Bukan Sekadar Aturan, Hal Ini Jadi Tantangan Terberat UU PPRT di Lapangan

Dwi Bowo Raharjo, Lilis Varwati

Rabu, 22 April 2026 | 12:41 WIB
Bukan Sekadar Aturan, Hal Ini Jadi Tantangan Terberat UU PPRT di Lapangan
Sejumlah Ibu Pekerja Rumah Tangga (PRT). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Komnas Perempuan menyatakan tantangan utama UU PPRT adalah implementasi teknis dan pengawasan di tingkat komunitas yang efektif.
  • Pemerintah perlu merumuskan kontrak kerja dan jaminan sosial bagi PRT guna mengatasi kerentanan di ruang domestik.
  • Diperlukan transformasi budaya masyarakat serta keterlibatan organisasi sipil untuk memastikan perlindungan nyata bagi para pekerja rumah tangga.

Suara.com - Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) belum menjadi akhir perjuangan. Justru fase paling krusial baru dimulai, yakni memastikan aturan itu benar-benar berjalan di lapangan.

Komnas Perempuan mengingatkan bahwa tantangan terbesar bukan lagi pada legislasi, melainkan implementasi. Pengalaman panjang menunjukkan, banyak kebijakan berhenti di atas kertas tanpa dampak nyata bagi kelompok rentan.

Ketua Gugus Kerja Perempuan Pekerja Komnas Perempuan, Irwan Setiawan, menekankan pentingnya menerjemahkan UU tersebut ke dalam kebijakan teknis yang konkret dan mudah diakses.

“Tantangan besar kini terletak pada bagaimana aturan ini diturunkan menjadi kebijakan teknis yang inklusif dan bagaimana pengawasan dilakukan hingga ke tingkat komunitas,” ujar Irwan dalam pernyataannya, Rabu (22/4/2026).

UU PPRT memang mengamanatkan penyusunan peraturan pelaksana maksimal satu tahun. Namun, proses ini tidak sederhana.

Pemerintah kata dia, harus merumuskan mekanisme kontrak kerja, sistem pengawasan, hingga skema jaminan sosial yang relevan dengan karakter kerja domestik yang tersebar dan informal.

Masalah lain yang tak kalah kompleks adalah minimnya mekanisme pengawasan di ruang domestik.

Berbeda dengan sektor formal, hubungan kerja PRT berlangsung di rumah pribadi yang selama ini sulit dijangkau oleh sistem pengawasan ketenagakerjaan.

Komnas Perempuan mencatat, kondisi ini berpotensi membuat pelanggaran tetap terjadi meski aturan sudah ada. Tanpa sistem pelaporan yang aman dan aksesibel, PRT tetap berada dalam posisi rentan.

baca juga
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) menerima berkas pembahasan dari Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan (kiri) disaksikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Saan Mustopa (kedua kiri) saat Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/agr]
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) menerima berkas pembahasan dari Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan (kiri) disaksikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Saan Mustopa (kedua kiri) saat Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/agr]

Selain itu, perubahan hukum belum tentu diikuti perubahan cara pandang masyarakat. Relasi antara pemberi kerja dan PRT selama ini lebih banyak dibentuk oleh norma sosial ketimbang kontrak profesional.

Komnas Perempuan menilai, tanpa transformasi budaya, UU PPRT berisiko tidak efektif. Pemberi kerja masih bisa melihat PRT sebagai “pembantu” alih-alih pekerja, yang berdampak pada praktik kerja yang tidak adil.

“Diperlukan transformasi budaya yang masif agar PRT diposisikan sebagai pekerja yang setara secara kemanusiaan,” kata Irwan.

Tantangan juga muncul dalam memastikan akses keadilan. PRT yang mengalami kekerasan sering kali menghadapi hambatan seperti ketergantungan ekonomi, keterbatasan informasi, hingga ketakutan kehilangan pekerjaan.

Di sisi lain, pemerintah dituntut melibatkan organisasi PRT, serikat pekerja, dan masyarakat sipil dalam penyusunan aturan turunan. Tanpa partisipasi ini, kebijakan berisiko tidak sesuai dengan realitas di lapangan.

