- Dua pelaku tawuran di Johar Baru menyiram air keras ke wajah korban MR hingga mengalami cacat permanen.
- Keluarga korban kecewa karena penahanan kedua pelaku ditangguhkan oleh kepolisian sejak 15 Maret 2026 karena status mereka.
- Polres Jakarta Pusat memastikan proses hukum tetap berlanjut dengan status wajib lapor hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.
Suara.com - Isak tangis dan amarah pecah dari keluarga MR (16), remaja yang menjadi korban penyiraman air keras dalam tawuran di Johar Baru, Jakarta Pusat.
Pihak keluarga mengaku tak terima setelah mengetahui dua pelaku penyerangan, AFZ alias Daus dan RS alias Madan, kini menghirup udara bebas setelah permohonan penangguhan penahanan mereka dikabulkan.
Kekecewaan ini viral di media sosial melalui sebuah video yang memperlihatkan MR terbaring dengan wajah terbalut perban, didampingi ibunya yang meluapkan kemarahan dengan suara bergetar.
Keluarga merasa proses hukum berjalan pincang karena para pelaku hanya mendekam selama 15 hari di sel tahanan, sementara korban harus menderita luka bakar serius dan cacat permanen.
Menanggapi gejolak tersebut, Kasat PPA-PPO Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rita Oktavia Shinta, memastikan bahwa proses hukum terhadap kedua pelaku tetap berjalan meski mereka tidak lagi berada di balik jeruji besi.
"Sampai sekarang pelaku masih kooperatif wajib lapor. Berkas perkara ada di jaksa, tinggal menunggu P21. Semoga kasus ini cepat sampai ke pengadilan," ujar Rita saat dikonfirmasi, Senin (20/4/2026).
Rita menjelaskan, tragedi ini bermula dari tantangan tawuran antara kelompok "Bocipan" dan "Wardul" melalui media sosial Instagram pada Februari 2026 lalu.
Dalam bentrokan yang pecah di Jalan Johar Baru IVA tersebut, pelaku AFZ telah menyiapkan "senjata" mematikan berupa cairan kimia jenis HCL.
"Anak pelaku AFZ menuangkan cairan kimia HCL ke gayung dan bonceng motor anak pelaku RS alias Madan," jelasnya.
Nahas bagi MR, ia yang berada di barisan paling belakang saat mencoba melarikan diri menjadi target utama.
"Saat tawuran anak pelaku mengejar anak korban yang lari paling belakang, dan anak pelaku MFZ menyiramkan cairan kimia dengan gunakan gayung ke arah wajah anak korban," ungkap Rita.
Cacat Permanen
Akibat serangan tersebut, MR menderita luka bakar derajat dua. Tim medis mengungkap adanya kecacatan pada mata kiri korban yang sulit dipulihkan.
Setelah menjalani rawat inap sejak 27 Februari, MR kini hanya bisa menjalani rawat jalan sembari menunggu keadilan.
Mengenai alasan pelepasan kedua pelaku dari tahanan pada 15 Maret 2026, kepolisian merujuk pada status mereka yang masih di bawah umur.
"Tanggal 15 Maret 2025 Kedua Anak ditangguhkan penahanannya, alasan dikarenakan adanya permohonan penangguhan dari orang tua Anak dan menjamin tidak akan mempesulit proses penyidikan, status masih anak dan masih memerlukan bimbingan dari orang tua, dilakukan wajib lapor setiap hari selama proses hukum berjalan," terang Rita.