- Industri tembakau mengalihkan strategi pemasaran melalui konten gaya hidup digital untuk menyasar anak dan remaja sebagai konsumen baru.
- Berbagai studi menunjukkan tingginya paparan iklan produk tembakau bagi remaja di media sosial melalui pengaruh kreator konten daring.
- Lentera Anak mendorong pemerintah memperkuat implementasi kebijakan agar platform digital bertanggung jawab mencegah distribusi iklan rokok kepada anak.
Suara.com - Lembaga perlindungan anak menyoroti perubahan strategi pemasaran industri tembakau yang kini semakin sulit dikenali. Jika sebelumnya promosi hadir dalam bentuk iklan konvensional, kini pendekatan tersebut beralih ke ruang digital dengan menyasar anak dan remaja melalui konten gaya hidup.
Lentera Anak menilai pergeseran ini sebagai tantangan baru dalam upaya melindungi anak dari paparan produk adiktif, terutama di media sosial.
Ketua Lentera Anak, Lisda Sundari, mengatakan industri tembakau telah mengubah pola pendekatan mereka secara signifikan.
“Industri tembakau telah mengalihkan strategi pemasaran mereka dari media konvensional ke platform digital. Kami melihat pergeseran modus, dari iklan banner biasa menjadi promosi terselubung melalui gaya hidup yang menargetkan anak sebagai konsumen baru,” kata Lisda dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).
Perubahan pola pemasaran ini membuat promosi produk tembakau tidak lagi mudah dikenali sebagai iklan.
Konten-konten tersebut kerap muncul dalam bentuk unggahan influencer, video hiburan, hingga narasi gaya hidup yang dekat dengan anak muda.
“Dan yang membahayakan, produk tembakau itu lebih banyak diiklankan sebagai sebuah gaya hidup, tanpa menjelaskan dampak merokok terhadap kesehatan,” tambah Lisda.
Fenomena ini dinilai memperluas jangkauan promosi, karena konten digital dapat diakses tanpa batas usia yang jelas.
Sejumlah data memperkuat temuan tersebut. Survei Lentera Anak pada 2021 menunjukkan sebanyak 88,1 persen anak yang terpapar iklan rokok elektronik melihatnya melalui media sosial.
Sementara itu, survei Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia (ABKIN) mencatat 61 persen remaja mengaku pernah melihat iklan produk tembakau di YouTube.
Temuan ini juga sejalan dengan studi dalam jurnal Tobacco Control (2022) yang menyebutkan 51 persen remaja di Indonesia terpapar promosi rokok daring, dengan 41 persen di antaranya melalui pengaruh influencer atau selebritas di media sosial.
Di sisi lain, Lentera Anak menyambut komitmen Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, untuk mengurangi paparan iklan yang menargetkan anak dan remaja di platform digital.
Langkah ini dinilai penting di tengah masifnya promosi produk tembakau yang semakin terselubung. Namun, Lisda mengingatkan bahwa komitmen tersebut perlu diikuti dengan mekanisme implementasi yang kuat, terutama dalam memastikan platform digital turut bertanggung jawab.
“Komitmen pemerintah perlu didukung oleh mekanisme implementasi yang kuat dan terintegrasi. PP TUNAS membuka peluang agar perlindungan anak tidak hanya bergantung pada mekanisme pelaporan dan penghapusan konten, tetapi juga melalui tanggung jawab platform untuk mencegah distribusi promosi produk tembakau kepada anak,” ucapnya.
Menurut Lentera Anak, regulasi yang ada seharusnya tidak hanya menitikberatkan pada penghapusan konten, tetapi juga pencegahan sejak awal. Karena itu, pemerintah didorong lakukan sinkronisasi kebijakan agar platform digital mampu mendeteksi pola promosi terselubung.