- PDIP menolak usulan KPK tentang pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode pada April 2026.
- Juru bicara PDIP menilai langkah KPK mencampuri urusan internal partai melampaui kewenangan dan bertentangan dengan konstitusi negara Indonesia.
- PDIP menegaskan bahwa KPK sebaiknya fokus memberantas korupsi daripada mengintervensi otonomi serta mekanisme kepemimpinan organisasi partai politik.
“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan,” demikian dikutip dari lampiran Laporan Tahunan KPK 2025 pada Kamis (23/4/2026).