Menjual Nama Halte ke Parpol: Terobosan PAD atau Politisasi Ruang Publik?

Muhammad Yasir | Novian Ardiansyah | Suara.com

Senin, 20 April 2026 | 08:17 WIB
Menjual Nama Halte ke Parpol: Terobosan PAD atau Politisasi Ruang Publik?
Ilustrasi wacana menjual hak penamaan atau naming rights halte kepada partai politik. [Suara.com]
  • Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mewacanakan penjualan hak penamaan halte untuk partai politik guna menambah pendapatan daerah.
  • Wacana tersebut memicu kritik dari pengamat dan politisi karena berisiko mengganggu netralitas serta kenyamanan fasilitas ruang publik.
  • Pramono Anung akhirnya mengklarifikasi bahwa pernyataan terkait hak penamaan halte bagi partai politik hanyalah sebuah candaan.

Suara.com - WACANA menjual hak penamaan atau naming rights halte kepada partai politik sempat mengemuka dari Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

Ide ini langsung mengundang tanya: ini terobosan kreatif menambah pendapatan asli daerah (PAD), atau justru membuka pintu politisasi ruang publik?

Pemprov DKI sejatinya sudah lebih dulu menjalankan skema naming rights—namun terbatas untuk swasta.

Halte Petukangan D’Masiv hingga Stasiun MRT Cipete Raya Tuku menjadi contoh bagaimana kolaborasi ini bekerja: brand mendapat eksposur, pemerintah mendapat pemasukan.

Dari situ, muncul gagasan yang lebih berani: bagaimana jika partai politik juga diberi ruang yang sama?

Pramono sempat memandangnya sebagai bagian dari wajah Jakarta yang terbuka dan modern. Di tengah tekanan anggaran, inovasi dianggap perlu agar pembangunan tetap bergerak.

"Yang paling penting adalah menjaga kenyamanan, keamanan, dan keindahan. Tentunya naming rights yang akan diberikan tidak boleh juga mengganggu keindahan kota," ujar Pramono.

Risiko Netralitas dan Antipati Publik

Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, melihat wacana ini bukan tanpa risiko.

“Kalau hanya demi pemasukan, jangan sampai semua ruang publik jadi objek komersialisasi. Ada batas yang harus dijaga,” kata Arifki kepada Suara.com.

Nada serupa datang dari Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Kevin Wu.

Ia menilai, menempelkan identitas partai di fasilitas umum bisa berbalik arah—bukannya mendekatkan, malah menimbulkan jarak.

"Malah, akan kontraproduktif terhadap usaha untuk semakin mendekatkan partai politik dengan masyarakat, karena orang-orang merasa antipati," ujar Kevin.

Ruang publik, dalam pandangan Arifki dan Kevin, seharusnya netral—tidak membawa identitas politik tertentu yang bisa memicu resistensi warga.

Syarat Ketat: Dari Audit hingga Simbolik

Jika pun ide ini benar-benar dijalankan, sejumlah pengamat juga mengingatkan rambu-rambu yang tak bisa ditawar.

Pengamat tata kota Yayat Supriyatna misalnya, menekankan pentingnya transparansi sumber dana partai politik.

"Itu aja yang paling penting saran ke gubernur. Kalau tidak ada audit keuangannya, sumber keuangannya yang tidak jelas, itu tidak boleh," jelas Yayat kepada Suara.com.

Tak hanya itu, ia juga menyarankan agar penamaan tidak dilakukan secara vulgar.

"Jadi gunakan makna-makna simbolik gitu. Jadi, jadi kesannya tadi kalau misalnya ada halte itu kesannya tendensius dan warga enggak suka," ujarnya.

Daftar halte TransJakarta yang pakai nama merek. [Suara.com]
Daftar halte TransJakarta yang pakai nama merek. [Suara.com]

Apa kata KPU?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta melihat wacana ini dari sisi regulasi.

Selama belum masuk tahapan Pemilu, penggunaan naming rights oleh partai belum otomatis dianggap kampanye.

"Karena itu, pada tahap ini, hal tersebut belum tentu dapat dinilai sebagai pelanggaran kampanye/ kampanye terselubung," kata Komisioner KPU Jakarta, Dody kepada Suara.com

Namun bukan berarti tanpa batas. Aturan lain tetap berlaku, termasuk Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang pada dasarnya melarang pemasangan atribut di fasilitas publik—kecuali dengan izin khusus.

"Karena itu, hal yang perlu dicermati bukan hanya aspek legal formalnya, tetapi juga dampaknya terhadap persepsi publik atas netralitas ruang publik," jelas Dody.

Selain itu, ada isu keadilan akses. Tidak semua partai punya kemampuan finansial yang sama—dan ini bisa menciptakan ketimpangan baru di ruang publik.

