- Sekjen KAKI Anshor Mukmin mendesak Kejagung memeriksa Jusuf Kalla dan Yusuf Hamka pada 13 April 2026 mendatang.
- Pemeriksaan ini terkait dugaan kredit macet Kalla Group serta perpanjangan konsesi jalan tol CMNP tanpa melalui tender.
- Tindakan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara triliunan rupiah dan berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi serta kedaulatan nasional.
Suara.com - Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mendesak Kejaksaan Agung RI segera memeriksa dua pengusaha nasional, Jusuf Kalla dan Yusuf Hamka, terkait dugaan kasus besar yang berpotensi merugikan negara.
Desakan ini disampaikan Sekjen KAKI, Anshor Mukmin, pada 13 April 2026.
Menurut Anshor, langkah ini penting untuk membuktikan bahwa penegakan hukum tidak tebang pilih.
Ia menilai dugaan kasus yang melibatkan korporasi besar harus menjadi prioritas karena berpotensi berdampak sistemik terhadap perekonomian nasional.
“Kejagung harus segera melakukan audit investigatif terhadap dugaan kredit macet korporasi Kalla Group di bank-bank Himbara,” ujar Anshor.
Ia menyebut potensi Non-Performing Loan (NPL) dari sektor ini bisa mengganggu stabilitas perbankan jika tidak ditangani transparan.
KAKI menduga adanya perlakuan khusus dalam proses restrukturisasi kredit tersebut.
Dugaan penyalahgunaan pengaruh ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.
Selain itu, KAKI juga menyoroti perpanjangan konsesi jalan tol oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) milik Yusuf Hamka.
Perpanjangan ruas tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol–Pluit disebut dilakukan tanpa proses tender.
Konsesi yang seharusnya berakhir pada 2025 diperpanjang hingga 2060.
Kebijakan ini dinilai menguntungkan pihak tertentu, termasuk pemegang saham mayoritas asing, dan berpotensi mengurangi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Adendum kontrak tersebut mengandung ketidakwajaran dan indikasi kuat merugikan negara,” kata Anshor.
Ia juga menyoroti ketidakjelasan status utang antara perusahaan dan pemerintah yang belum terselesaikan.
Anshor menyebut kondisi ini sebagai indikasi state capture atau penyanderaan negara oleh elite bisnis.