Menggugat Algoritma, Prof Harris Arthur: Hukum Harus Lampaui Dogmatisme Klasik

Bangun Santoso

Sabtu, 18 April 2026 | 18:07 WIB
Menggugat Algoritma, Prof Harris Arthur: Hukum Harus Lampaui Dogmatisme Klasik
Ketua Umum DPN PERADI PROFESIONAL yang juga Guru Besar Universitas Negeri Makassar, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH. (Ist)
baca 10 detik
  • Prof. Harris Arthur Hedar mengkritik impunitas algoritma yang sulit dijangkau hukum konvensional karena keterbatasan kausalitas dan subjek hukum.
  • Pada 18 April 2026, Prof. Harris menekankan perlunya rekonseptualisasi hukum agar perusahaan teknologi bertanggung jawab atas cacat desain algoritma mereka.
  • Pakar hukum menyarankan perluasan interpretasi kealpaan berat dan tanggung jawab produk untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif sistem digital.

Suara.com - Ketua Umum DPN PERADI PROFESIONAL yang juga Guru Besar Universitas Negeri Makassar, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, melontarkan kritik tajam terhadap kemapanan hukum saat ini.

Ia mengajak para akademisi dan praktisi hukum untuk berani melampaui dogmatisme hukum klasik, terutama dalam menyikapi fenomena algoritma yang kian mendominasi kehidupan masyarakat modern.

Prof. Harris menekankan agar publik dan penegak hukum berhenti memperlakukan algoritma sebagai entitas yang kebal hukum hanya karena dalih netralitas teknologi.

Pergeseran fundamental dalam cara manusia mengonsumsi informasi menjadi titik perhatian utama. Jika di masa lalu kurasi informasi dilakukan oleh tenaga profesional seperti redaktur dan editor melalui mekanisme yang akuntabel, kini peran tersebut telah sepenuhnya diambil alih oleh algoritma.

Perubahan ini membawa konsekuensi serius yang sering kali luput dari jangkauan hukum konvensional.

“Teknologi tidak pernah netral. Ia membawa misi, desain, dan konsekuensi,” kata Prof Harris, Sabtu, (18/4/2026).

Tantangan Ruang Impunitas Hukum bagi Algoritma

Prof. Harris membeberkan sejumlah tantangan besar yang membuat algoritma seolah berada dalam ruang impunitas atau kebal hukum. Masalah ini mencakup aspek kausalitas hukum, status subjek hukum, hingga persoalan yurisdiksi yang rumit. Dalam perspektif hukum klasik, membuktikan kesalahan sebuah sistem digital sering kali menemui jalan buntu.

“Pertama kausalitas hukum, membuktikan bahwa algoritma secara langsung menyebabkan kekerasan atau bunuh diri memang sulit. Perusahaan teknologi akan selalu menunjuk pada “kehendak bebas” korban atau pelaku sebagai intervening cause,” jelas Prof Harris.

baca juga

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa dari sudut pandang psikologi dan neurosains, desain algoritma sebenarnya tidak sesederhana itu.

“Meskipun dalam perspektif psikologi dan neurosains, algoritma yang dirancang dengan teknik behavioral reinforcement, telah secara sistematis menghilangkan kemampuan rasionalitas pengguna secara bertahap,” tambah dia.

Tantangan kedua berkaitan dengan status subjek hukum. Algoritma saat ini tidak memiliki status sebagai subjek hukum, bukan badan hukum, dan bukan pula manusia. Kondisi ini menyulitkan upaya pencarian keadilan melalui jalur perdata.

“Dalam ranah gugatan perdata, class action membutuhkan pihak yang digugat. Tanpa adanya konstruksi yuridis yang memandang algoritma sebagai “produk” yang cacat (product defect) dalam definisi yang lebih luas, maka korban hanya bisa meratapi kerugiannya tanpa keadilan restitutif,” tuturnya dia.

Masalah Yurisdiksi dan Perbandingan dengan Produk Fisik

Tantangan ketiga yang dipaparkan oleh Prof. Harris adalah mengenai yurisdiksi. Mayoritas perusahaan pengembang algoritma global beroperasi di luar jangkauan hukum nasional, terutama bagi negara-negara berkembang.

“Platform global sering kali berada di luar jangkauan hukum nasional negara berkembang, sehingga meskipun ada niat untuk menggugat, eksekusi putusan menjadi utopia,” beber dia.