Komnas Perempuan menegaskan, reformasi tidak berhenti pada pengesahan undang-undang. Yang dibutuhkan juga sistem yang mampu mengubah praktik, bukan sekadar norma.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komnas Perempuan: UU PPRT Bongkar Akar Diskriminasi Kerja Domestik

Komnas Perempuan: UU PPRT Bongkar Akar Diskriminasi Kerja Domestik

News | Rabu, 22 April 2026 | 11:34 WIB

Sebut Standar Perlindungan PRT Dalam dan LN Kini Setara, Legislator Nasdem: Kemenangan Kemanusiaan

Sebut Standar Perlindungan PRT Dalam dan LN Kini Setara, Legislator Nasdem: Kemenangan Kemanusiaan

News | Rabu, 22 April 2026 | 11:08 WIB

UU PPRT Tentang Apa? Simak Poin Pentingnya untuk Pekerja Rumah Tangga

UU PPRT Tentang Apa? Simak Poin Pentingnya untuk Pekerja Rumah Tangga

Lifestyle | Rabu, 22 April 2026 | 10:13 WIB

UU PPRT Disahkan Usai 22 Tahun Mangkrak, Aktivis: Kami Apresiasi Dasco

UU PPRT Disahkan Usai 22 Tahun Mangkrak, Aktivis: Kami Apresiasi Dasco

News | Rabu, 22 April 2026 | 10:13 WIB

Terkini

Brantas Abipraya Perkuat Transportasi Publik lewat Mastran BRT Bandung

Brantas Abipraya Perkuat Transportasi Publik lewat Mastran BRT Bandung

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 11:09 WIB

Indonesia Beli Susu Belarus Rp 1,3 Triliun untuk MBG, 20 Ribu Ton Susu Bubuk akan Dikirim

Indonesia Beli Susu Belarus Rp 1,3 Triliun untuk MBG, 20 Ribu Ton Susu Bubuk akan Dikirim

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 11:08 WIB

Media Vietnam Nyinyir Jelang Piala AFF 2026: Timnas Indonesia Penuh Naturalisasi

Media Vietnam Nyinyir Jelang Piala AFF 2026: Timnas Indonesia Penuh Naturalisasi

Bola | Kamis, 23 Juli 2026 | 11:06 WIB

Apakah Pajak Mobil Listrik Masih Murah? Ini 5 Rekomendasinya

Apakah Pajak Mobil Listrik Masih Murah? Ini 5 Rekomendasinya

Otomotif | Kamis, 23 Juli 2026 | 11:04 WIB

Dasco Pimpin Rapat Besar Bareng Menteri, Matangkan Perpres Perlindungan Ojol

Dasco Pimpin Rapat Besar Bareng Menteri, Matangkan Perpres Perlindungan Ojol

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 11:01 WIB

5 Fakta Viral Bocah Palembang Mengaku Dipukul Oknum Polisi saat Main Layang

5 Fakta Viral Bocah Palembang Mengaku Dipukul Oknum Polisi saat Main Layang

Sumsel | Kamis, 23 Juli 2026 | 11:01 WIB

5 Parfum Lokal Wangi Bunga Sedap Malam, Aromanya Elegan dan Tahan Lama

5 Parfum Lokal Wangi Bunga Sedap Malam, Aromanya Elegan dan Tahan Lama

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 11:00 WIB

Teknologi bagi Siswa: Membantu Belajar atau Membuat Malas?

Teknologi bagi Siswa: Membantu Belajar atau Membuat Malas?

Your Say | Kamis, 23 Juli 2026 | 11:00 WIB

Drama Hak Angket DPRD Gowa Berujung Polisi, 45 Anggota Dewan Siap Ambil Langkah Ini

Drama Hak Angket DPRD Gowa Berujung Polisi, 45 Anggota Dewan Siap Ambil Langkah Ini

Sulsel | Kamis, 23 Juli 2026 | 10:58 WIB

Geger Donald Trump Dikabarkan Dukung Presiden FIFA Gianni Infantino Jadi Sekjen PBB

Geger Donald Trump Dikabarkan Dukung Presiden FIFA Gianni Infantino Jadi Sekjen PBB

Bola | Kamis, 23 Juli 2026 | 10:56 WIB

×