Pengamat: jejak Digital Nadiem dan Ibrahim Bisa Jadi Bukti 'Mens Rea' di Kasus Chromebook

Bangun Santoso

Senin, 20 April 2026 | 19:20 WIB
Pengamat: jejak Digital Nadiem dan Ibrahim Bisa Jadi Bukti 'Mens Rea' di Kasus Chromebook
Ilustrasi sidang kasus Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim
baca 10 detik
  • Bukti digital berupa percakapan forensik digunakan untuk membuktikan niat jahat Ibrahim Arief dan Nadiem dalam kasus korupsi Chromebook.
  • Manipulasi harga tanpa survei pasar dan pengaturan spesifikasi vendor diduga merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun di Kemendikbudristek.
  • Pengamat menilai penyimpangan proses lelang tetap dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi meskipun barang proyek telah berhasil didistribusikan.

Suara.com - Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek kian benderang mengungkap tabir pengaturan proyek di balik layar.

Fokus kini tertuju pada sejauh mana bukti digital dan penyimpangan prosedur dapat menjerat aktor intelektual dan pelaksana teknis dalam pusaran kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun.

Pengamat Hukum Fajar Trio menilai, bukti digital berupa chat forensik yang ditemukan penyidik menjadi kunci utama untuk membuktikan unsur Willens en Wetens—kehendak dan kesadaran—para terdakwa.

Menurut Fajar, jika dalam percakapan tersebut ditemukan pengaturan angka dan koordinasi dengan pihak swasta sebelum proses lelang dimulai, maka alibi "kesalahan administrasi" dengan sendirinya gugur.

"Bukti digital bukan sekadar pelengkap. Itu adalah manifestasi dari mens rea atau niat jahat. Jika Ibrahim Arief (Ibam) terbukti berkoordinasi dengan vendor untuk mengunci spesifikasi, itu menunjukkan ia sadar dan menghendaki hasil yang melanggar aturan," ujar Fajar, Senin (20/4/2026).

Fajar juga menyoroti temuan terkait manipulasi harga satuan yang dilakukan tanpa survei pasar yang sah. Dalam doktrin hukum pidana, tindakan mengabaikan kewajiban survei bukan sekadar kelalaian, melainkan pintu masuk untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi.

Fakta persidangan menunjukkan adanya dugaan aliran dana sebesar Rp809 miliar ke perusahaan yang terafiliasi dengan Nadiem Makarim. "Ketika harga dimanipulasi tanpa prosedur, maka unsur menguntungkan pihak tertentu dalam UU Tipikor sudah terpenuhi. Ini bukan lagi soal teknis, tapi soal motif ekonomi ilegal," tegasnya.

Terkait kedudukan hukum, Fajar melihat adanya pola penyertaan (Deelneming) antara pembuat kebijakan dan tenaga ahli.

Dalam kasus ini, Ibam sebagai konsultan teknologi diduga berperan sebagai pelaksana yang membuka akses informasi tidak sah, sementara Nadiem sebagai pimpinan tertinggi berperan memfasilitasi atau setidaknya mengetahui proses tersebut.

baca juga

"Kedudukan Ibam yang memiliki akses eksklusif kepada Menteri menciptakan jalur komando bayangan. Jika terbukti ada aliran informasi rahasia kepada vendor sebelum tender, maka keduanya dapat dijerat sebagai satu kesatuan konspirasi pidana," tambah Fajar.

Salah satu poin krusial yang sering menjadi perdebatan adalah status proyek yang barangnya sudah terkirim. Namun, Fajar Trio mengingatkan bahwa korupsi dalam UU Tipikor merupakan delik yang menitikberatkan pada proses yang melawan hukum.

