi Waktu Satu Minggu

News | Jum'at, 17 April 2026 | 08:04 WIB

Israel Pertahankan Zona Keamanan 10 Kilometer di Lebanon Selama Masa Gencatan Senjata

Israel Pertahankan Zona Keamanan 10 Kilometer di Lebanon Selama Masa Gencatan Senjata

News | Jum'at, 17 April 2026 | 08:02 WIB

Israel dan Lebanon Hentikan Kontak Senjata Selama 10 Hari untuk Memulai Proses Diplomasi

Israel dan Lebanon Hentikan Kontak Senjata Selama 10 Hari untuk Memulai Proses Diplomasi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 07:44 WIB

TNI AD Bangun 300 Jembatan dalam 3 Bulan, KSAD Laporkan Langsung ke Prabowo

TNI AD Bangun 300 Jembatan dalam 3 Bulan, KSAD Laporkan Langsung ke Prabowo

News | Jum'at, 17 April 2026 | 07:44 WIB