Sebut Tuntutan Kasus LNG Tidak Utuh, Nandang Sutisna: Kerugian Parsial Jangan Dipaksakan Jadi Pidana

Andi Ahmad S

Minggu, 19 April 2026 | 08:04 WIB
Sebut Tuntutan Kasus LNG Tidak Utuh, Nandang Sutisna: Kerugian Parsial Jangan Dipaksakan Jadi Pidana
Pengamat manajemen publik sekaligus ahli pengadaan barang/jasa, Nandang Sutisna, [Ist]
baca 10 detik
  • Jaksa menuntut Hari Karyuliarto enam tahun enam bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG yang merugikan negara.
  • Ahli pengadaan Nandang Sutisna menyatakan kerugian bisnis saat pandemi tidak seharusnya dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi pengadaan barang.
  • Penilaian hukum dianggap tidak komprehensif karena hanya berfokus pada kerugian parsial selama pandemi, bukan keseluruhan siklus kontrak jangka panjang.

Suara.com - Kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) yang menjerat Hari Karyuliarto kini memasuki babak krusial dengan tuntutan jaksa pidana 6 tahun 6 bulan penjara.

Namun, di tengah proses hukum tersebut, muncul perspektif penting dari pengamat manajemen publik sekaligus ahli pengadaan barang/jasa, Nandang Sutisna.

Ia menilai bahwa tuntutan jaksa perlu dilihat secara lebih komprehensif dalam kerangka konsep pengadaan dan dinamika bisnis yang kompleks.

Tuntutan jaksa yang cukup berat, 6 tahun 6 bulan penjara, tentu didasarkan pada perhitungan kerugian negara yang signifikan. Namun, menurut Nandang Sutisna, ada aspek mendasar yang perlu diluruskan, khususnya terkait cara memaknai kerugian dalam konteks pengadaan.

"Perlu kehati-hatian dalam membedakan antara kerugian bisnis dan kerugian pengadaan. Keduanya berada dalam domain yang berbeda dan tidak dapat dipersamakan,” ujar Nandang, kepada wartawan.

Ia menjelaskan bahwa secara konseptual, pengadaan memiliki batas yang jelas, yaitu sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kontrak yang berujung pada serah terima barang dan pembayaran.

“Dalam perspektif pengadaan, proses dianggap selesai ketika barang diterima dan pembayaran dilakukan. Setelah itu, barang masuk ke dalam siklus bisnis. Risiko yang muncul pada tahap tersebut tidak lagi berada dalam ruang lingkup pengadaan,” jelasnya.

Menurut Nandang, pencampuran antara siklus pengadaan dan siklus penjualan berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam konstruksi hukum.

“Pengadaan dan penjualan adalah dua fungsi yang berbeda. Oleh karena itu, kerugian dalam penjualan tidak dapat secara otomatis dikaitkan dengan proses pengadaan,” katanya.

baca juga

Ia juga menegaskan bahwa dalam perspektif hukum pengadaan, unsur korupsi memiliki indikator yang spesifik.

“Korupsi pengadaan mensyaratkan adanya persekongkolan atau penyimpangan dalam proses, seperti pengaturan, pengkondisian, atau intervensi untuk mengarahkan kepada penyedia tertentu. Tanpa itu, tidak tepat untuk menyimpulkan adanya korupsi pengadaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nandang menyoroti bahwa kontrak LNG dalam perkara ini bersifat jangka panjang, yaitu berlangsung dari tahun 2019 hingga 2039. Namun, kerugian yang dipersoalkan hanya terjadi dalam periode tertentu, yakni pada masa pandemi 2020–2021.

“Kalau dilihat secara utuh, kerugian hanya terjadi pada periode pandemi 2020–2021. Sementara kontraknya berlangsung 2019 sampai 2039, dan di luar periode pandemi, bisnis tersebut justru menunjukkan kinerja yang menguntungkan,” jelasnya.

Menurutnya, penilaian yang hanya berfokus pada periode tertentu tanpa melihat keseluruhan siklus kontrak berpotensi menimbulkan kesimpulan yang tidak utuh.

“Menarik kesimpulan dari kerugian parsial pada masa pandemi, lalu mengabaikan periode sebelum dan sesudahnya yang menguntungkan, bukan pendekatan yang komprehensif dalam menilai suatu kegiatan bisnis,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pandemi merupakan faktor eksternal yang tidak dapat diprediksi dan berdampak luas terhadap seluruh sektor ekonomi global, termasuk energi.

“Kerugian akibat pandemi adalah fenomena global dan merupakan risiko bisnis. Mengkualifikasikan kondisi tersebut sebagai tindak pidana korupsi merupakan kekeliruan dalam memahami karakter risiko bisnis,” tegasnya.

Nandang juga mengingatkan pentingnya objektivitas dalam melihat keseluruhan konteks.

“Pendekatan yang hanya melihat kerugian pada satu periode tertentu tanpa mempertimbangkan keseluruhan siklus kontrak berpotensi menimbulkan ketidakadilan, karena terkesan mengabaikan fakta yang lebih luas,” katanya.

Ia menekankan bahwa penilaian terhadap suatu pengadaan harus dilakukan secara menyeluruh dan proporsional.

“Penegakan hukum harus berbasis pada analisis yang utuh, bukan parsial. Jika tidak, maka ada risiko kesimpulan yang diambil tidak mencerminkan kondisi sebenarnya,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:27 WIB

Apa Tugas Ombudsman? Ketua Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi

Apa Tugas Ombudsman? Ketua Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:51 WIB

Berapa Gaji Ketua Ombudsman? Baru Dilantik Seminggu, Kini Jadi Tersangka Korupsi

Berapa Gaji Ketua Ombudsman? Baru Dilantik Seminggu, Kini Jadi Tersangka Korupsi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:30 WIB

Pansel Ombudsman Klaim Tak Temukan Indikasi Korupsi Hery Susanto Saat Seleksi

Pansel Ombudsman Klaim Tak Temukan Indikasi Korupsi Hery Susanto Saat Seleksi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:44 WIB

Marak Pejabat Korupsi Gegara Biaya Politik Mahal, KPK Usul Reformasi Pembiayaan Kampanye

Marak Pejabat Korupsi Gegara Biaya Politik Mahal, KPK Usul Reformasi Pembiayaan Kampanye

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:38 WIB

DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel

DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:21 WIB

Terkini

FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?

FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 00:08 WIB

Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia

Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 00:00 WIB

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:39 WIB

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:29 WIB

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:22 WIB

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:17 WIB

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11 WIB

Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi

Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi

Jabar | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:04 WIB

Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget

Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:52 WIB

Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47 WIB

×