Sebut Standar Perlindungan PRT Dalam dan LN Kini Setara, Legislator Nasdem: Kemenangan Kemanusiaan

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 22 April 2026 | 11:08 WIB
Sebut Standar Perlindungan PRT Dalam dan LN Kini Setara, Legislator Nasdem: Kemenangan Kemanusiaan
Ketua DPR Puan Maharani menerima berkas pembahasan dari Ketua Baleg DPR Bob Hasan (kiri) saat Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto]
baca 10 detik
  • DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dalam sidang paripurna di Jakarta pada 21 April 2026.
  • Regulasi ini mengakhiri kekosongan hukum selama 22 tahun guna memberikan perlindungan serta martabat bagi pekerja rumah tangga Indonesia.
  • UU PPRT mengintegrasikan prinsip industrialis dengan nilai kekeluargaan untuk melindungi pekerja di dalam maupun luar negeri secara setara.

Suara.com - Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyatakan rasa lega dan apresiasi mendalam atas disahkannya Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (21/4/2026).

Pengesahan ini mengakhiri penantian panjang selama lebih dari 22 tahun untuk memberikan payung hukum dan posisi terhormat bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Willy menilai, lahirnya undang-undang ini di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merupakan bukti nyata komitmen negara dalam menghargai martabat setiap warga negara.

“UU PPRT ini adalah komitmen tinggi untuk memanusiakan manusia. Pekerja yang menjadi pendukung kerja produktif industrialis kini benar-benar dinilai pekerjaanya,” ujar Willy kepada wartawan Rabu (22/4/2026).

"Bukan hanya itu, mereka juga punya hak pelindungan yang sama dengan pekerja lainnya. Ini kerja luar biasa antara DPR, Pemerintah, dan Berbagai organisasi pekerjb yang patut di apresiasi tinggi," katanya menambahkan.

Mantan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI periode 2019-2024 ini menjelaskan, bahwa selama puluhan tahun terdapat kekosongan hukum karena UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak memasukkan definisi pekerjaan rumah tangga.

Kondisi tersebut memicu tumpukan kasus pelanggaran kemanusiaan yang meresahkan.

Bentuk aksi dari para PRT di depan gedung DPR RI untuk menuntut pengesahan RUU PPRT yang diambil dari film "Mengejar Mbak Puan"
Ilustrasi aksi para PRT di depan gedung DPR RI untuk menuntut pengesahan RUU PPRT yang diambil dari film "Mengejar Mbak Puan"/ (Suara.com)

“Perdebatannya begitu panjang, namun akhirnya memperpanjang kasus-kasus pelanggaran HAM. Dari tahun ketahun perpektifnya terus bergeser dan diperbaiki. Komitmennya, barisan kasus harus dihentikan dengan adanya pengaturan pelindungan di dalam UU. RUU PPRT menjadi solusi tiga pihak, pelindungan dan pengakuan bagi pekerja, pemberi kerja, dan memberi manfaat bagi negara,” jelasnya.

Lebih lanjut, Willy menyoroti keunikan UU PPRT yang mengadopsi perspektif sosio-kultural khas Indonesia.

baca juga

Menurutnya, undang-undang ini berhasil menggabungkan sistem industrialis formal dengan kearifan lokal yang berbasis kekeluargaan dan dialog.

“Kalau semata mengadopsi corak industrialis, PRT itu harus melalui berbagai mekanisme formal perekrutan, pelatihan, hingga penempatan dan pelaporan. Namun UU baru ini memberi ruang bagi praktek sosiologi khas Indonesia. Itu semua bisa bekerja melalui mekanisme kekeluargaan. Namun spirit dan praktik pelindungannya berada pada level yang sama,” terangnya.

Willy meyakini bahwa dengan adanya UU PPRT, posisi Indonesia di kancah internasional akan semakin dihormati.

Hal ini juga menjadi standar baru bagi perlindungan pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai PRT di luar negeri.

“Mulai hari ini pelindungan pekerja rumah tangga kita baik di dalam maupun di luar negeri akan berlaku sama. Standar minimum perlakuan yang harus disediakan oleh perekrut luar negeripun akan mengikuti minimal UU PPRT ini. Ini kemenangan kemanusiaan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang.

Kesepakatan bersejarah ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

UU PPRT Tentang Apa? Simak Poin Pentingnya untuk Pekerja Rumah Tangga

UU PPRT Tentang Apa? Simak Poin Pentingnya untuk Pekerja Rumah Tangga

Lifestyle | Rabu, 22 April 2026 | 10:13 WIB

UU PPRT Disahkan Usai 22 Tahun Mangkrak, Aktivis: Kami Apresiasi Dasco

UU PPRT Disahkan Usai 22 Tahun Mangkrak, Aktivis: Kami Apresiasi Dasco

News | Rabu, 22 April 2026 | 10:13 WIB

UU PPRT Disahkan, Apa Bedanya PRT dan ART? Begini Penjelasannya

UU PPRT Disahkan, Apa Bedanya PRT dan ART? Begini Penjelasannya

Lifestyle | Rabu, 22 April 2026 | 10:12 WIB

UU PPRT Disahkan: Menteri PPPA Pastikan Tak Ada Lagi Pekerja Tanpa Perlindungan

UU PPRT Disahkan: Menteri PPPA Pastikan Tak Ada Lagi Pekerja Tanpa Perlindungan

News | Selasa, 21 April 2026 | 19:48 WIB

Terkini

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

×