Tragis! Suami Tewas Dipalu Istri Usai Cekcok Rumah Tangga di Vietnam

Arif Budi

Rabu, 22 April 2026 | 11:29 WIB
Tragis! Suami Tewas Dipalu Istri Usai Cekcok Rumah Tangga di Vietnam
Seorang suami di Vietnam tewas akibat dipukul palu oleh sang istri. (Tuoitre)
  • Seorang pria bernama Le Hoang H. tewas akibat perselisihan rumah tangga dengan istrinya di Desa Tan Hoa, Vietnam.
  • Insiden tragis tersebut terjadi pada Selasa, 21 April 2036, sekitar pukul 17.45 waktu setempat akibat rasa cemburu.
  • Istri korban diduga menggunakan palu untuk menyerang suaminya hingga menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian perkara.

Suara.com - Peristiwa tragis terjadi di Provinsi Dong Thap, Vietnam, ketika konflik dalam rumah tangga berujung pada kematian seorang pria.

Aparat kepolisian setempat saat ini masih mendalami penyebab pasti dari insiden yang terjadi di wilayah Desa Tan Hoa tersebut.

Melansir dari Tuoitre, informasi awal menyebutkan, kejadian bermula pada sore hari, sekitar pukul 17.45 waktu setempat, pada Selasa (21/4/2036).

Seorang pria bernama Le Hoang H. terlibat perselisihan dengan istrinya, Tran Thi Thanh Tuyet.

Pertengkaran itu diduga dipicu oleh rasa cemburu yang kemudian membuat ketegangan antara pasangan tersebut. Situasi semakin memanas hingga berujung pada kontak fisik.

Ilustrasi Palu / [Foto SuaraSulsel.id / Muhammad Yunus]
Ilustrasi Palu / [Foto SuaraSulsel.id / Muhammad Yunus]

Dalam kondisi emosi, sang istri dilaporkan menggunakan sebuah palu dengan gagang kayu dan kepala berbahan logam untuk menyerang suaminya.

Serangan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka fatal hingga akhirnya tewas di lokasi kejadian.

Petugas yang datang ke tempat kejadian perkara menemukan sejumlah bercak darah serta sebuah palu yang diduga digunakan dalam insiden tersebut.

Temuan ini menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan yang tengah dilakukan.

Setelah menerima laporan dari warga, Kepolisian Provinsi Dong Thap segera bergerak cepat dengan melibatkan tim forensik dan unit terkait.

Mereka melakukan olah tempat kejadian perkara serta pemeriksaan terhadap jenazah korban guna mengungkap detail kejadian secara menyeluruh.

Hingga kini, pihak berwenang masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan guna memastikan kronologi lengkap serta motif di balik peristiwa tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

123 Ribu Lebih Orang di Vietnam Ajukan Tunjangan Pengangguran

123 Ribu Lebih Orang di Vietnam Ajukan Tunjangan Pengangguran

News | Rabu, 22 April 2026 | 10:43 WIB

Indra Priawan Blak-blakan Soal Hijrah Bareng Nikita Willy: Tujuan Kita ke Tuhan

Indra Priawan Blak-blakan Soal Hijrah Bareng Nikita Willy: Tujuan Kita ke Tuhan

Entertainment | Rabu, 22 April 2026 | 10:41 WIB

UU PPRT Tentang Apa? Simak Poin Pentingnya untuk Pekerja Rumah Tangga

UU PPRT Tentang Apa? Simak Poin Pentingnya untuk Pekerja Rumah Tangga

Lifestyle | Rabu, 22 April 2026 | 10:13 WIB

UU PPRT Disahkan, Apa Bedanya PRT dan ART? Begini Penjelasannya

UU PPRT Disahkan, Apa Bedanya PRT dan ART? Begini Penjelasannya

Lifestyle | Rabu, 22 April 2026 | 10:12 WIB

UU PPRT Disahkan: Menteri PPPA Pastikan Tak Ada Lagi Pekerja Tanpa Perlindungan

UU PPRT Disahkan: Menteri PPPA Pastikan Tak Ada Lagi Pekerja Tanpa Perlindungan

News | Selasa, 21 April 2026 | 19:48 WIB

Terkini

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:30 WIB

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:56 WIB

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:12 WIB

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:37 WIB

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:38 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:18 WIB

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:48 WIB

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:35 WIB

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:54 WIB