Fakta Mengejutkan di Sidang Korupsi KKT, Jaksa Diduga Salah Identitas Terdakwa

Galih Prasetyo

Rabu, 22 April 2026 | 18:25 WIB
Fakta Mengejutkan di Sidang Korupsi KKT, Jaksa Diduga Salah Identitas Terdakwa
Persidangan kasus dugaan korupsi BUMD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (22/4/2026), diwarnai temuan mengejutkan. [Istimewa]
  • Jaksa Penuntut Umum diduga salah mencantumkan identitas terdakwa Petrus Fatlolon dalam surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Ambon.
  • Tim penasihat hukum mengungkap adanya kejanggalan administrasi, prosedur pemeriksaan saksi tidak resmi, serta alat bukti fotokopi yang tidak sah.
  • Pembela meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan karena menilai proses hukum dilakukan secara tidak objektif.

Suara.com - Persidangan kasus dugaan korupsi BUMD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (22/4/2026), diwarnai temuan mengejutkan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanimbar diduga keliru mencantumkan identitas terdakwa dalam surat tuntutan.

Dalam dokumen yang dibacakan pada sidang sebelumnya, JPU disebut menuliskan identitas terdakwa sebagai seorang pemuda kelahiran Lamongan tahun 1991, beralamat di Malang, serta mantan pegawai BUMN.

Padahal, terdakwa dalam perkara tersebut adalah Petrus Fatlolon yang berusia 59 tahun.

Tim penasihat hukum Petrus Fatlolon menilai kesalahan tersebut sebagai bentuk kelalaian serius dalam proses penegakan hukum.

Mereka menyebut hal itu berpotensi mencederai keabsahan tuntutan yang diajukan jaksa.

“Ini kesalahan yang sangat fatal. Jaksa menuntut seseorang, tetapi tidak tepat dalam identitas subjek hukumnya. Jika ini benar, maka tuntutan bisa cacat formil,” ujar kuasa hukum Petrus Fatlolon, Dr. Fahri Bachmid, dalam persidangan.

Ia juga menyebut kesalahan identitas tersebut bukan satu-satunya kejanggalan dalam proses penyidikan.

Menurutnya, terdapat sejumlah dugaan ketidaktertiban administrasi dalam berkas perkara yang diajukan.

Salah satu yang disoroti adalah dugaan pemeriksaan saksi yang dilakukan di luar kantor resmi, namun dicatat seolah berlangsung secara formal dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kondisi itu disebut sebagai bagian dari rangkaian kejanggalan yang perlu diuji di persidangan.

“Fakta di persidangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian prosedur, termasuk administrasi yang tidak rapi,” kata Fahri.

Selain itu, tim hukum juga mempertanyakan keabsahan sejumlah alat bukti surat yang diajukan jaksa.

Mereka menyebut sebagian besar hanya berupa fotokopi tanpa dokumen asli, bahkan ada dokumen yang tidak ditandatangani pejabat berwenang.

Pihak pembela menilai dakwaan dalam kasus ini tidak memiliki dasar yang kuat dan menyebutnya sebagai bentuk imajinasi hukum yang dipaksakan.

Mereka menegaskan tidak ada aliran dana yang masuk ke rekening pribadi terdakwa.

Atas temuan tersebut, tim hukum meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan serta memulihkan nama baiknya.

Mereka juga meminta agar proses hukum berjalan lebih objektif dan berdasarkan fakta yang teruji di persidangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Misteri Absennya Tim Hukum Nadiem Makarim, Sidang Korupsi Chromebook Sengaja Diulur?

Misteri Absennya Tim Hukum Nadiem Makarim, Sidang Korupsi Chromebook Sengaja Diulur?

News | Rabu, 22 April 2026 | 19:44 WIB

KPK Duga Sudewo Terima Fee Proyek DJKA Lewat Orang Kepercayaannya

KPK Duga Sudewo Terima Fee Proyek DJKA Lewat Orang Kepercayaannya

News | Rabu, 22 April 2026 | 18:00 WIB

Kejagung Bongkar Perusahaan Bayangan Zarof Ricar, Dibuat Khusus untuk Pencucian Uang

Kejagung Bongkar Perusahaan Bayangan Zarof Ricar, Dibuat Khusus untuk Pencucian Uang

News | Rabu, 22 April 2026 | 15:33 WIB

Jejak Suap Proyek di Rejang Lebong Melebar, KPK Periksa Elite PAN hingga Pejabat PU

Jejak Suap Proyek di Rejang Lebong Melebar, KPK Periksa Elite PAN hingga Pejabat PU

News | Rabu, 22 April 2026 | 14:06 WIB

Buntut Napi Korupsi Ngopi di Kendari: Supriadi Dipindah ke Nusakambangan, Karutan Resmi Dicopot

Buntut Napi Korupsi Ngopi di Kendari: Supriadi Dipindah ke Nusakambangan, Karutan Resmi Dicopot

News | Rabu, 22 April 2026 | 12:58 WIB

Terkini

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:18 WIB

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:15 WIB

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:02 WIB

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:54 WIB

'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:48 WIB

Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok

Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:39 WIB

Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:35 WIB

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:34 WIB

KPK Ungkap Fakta Raffi Ahmad Titip Barang di Blueray Cargo Terkait Kasus Bea Cukai

KPK Ungkap Fakta Raffi Ahmad Titip Barang di Blueray Cargo Terkait Kasus Bea Cukai

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:26 WIB

Bantah Terlibat, DWP Tegaskan Tak Pernah Promosikan Whip Pink

Bantah Terlibat, DWP Tegaskan Tak Pernah Promosikan Whip Pink

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:20 WIB