- Kanker paru menjadi penyebab kematian tertinggi di Indonesia dengan angka 14,1 persen yang kini juga menyerang perempuan dan non-perokok.
- Pasien sering terlambat didiagnosis karena prosedur medis yang rumit serta kurangnya akses terhadap teknologi deteksi dan obat inovatif.
- Ketiadaan penanganan komprehensif mengancam ekonomi nasional dan kesejahteraan rumah tangga sehingga pemerintah didesak memperkuat upaya deteksi dini secara preventif.
Sesuai amanat Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945, negara wajib menyediakan fasilitas kesehatan yang layak dan modern. Orientasi utama sistem kesehatan nasional harus dikembalikan pada esensinya: menyelamatkan nyawa manusia, bukan semata-mata menekan beban biaya operasional.