- Istri dan dua anak bandar narkoba Koko Erwin tiba di Bareskrim Polri Jakarta pada Jumat sore.
- Ketiga anggota keluarga tersebut diperiksa atas dugaan tindak pidana pencucian uang dari hasil peredaran narkotika.
- Polisi menyita berbagai aset bergerak dan tidak bergerak hasil tindak pidana dari jaringan Koko Erwin tersebut.
Dalam rangkaian operasi penangkapan tersebut, penyidik pada Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga berhasil mengamankan sejumlah aset yang diduga kuat merupakan hasil dari praktik pencucian uang narkoba.
Barang bukti yang disita meliputi berbagai aset tidak bergerak dan bergerak, di antaranya adalah bangunan rumah, ruko, gudang, serta sejumlah kendaraan bermotor.
Selain aset fisik, polisi juga menyita berbagai dokumen penting yang berkaitan dengan transaksi keuangan jaringan tersebut.
Koko Erwin sendiri merupakan figur sentral dalam jaringan ini dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba.
Namanya mencuat setelah penyidik menemukan keterkaitannya dalam kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Skandal ini menjadi perhatian publik karena melibatkan perwira menengah di kepolisian.
Keterlibatan Erwin terungkap secara lebih mendalam melalui pengembangan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Barat.
Kasus ini sebelumnya juga telah menjerat mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang diduga memiliki hubungan gelap dengan jaringan Erwin.
Dalam konstruksi perkara yang dibangun penyidik, Erwin diduga memiliki peran vital dalam sindikat jaringan perdagangan dan peredaran narkoba lintas wilayah.
Ia juga dikaitkan dengan dugaan aliran dana dalam jumlah besar yang berhubungan dengan pemberian uang kepada oknum personel kepolisian di wilayah tersebut.
Pemberian uang atau gratifikasi tersebut diduga kuat memiliki tujuan tertentu yang sistematis. Pemberian uang itu bertujuan agar mendapatkan perlindungan sehingga peredaran narkoba dapat berjalan tanpa hambatan di wilayah Bima Kota, Nusa Tenggara Barat.
Praktik perlindungan ini memungkinkan sindikat Koko Erwin beroperasi dalam waktu yang cukup lama sebelum akhirnya dibongkar oleh tim gabungan Bareskrim Polri.
Penyidik saat ini fokus menelusuri seluruh aliran dana yang masuk ke kantong pribadi istri dan anak-anak Koko Erwin.