- Sekjen KAKI Anshor Mukmin mendesak Kejagung memeriksa Jusuf Kalla dan Yusuf Hamka pada 13 April 2026 mendatang.
- Pemeriksaan ini terkait dugaan kredit macet Kalla Group serta perpanjangan konsesi jalan tol CMNP tanpa melalui tender.
- Tindakan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara triliunan rupiah dan berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi serta kedaulatan nasional.
Menurutnya, praktik tersebut dapat menggerus kedaulatan ekonomi jika tidak segera ditindak.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan teori pertanggungjawaban pidana korporasi, aparat penegak hukum memiliki dasar kuat untuk menjerat perusahaan yang terbukti merugikan publik.
KAKI pun berkomitmen mengawal kasus ini hingga ke pengadilan.
“Kami akan terus mengawal hingga ke meja hijau. Keberanian memeriksa ‘Duo Jusuf’ akan menjadi preseden penting dalam pemberantasan korupsi,” tegasnya.
KAKI berharap langkah tegas dari Kejagung dapat mengembalikan aset negara yang diduga terjebak dalam praktik bisnis tidak transparan.
Publik kini menunggu tindak lanjut konkret dari aparat penegak hukum.