Dalam tradisi hukum perdata, subjek hukum biasanya sangat jelas dan memiliki representasi fisik. Prof. Harris mencontohkan bagaimana industri rokok, kosmetik, hingga makanan ultra-proses dapat digugat jika produk mereka terbukti merugikan konsumen. Namun, logika ini sulit diterapkan pada algoritma yang bersifat non-fisik.

“Jika rokok menyebabkan kanker, kita menggugat perusahaan rokok. Jika kosmetik menyebabkan kerusakan kulit, kita menggugat produsen kosmetik. Jika makanan ultra-proses menyebabkan penyakit metabolik, kita menggugat pabrik makanan. Ada entitas berbadan hukum yang menjadi representasi fisik dari produk tersebut. Namun, algoritma berbeda. Ia bukan barang. Ia bukan produk dalam arti klasik. Ia adalah kode, sistem, atau black box yang terus berkembang secara dinamis,” terangnya.

Persoalan ini menjadi krusial ketika algoritma memicu dampak sosial yang nyata, seperti mendorong seseorang melakukan kekerasan dalam rumah tangga akibat paparan konten misoginis yang masif, atau mengarahkan remaja pada konten berbahaya yang berujung pada tindakan fatal.

“Hukum acara kita mengenal class action atau gugatan perwakilan kelompok. Namun, langkah ini sulit ditempuh karena syarat utama gugatan adalah identitas tergugat yang jelas dan hubungan kausalitas yang tegas antara perbuatan tergugat dan kerugian yang diderita. Di sinilah letak kompleksitasnya,” katanya.

Saat ini, perlindungan hukum seperti Section 230 di Amerika Serikat atau prinsip intermediary liability sering kali dijadikan tameng oleh platform digital untuk menghindari tanggung jawab.

“Mereka berargumen bahwa mereka hanyalah “saluran” (pembawa), bukan penerbit konten,” katanya lagi.

Rekonseptualisasi Hukum sebagai Solusi Masa Depan

Menghadapi kebuntuan dogmatisme hukum klasik tersebut, Prof. Harris menawarkan beberapa langkah strategis. Salah satunya adalah memperluas interpretasi mengenai kealpaan berat (gross negligence) dalam ranah hukum perdata.

“Jika sebuah platform mengetahui (atau seharusnya mengetahui) bahwa desain algoritmanya berpotensi menciptakan polarisasi ekstrem atau memicu kekerasan, namun tetap mengedepankan engagement demi keuntungan, maka platform tersebut telah melakukan kealpaan yang menimbulkan kerugian massal,” jelas dia.

Selain itu, penting untuk melakukan rekonseptualisasi algoritma sebagai sebuah produk dalam kerangka product liability. Walaupun tidak berwujud fisik, algoritma adalah komoditas dalam ekonomi perhatian (attention economy) yang bisa memiliki cacat desain (design defect).

“Gugatan class action dapat diarahkan kepada korporasi di balik algoritma tersebut dengan menggunakan teori design defect layaknya gugatan terhadap produk berbahaya,” tegas dia.

Upaya menggugat algoritma, menurut Prof. Harris, bukanlah tindakan anti-teknologi, melainkan upaya mengembalikan hukum pada fungsinya untuk memberikan keadilan sosial dan melindungi martabat manusia di ruang siber.

“Saatnya hukum hadir sebagai panglima di ruang siber, memastikan bahwa inovasi teknologi selaras dengan martabat manusia dan nilai-nilai keadilan,” tandas Wakil Rektor Universitas Jayabaya ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Semalam Malas Nikah, Pagi Malah Ingin: Bagaimana FYP TikTok Mengacak Standar Kebahagiaan Kita

Semalam Malas Nikah, Pagi Malah Ingin: Bagaimana FYP TikTok Mengacak Standar Kebahagiaan Kita

Your Say | Jum'at, 17 April 2026 | 19:05 WIB

Berkas Andrie Yunus Dilimpahkan ke Peradilan Militer, Anggota DPR: Ujian Besar Supremasi Hukum

Berkas Andrie Yunus Dilimpahkan ke Peradilan Militer, Anggota DPR: Ujian Besar Supremasi Hukum

