Akses Perdagangan Karbon Kini Lebih Terbuka, Bagaimana Masyarakat Adat Bisa Ikut?

Bimo Aria Fundrika | Suara.com

Kamis, 23 April 2026 | 13:36 WIB
Akses Perdagangan Karbon Kini Lebih Terbuka, Bagaimana Masyarakat Adat Bisa Ikut?
Perdagangan karbon bagi Masyarakat adat. (Dok. Istimewa)
  • Pemerintah menerbitkan Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 untuk memperluas akses masyarakat lokal dalam bisnis perdagangan karbon nasional.
  • Regulasi ini memungkinkan kelompok perhutanan sosial dan masyarakat adat terlibat langsung guna meningkatkan manfaat ekonomi sektor kehutanan.
  • Kebijakan tersebut bertujuan mendukung target penurunan emisi sekaligus mewujudkan pembangunan ekonomi hijau yang lebih inklusif bagi masyarakat.

Suara.com - Akses masyarakat terhadap manfaat ekonomi dari hutan selama ini masih terbatas, termasuk dalam skema perdagangan karbon yang kerap didominasi perusahaan besar.

Di sisi lain, upaya penurunan emisi dan pengembangan ekonomi hijau menuntut keterlibatan lebih luas, termasuk dari masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan.

Menjawab hal tersebut, pemerintah menerbitkan aturan baru yang membuka peluang lebih besar bagi masyarakat lokal untuk terlibat dalam bisnis karbon.

Melalui Permenhut Nomor 6 Tahun 2026, akses tidak lagi terbatas pada korporasi, tetapi juga mencakup kelompok perhutanan sosial, masyarakat adat, hingga pemilik hutan rakyat.

Masyarakat adat. (Dok. Istimewa)
Masyarakat adat. (Dok. Istimewa)

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, menyebut aturan ini dirancang agar lebih inklusif, termasuk dalam proses awal pengembangan proyek karbon. “Masyarakat itu bisa di-support tidak mesti oleh konsultan perusahaan besar, tapi juga oleh konsultan individual,” ujarnya.

Menurutnya, langkah ini diharapkan membuat proses pengembangan proyek karbon lebih terjangkau, sehingga manfaat ekonominya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar hutan.

Selain itu, pemerintah juga mendorong kolaborasi lintas pihak untuk memperkuat pengelolaan hutan berbasis keberlanjutan.

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menilai regulasi ini sebagai bagian dari strategi mendorong ekonomi hijau sekaligus memenuhi target penurunan emisi nasional. Aturan tersebut merupakan turunan dari kebijakan nilai ekonomi karbon yang lebih luas, dengan fokus pada sektor kehutanan.

Dalam implementasinya, pemerintah juga menyusun peta jalan yang lebih jelas, mencakup target pengurangan emisi, cakupan wilayah, serta strategi pencapaiannya. Pendekatan ini diharapkan membuat perdagangan karbon tidak hanya menjadi instrumen lingkungan, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru yang lebih merata.

Bagi masyarakat, perubahan ini berarti peluang untuk ikut serta dalam skema karbon tanpa harus bergantung pada aktor besar. Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam hal kapasitas teknis, pendampingan, dan memastikan distribusi manfaat berjalan adil di lapangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Studi: Listrik Bersih Asia Tumbuh 37 Persen, Surya dan Angin Jadi Penggerak Utama

Studi: Listrik Bersih Asia Tumbuh 37 Persen, Surya dan Angin Jadi Penggerak Utama

News | Rabu, 22 April 2026 | 16:15 WIB

Menhut Ungkap Strategi Baru Penguatan Pasar Karbon Nasional

Menhut Ungkap Strategi Baru Penguatan Pasar Karbon Nasional

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:54 WIB

Karbon Kehutanan RI Resmi Dijual, Begini Mekanismenya

Karbon Kehutanan RI Resmi Dijual, Begini Mekanismenya

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 12:58 WIB

Terkini

SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!

SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 16:35 WIB

Israel Jadi Negara Paling Tidak Disukai di Dunia Menurut Survei Global 2026

Israel Jadi Negara Paling Tidak Disukai di Dunia Menurut Survei Global 2026

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:52 WIB

Sadis! Hanya Demi Motor, Pemuda di Karawang Nekat Habisi Nyawa Adik Kelas di Bantaran Citarum

Sadis! Hanya Demi Motor, Pemuda di Karawang Nekat Habisi Nyawa Adik Kelas di Bantaran Citarum

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:52 WIB

Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik

Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44 WIB

Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global

Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:31 WIB

Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas

Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:23 WIB

Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen

Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:19 WIB

Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan  Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!

Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:00 WIB

Brimob dan Tim Perintis Gerebek Balap Liar di Taman Mini, Remaja dan Motor Bodong Diamankan

Brimob dan Tim Perintis Gerebek Balap Liar di Taman Mini, Remaja dan Motor Bodong Diamankan

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:40 WIB

Meski Hirup Udara Bebas, 3 Legislator NTB Tetap Dihantui Status Terdakwa Gratifikasi

Meski Hirup Udara Bebas, 3 Legislator NTB Tetap Dihantui Status Terdakwa Gratifikasi

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:39 WIB