Meskipun Chromebook telah didistribusikan, penyimpangan dalam penetapan harga dan spesifikasi tetap masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

"Korupsi adalah kejahatan dalam proses. Barang boleh saja sampai, tapi jika harganya digelembungkan atau spesifikasinya dikunci untuk merek tertentu, kerugian negara tetap terjadi. Itulah yang disebut delik formil; perbuatannya sudah cukup untuk dikategorikan sebagai korupsi tanpa harus menunggu kerugian itu nyata di akhir," pungkasnya.

Hingga saat ini, persidangan masih terus mendengarkan keterangan saksi ahli dan pemeriksaan bukti-bukti digital untuk memastikan sejauh mana keterlibatan para petinggi di Kemendikbudristek dalam skandal pengadaan terbesar tahun ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Saksi dari Eks Bos Google Buka Suara di Sidang Nadiem: Investasi GoTo Tak Terkait Kemendikbudristek

Saksi dari Eks Bos Google Buka Suara di Sidang Nadiem: Investasi GoTo Tak Terkait Kemendikbudristek

News | Senin, 20 April 2026 | 18:57 WIB

Menguak Peran Ibrahim Arief di Kasus Chromebook, Sengaja Kunci Proyek Demi Monopoli Vendor?

Menguak Peran Ibrahim Arief di Kasus Chromebook, Sengaja Kunci Proyek Demi Monopoli Vendor?

News | Senin, 20 April 2026 | 18:06 WIB

Sidang Korupsi Chromebook: Bos Google Scott Beaumont Bantah Ada Kesepakatan dengan Nadiem Makarim

Sidang Korupsi Chromebook: Bos Google Scott Beaumont Bantah Ada Kesepakatan dengan Nadiem Makarim

News | Senin, 20 April 2026 | 15:44 WIB

JPU Tolak 3 Bos Google Jadi Saksi Nadiem, Ini Alasannya

JPU Tolak 3 Bos Google Jadi Saksi Nadiem, Ini Alasannya

News | Senin, 20 April 2026 | 13:20 WIB

Kubu Nadiem Hadirkan 3 Eks Petinggi Google dari Singapura sebagai Saksi di Sidang Kasus Chromebook

Kubu Nadiem Hadirkan 3 Eks Petinggi Google dari Singapura sebagai Saksi di Sidang Kasus Chromebook

News | Senin, 20 April 2026 | 13:03 WIB

Alasan Kesehatan, Nadiem Minta Hakim Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan

Alasan Kesehatan, Nadiem Minta Hakim Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan

News | Senin, 20 April 2026 | 12:37 WIB

Nadiem Makarim Akui Tak Paham Birokrasi Usai Terseret Kasus Korupsi

Nadiem Makarim Akui Tak Paham Birokrasi Usai Terseret Kasus Korupsi

Video | Kamis, 16 April 2026 | 13:54 WIB

Terkini

4 Shio yangMenarik Keberuntungan 19 Juli 2026: Pintu Rezeki Terbuka Lebar

4 Shio yangMenarik Keberuntungan 19 Juli 2026: Pintu Rezeki Terbuka Lebar

Lifestyle | Minggu, 19 Juli 2026 | 06:57 WIB

Ibadah Menjadi WNI: Mengapa Menertawakan Keadaan Jadi Tameng Terakhir Kita?

Ibadah Menjadi WNI: Mengapa Menertawakan Keadaan Jadi Tameng Terakhir Kita?

Your Say | Minggu, 19 Juli 2026 | 06:45 WIB

Solusi Finansial WNI di Taiwan, BRImo Hadir Permudah Transaksi Lintas Negara

Solusi Finansial WNI di Taiwan, BRImo Hadir Permudah Transaksi Lintas Negara

Bri | Minggu, 19 Juli 2026 | 06:33 WIB

Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia

Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia

Lifestyle | Minggu, 19 Juli 2026 | 01:16 WIB

Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS

Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:55 WIB

3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli

3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:19 WIB

Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil

Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan

Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:00 WIB

Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:46 WIB

Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi

Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:38 WIB

×