"Jadi, dari sisi regulasi kepemiluan, sepanjang belum masuk tahapan Pemilu, hal ini belum masuk kategori kampanye. Tetapi apabila kebijakan tersebut dilaksanakan maka pengaturannya perlu dilakukan secara sangat ketat, transparan, akuntabel, dan hati-hati, agar tidak menimbulkan persepsi keberpihakan maupun ketidaksetaraan akses politik di ruang publik," tutur Dody.

Cuma Bercanda

Di tengah derasnya kritik dan kekhawatiran, Pramono akhirnya meluruskan arah.

Ia menyebut wacana naming rights halte untuk partai politik bukan kebijakan yang benar-benar akan dijalankan. Pernyataan itu, kata dia, hanya candaan yang dilontarkan dalam suasana santai.

"Kemarin sebenarnya saya sambil bercanda, saya perbolehkan partai politik,” ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Dengan klarifikasi tersebut, gagasan yang sempat memicu perdebatan ini pun mereda, setidaknya untuk sementara.

Namun satu hal terlanjur mengemuka: ketika ruang publik bersinggungan dengan politik, sensitivitasnya jauh lebih tinggi daripada sekadar urusan cuan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pramono Buka Peluang Partai Politik Ikut Naming Rights Halte, Asal Tak Ganggu Wajah Kota

Pramono Buka Peluang Partai Politik Ikut Naming Rights Halte, Asal Tak Ganggu Wajah Kota

News | Selasa, 14 April 2026 | 11:10 WIB

Pramono Sebut Parpol Bisa Beli Nama Halte, NasDem Langsung Incar Naming Rights Gondangdia

Pramono Sebut Parpol Bisa Beli Nama Halte, NasDem Langsung Incar Naming Rights Gondangdia

News | Senin, 13 April 2026 | 17:40 WIB

Berapa Harga Naming Rights Halte TransJakarta? Nama Band D'Masiv Terpampang di Halte Petukangan

Berapa Harga Naming Rights Halte TransJakarta? Nama Band D'Masiv Terpampang di Halte Petukangan

Lifestyle | Senin, 03 Maret 2025 | 17:55 WIB

Terkini

Narasi Viral Ternyata Rekayasa! Polisi: Model Ansy Jan De Vrie Bukan Korban Begal

Narasi Viral Ternyata Rekayasa! Polisi: Model Ansy Jan De Vrie Bukan Korban Begal

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 08:52 WIB

Peringati Harkitnas, Menteri PANRB Dorong Transformasi Birokrasi Berbasis Data

Peringati Harkitnas, Menteri PANRB Dorong Transformasi Birokrasi Berbasis Data

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 08:50 WIB

'Tetangga Punya SHM, Kami Kok Tidak?' Warga Pangkalan Jati Tagih Keadilan Lahan ke Komisi XI DPR

'Tetangga Punya SHM, Kami Kok Tidak?' Warga Pangkalan Jati Tagih Keadilan Lahan ke Komisi XI DPR

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 08:09 WIB

Benjamin Netanyahu Minta Lepaskan Aktivis Global Sumud Flotilla

Benjamin Netanyahu Minta Lepaskan Aktivis Global Sumud Flotilla

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 08:08 WIB

Dari Tragedi 98 hingga Isu Papua, Mahasiswa UI Suarakan Kekecewaan Lewat Aksi #Reformati

Dari Tragedi 98 hingga Isu Papua, Mahasiswa UI Suarakan Kekecewaan Lewat Aksi #Reformati

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 08:07 WIB

Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Diduga Terima SGD 213.600 di Kasus Suap Blueray Cargo!

Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Diduga Terima SGD 213.600 di Kasus Suap Blueray Cargo!

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 07:37 WIB

Benjamin Natanyahu: Perlakuan Menteri Israel ke Aktivis Global Sumud Flotilla Tak Sesuai Norma

Benjamin Natanyahu: Perlakuan Menteri Israel ke Aktivis Global Sumud Flotilla Tak Sesuai Norma

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 07:35 WIB

Video Aktivis Global Sumud Flotilla Dirilis Menteri Israel, Disuruh Sujud Sambil Tangan Diikat

Video Aktivis Global Sumud Flotilla Dirilis Menteri Israel, Disuruh Sujud Sambil Tangan Diikat

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 07:07 WIB

Kata-kata Benjamin Netanyahu Aktivis Global Sumud Flotilla Diperlakukan Tak Manusiawi

Kata-kata Benjamin Netanyahu Aktivis Global Sumud Flotilla Diperlakukan Tak Manusiawi

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 06:55 WIB

Jaksa Ungkap Ada Kode Amplop 1 untuk Dirjen Bea Cukai Djaka Budi dalam Kasus Blueray

Jaksa Ungkap Ada Kode Amplop 1 untuk Dirjen Bea Cukai Djaka Budi dalam Kasus Blueray

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 22:34 WIB