News | Jum'at, 17 April 2026 | 11:05 WIB

Aktivis Geruduk Puspom TNI, Tuntut Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

Aktivis Geruduk Puspom TNI, Tuntut Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

Foto | Kamis, 16 April 2026 | 19:13 WIB

Iran Mau Hukum Gantung Perempuan Pertama Buntut Aksi Demo Anti Rezim

Iran Mau Hukum Gantung Perempuan Pertama Buntut Aksi Demo Anti Rezim

News | Kamis, 16 April 2026 | 11:55 WIB

Drama Pro Bono: Tentang Keadilan yang Terasa Mahal bagi Orang Kecil

Drama Pro Bono: Tentang Keadilan yang Terasa Mahal bagi Orang Kecil

Your Say | Kamis, 16 April 2026 | 12:00 WIB

Review Honour: Saat Dunia Hukum Tidak Lagi Berpihak pada Korban

Review Honour: Saat Dunia Hukum Tidak Lagi Berpihak pada Korban

Your Say | Rabu, 15 April 2026 | 12:17 WIB

Emosi Meledak, Detik-Detik Korban Pelecehan FH UI Pingsan di Hadapan Pelaku

Emosi Meledak, Detik-Detik Korban Pelecehan FH UI Pingsan di Hadapan Pelaku

Entertainment | Selasa, 14 April 2026 | 21:10 WIB

Terkini

Trump Berlakukan Tarif Baru, Produk Indonesia Kena Bea Masuk 10% Mulai Hari Ini

Trump Berlakukan Tarif Baru, Produk Indonesia Kena Bea Masuk 10% Mulai Hari Ini

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 13:54 WIB

Gubernur Sulsel Mulai Proyek Rp5,9 Miliar Demi Tuntaskan Banjir Luwu Utara

Gubernur Sulsel Mulai Proyek Rp5,9 Miliar Demi Tuntaskan Banjir Luwu Utara

Sulsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 13:52 WIB

Video Pengejaran Maling LPG 3 Kg di Bantul Viral, Pelaku Lolos Meski Sempat Terjatuh

Video Pengejaran Maling LPG 3 Kg di Bantul Viral, Pelaku Lolos Meski Sempat Terjatuh

Jogja | Jum'at, 24 Juli 2026 | 13:51 WIB

Rumah Murah Rp101 Juta Hadir di Serang, Bidik Pekerja Kawasan Industri

Rumah Murah Rp101 Juta Hadir di Serang, Bidik Pekerja Kawasan Industri

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 13:51 WIB

Malam ke-13 Amerika Rudal Iran, Korban Tewas Mulai Berjatuhan di Ahwas Hingga Bandar Abbas

Malam ke-13 Amerika Rudal Iran, Korban Tewas Mulai Berjatuhan di Ahwas Hingga Bandar Abbas

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 13:51 WIB

Dari Wishlist ke Checkout, Cara Sederhana Menambah Kebahagiaan Sehari-hari

Dari Wishlist ke Checkout, Cara Sederhana Menambah Kebahagiaan Sehari-hari

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 13:49 WIB

Jangan Cuma Bangun Gedung, Prabowo Diminta Optimalkan PTN Lama daripada Bikin Kampus Baru

Jangan Cuma Bangun Gedung, Prabowo Diminta Optimalkan PTN Lama daripada Bikin Kampus Baru

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 13:49 WIB

Petaka Kencan MiChat: Niat Antar Gadis Pulang, Pemuda di Lampung Utara Malah Ditodong Senpi

Petaka Kencan MiChat: Niat Antar Gadis Pulang, Pemuda di Lampung Utara Malah Ditodong Senpi

Lampung | Jum'at, 24 Juli 2026 | 13:47 WIB

Cari Hunian Impian Lebih Mudah, Ada Promo KPR Bunga Mulai 1,75% di BRI x REI Expo Semarang 2026

Cari Hunian Impian Lebih Mudah, Ada Promo KPR Bunga Mulai 1,75% di BRI x REI Expo Semarang 2026

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 13:47 WIB

Purbaya Sentil Menkes Gegara Curhat ke DPR soal Pemblokiran Anggaran Rp 12,3 T di Kemenkeu

Purbaya Sentil Menkes Gegara Curhat ke DPR soal Pemblokiran Anggaran Rp 12,3 T di Kemenkeu

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 13:45 WIB

×