- KPK menerima pengembalian dana terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dari Ustaz Khalid Basalamah serta PIHK lainnya.
- Total pengembalian dana dari pihak swasta ke KPK mencapai lebih dari Rp100 miliar demi proses penyidikan kasus tersebut.
- KPK menetapkan mantan Menteri Agama Gus Yaqut serta pihak swasta lainnya sebagai tersangka dalam skandal penyelenggaraan ibadah haji.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Ustaz Khalid Basalamah, bukan satu-satunya pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang mengembalikan uang.
Adapun uang yang dikembalikan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
“KPK tidak hanya menerima pengembalian uang Saudara KB saja, namun juga terdapat pengembalian dari PIHK-PIHK lainnya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).
Meski begitu, Budi menyebut masih ada sejumlah PIHK yang belum melakukan pengembalian uang. Untuk itu, ia mengimbau kepada asosiasi dan PIHK lain yang belum mengembalikan uang terkait kasus ini untuk kooperatif.
Mengenai pemeriksaan terhadap Khalid dan PIHK lain sebagai saksi pada hari ini, Budi menjelaskan bahwa penyidik mencecar mereka mengenai pengembalian uang.
“Oleh karena itu, penyidik tentunya masih akan menjadwalkan pemeriksaan kepada asosiasi ataupun PIHK lain yang belum dilakukan pemeriksaan ataupun melakukan pengembalian,” ujar Budi.
Sebelumnya, Ustaz Khalid Basalamah mengaku telah mengembalikan uang sebesar Rp 8,4 miliar kepada KPK.
“Jadi, PT Muhibah mengembalikan dana kepada kami, kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp 8,4 M, kan gitu. Iya, dikembalikan (ke KPK),” kata Khalid di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2026).
Dia menjelaskan bahwa uang yang diterima dari PT Muhibah dan dikembalikan ke KPK berupa dolar Amerika Serikat yang setara dengan Rp 8,4 miliar.
Khalid juga mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui asal muasal uang dari PT Muhibah. Dia kemudian menyerahkan uang tersebut kepada KPK setelah diminta penyidik.
“Jadi, uang itu bukan kami simpan. Uang itu dikasih oleh Muhibah, terus kami nggak tahu uang apa, KPK minta, kami kembalikan pada saat diminta, sebatas itu. Jadi, sekali lagi, ini adalah kasusnya kami korban,” ujar Khalid.
“Kan kami tidak tahu itu uang apa. Jadi pada saat KPK minta, baru kami kembalikan karena kami tidak tahu statusnya uang itu apa,” tambah dia.
Kuasa hukum Khalid, Faizal Hafied, juga menegaskan bahwa kliennya bukan satu-satunya pihak yang mengembalikan uang terkait kasus ini. Dia mengungkapkan bahwa PIHK lain juga telah mengembalikan uang dengan total jumlah lebih dari Rp 100 miliar.
“Jadi yang sudah dikembalikan dana ini sekitar Rp 100 miliar. Ustad Khalid salah satu yang mengembalikan dengan itikad baik, dengan sangat kooperatif untuk bisa membantu KPK menyelesaikan permasalahan ini,” ungkap Faizal.
Sekadar informasi, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini. Kedua tersangka berasal dari sektor swasta, yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut Ismail merupakan Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour, sementara Asrul adalah Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Atas perbuatannya, Ismail dan Asrul disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK sebelumnya telah melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tambah dia.
Kemudian, KPK juga menahan tersangka lainnya, yaitu mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, pada Selasa (17/3/2026).
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.