- Polres Metro Jakarta Timur menangkap empat pelaku sindikat ganjal ATM yang beraksi di Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (19/3/2026).
- Komplotan tersebut mencuri uang sebesar Rp274 juta setelah mengelabui korban dengan modus pura-pura membantu kartu ATM tersangkut.
- Empat tersangka yang merupakan residivis spesialis ganjal ATM kini ditahan dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kepada penyidik, komplotan ini mengaku hasil kejahatan dipakai kebutuhan sehari-hari.
"Dari hasil pemeriksaan kami terhadap uang-uang ini, digunakan untuk keperluan sehari-hari. Ada yang bayar utang, ya untuk kehidupan sehari-hari. Kalau judi, belum dapat kami informasi itu," katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, keempat pelaku dijerat Pasal 477 dan 476 KUHP. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara.