KPK: Bukan Hanya Khalid Basalamah, Sejumlah PIHK Juga Kembalikan Uang Kasus Haji

Bella, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 23 April 2026 | 20:25 WIB
KPK: Bukan Hanya Khalid Basalamah, Sejumlah PIHK Juga Kembalikan Uang Kasus Haji
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026). [Suara.com/Dea Hardianingsih]
baca 10 detik
  • KPK menerima pengembalian dana terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dari Ustaz Khalid Basalamah serta PIHK lainnya.
  • Total pengembalian dana dari pihak swasta ke KPK mencapai lebih dari Rp100 miliar demi proses penyidikan kasus tersebut.
  • KPK menetapkan mantan Menteri Agama Gus Yaqut serta pihak swasta lainnya sebagai tersangka dalam skandal penyelenggaraan ibadah haji.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Ustaz Khalid Basalamah, bukan satu-satunya pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang mengembalikan uang.

Adapun uang yang dikembalikan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.

“KPK tidak hanya menerima pengembalian uang Saudara KB saja, namun juga terdapat pengembalian dari PIHK-PIHK lainnya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).

Meski begitu, Budi menyebut masih ada sejumlah PIHK yang belum melakukan pengembalian uang. Untuk itu, ia mengimbau kepada asosiasi dan PIHK lain yang belum mengembalikan uang terkait kasus ini untuk kooperatif.

Mengenai pemeriksaan terhadap Khalid dan PIHK lain sebagai saksi pada hari ini, Budi menjelaskan bahwa penyidik mencecar mereka mengenai pengembalian uang.

“Oleh karena itu, penyidik tentunya masih akan menjadwalkan pemeriksaan kepada asosiasi ataupun PIHK lain yang belum dilakukan pemeriksaan ataupun melakukan pengembalian,” ujar Budi.

Sebelumnya, Ustaz Khalid Basalamah mengaku telah mengembalikan uang sebesar Rp 8,4 miliar kepada KPK.

“Jadi, PT Muhibah mengembalikan dana kepada kami, kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp 8,4 M, kan gitu. Iya, dikembalikan (ke KPK),” kata Khalid di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2026).

Dia menjelaskan bahwa uang yang diterima dari PT Muhibah dan dikembalikan ke KPK berupa dolar Amerika Serikat yang setara dengan Rp 8,4 miliar.

baca juga

Khalid juga mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui asal muasal uang dari PT Muhibah. Dia kemudian menyerahkan uang tersebut kepada KPK setelah diminta penyidik.

“Jadi, uang itu bukan kami simpan. Uang itu dikasih oleh Muhibah, terus kami nggak tahu uang apa, KPK minta, kami kembalikan pada saat diminta, sebatas itu. Jadi, sekali lagi, ini adalah kasusnya kami korban,” ujar Khalid.

“Kan kami tidak tahu itu uang apa. Jadi pada saat KPK minta, baru kami kembalikan karena kami tidak tahu statusnya uang itu apa,” tambah dia.

Kuasa hukum Khalid, Faizal Hafied, juga menegaskan bahwa kliennya bukan satu-satunya pihak yang mengembalikan uang terkait kasus ini. Dia mengungkapkan bahwa PIHK lain juga telah mengembalikan uang dengan total jumlah lebih dari Rp 100 miliar.

“Jadi yang sudah dikembalikan dana ini sekitar Rp 100 miliar. Ustad Khalid salah satu yang mengembalikan dengan itikad baik, dengan sangat kooperatif untuk bisa membantu KPK menyelesaikan permasalahan ini,” ungkap Faizal.

Sekadar informasi, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini. Kedua tersangka berasal dari sektor swasta, yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Khalid Basalamah Ngaku Kenal Bos Maktour Fuad Hasan, Tapi Tak Pernah Bahas Kuota Haji

Khalid Basalamah Ngaku Kenal Bos Maktour Fuad Hasan, Tapi Tak Pernah Bahas Kuota Haji

News | Kamis, 23 April 2026 | 20:07 WIB

Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang Rp8,4 Miliar ke KPK: Kami Tidak Tahu Itu Uang Apa

Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang Rp8,4 Miliar ke KPK: Kami Tidak Tahu Itu Uang Apa

News | Kamis, 23 April 2026 | 20:00 WIB

Terseret Kasus Korupsi Haji Gus Yaqut, Khalid Basalamah Ngaku Jadi Korban: Kami Sudah Bayar Hotel

Terseret Kasus Korupsi Haji Gus Yaqut, Khalid Basalamah Ngaku Jadi Korban: Kami Sudah Bayar Hotel

News | Kamis, 23 April 2026 | 19:51 WIB

KPK Dinilai Lampaui Kewenangan Soal Batas Jabatan Ketum Parpol, DPR: Itu Ahistoris

KPK Dinilai Lampaui Kewenangan Soal Batas Jabatan Ketum Parpol, DPR: Itu Ahistoris

News | Kamis, 23 April 2026 | 18:12 WIB

Penuhi Panggilan KPK, Ustaz Khalid Basalamah: Saya Tidak Kenal Pihak yang Terlibat Korupsi Haji

Penuhi Panggilan KPK, Ustaz Khalid Basalamah: Saya Tidak Kenal Pihak yang Terlibat Korupsi Haji

News | Kamis, 23 April 2026 | 16:37 WIB

Kasus DKJA, KPK Panggil Dirjen Integrasi Transportasi dan Multimoda Kemenhub

Kasus DKJA, KPK Panggil Dirjen Integrasi Transportasi dan Multimoda Kemenhub

News | Kamis, 23 April 2026 | 14:56 WIB

KPK Usul Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode: Demi Cegah Korupsi dan Dinasti Politik?

KPK Usul Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode: Demi Cegah Korupsi dan Dinasti Politik?

News | Kamis, 23 April 2026 | 14:29 WIB

Cetak Pemimpin Antikorupsi, Gubernur Lemhannas Bawa Peserta P4N Belajar Langsung ke KPK

Cetak Pemimpin Antikorupsi, Gubernur Lemhannas Bawa Peserta P4N Belajar Langsung ke KPK

News | Kamis, 23 April 2026 | 14:03 WIB

Tanggapi Usulan KPK Soal Masa Jabatan Ketum Parpol, Sekjen Golkar: Demokrasi Internal Lebih Penting

Tanggapi Usulan KPK Soal Masa Jabatan Ketum Parpol, Sekjen Golkar: Demokrasi Internal Lebih Penting

News | Kamis, 23 April 2026 | 13:47 WIB

91 Persen Koruptor Laki-laki, Benarkah Perempuan Lebih Antikorupsi?

91 Persen Koruptor Laki-laki, Benarkah Perempuan Lebih Antikorupsi?

News | Kamis, 23 April 2026 | 17:05 WIB

Terkini

Sebut Dasco Dulu Provokator Sekarang Profesor, Prabowo: Co, Hati-hati Co!

Sebut Dasco Dulu Provokator Sekarang Profesor, Prabowo: Co, Hati-hati Co!

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 07:08 WIB

Review Film WIND UP: The Movie, Perjuangan Manis Mengejar Mimpi Masa Remaja

Review Film WIND UP: The Movie, Perjuangan Manis Mengejar Mimpi Masa Remaja

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 07:00 WIB

Prabowo Singgung Londo Ireng 'Nyamar' jadi Pengamat dan Wartawan, Kok Bisa?

Prabowo Singgung Londo Ireng 'Nyamar' jadi Pengamat dan Wartawan, Kok Bisa?

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 06:49 WIB

25 Ton Ikan Nila Mati Massal Akibat Letupan Belerang di Danau Batur

25 Ton Ikan Nila Mati Massal Akibat Letupan Belerang di Danau Batur

Bali | Jum'at, 24 Juli 2026 | 06:14 WIB

Harga Minyak Naik Jadi USD 100 per Barel, Perang Merembet ke Selat Bab el-Mandeb

Harga Minyak Naik Jadi USD 100 per Barel, Perang Merembet ke Selat Bab el-Mandeb

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 06:00 WIB

Delapan Bulan Pasca Bencana, Ratusan Siswa SD di Aceh Masih Belajar Darurat

Delapan Bulan Pasca Bencana, Ratusan Siswa SD di Aceh Masih Belajar Darurat

Foto | Jum'at, 24 Juli 2026 | 06:00 WIB

Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama

Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 00:19 WIB

Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi

Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 00:15 WIB

Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil

Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 00:01 WIB

Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi

Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:54 WIB

×