Guru Ngaji di Tangerang Cabuli 4 Santriwati Saat Pengajian, Modus Bersihkan Jin

Bangun Santoso

Senin, 27 April 2026 | 20:36 WIB
Guru Ngaji di Tangerang Cabuli 4 Santriwati Saat Pengajian, Modus Bersihkan Jin
Ilustrasi pelecehan santri. [Ist]
  • Polresta Tangerang menangkap guru ngaji berinisial A atas tindak kekerasan seksual terhadap empat santriwati di Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
  • Pelaku melancarkan aksinya dengan modus ritual pembersihan jin kepada korban yang berusia 15 hingga 16 tahun saat mengaji.
  • Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak serta KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.

Modus operandi yang digunakan pelaku tergolong sangat manipulatif. A memanfaatkan posisinya sebagai guru ngaji yang dihormati untuk mengelabui para santriwati.

Ia berdalih bahwa para korban perlu menjalani ritual pembekalan atau pembersihan diri dari gangguan gaib agar terhindar dari pengaruh negatif.

"Dengan bahasa menyampaikan, bahwa untuk membersihkan jin, maka mohon maaf, melakukan persetubuhan kepada anak santrinya itu sendiri," tuturnya.

Aksi tersebut dilakukan pelaku dengan memanfaatkan kepolosan para korban yang percaya bahwa ritual tersebut adalah bagian dari proses spiritual yang harus dijalani.

Lokasi pengajian yang seharusnya menjadi tempat aman untuk menimba ilmu agama justru disalahgunakan oleh pelaku untuk melampiaskan nafsu bejatnya.

Pengembangan Penyidikan dan Potensi Korban Lain

Pihak Polresta Tangerang saat ini masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini.

Tim penyidik tengah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi serta memeriksa pelaku secara intensif untuk mengungkap fakta-fakta baru di balik kasus pencabulan ini.

Polisi juga membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum berani melapor. Mengingat status pelaku sebagai guru ngaji yang memiliki banyak murid, penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk menyisir dugaan adanya santriwati lain yang mengalami nasib serupa.

"Sementara ini empat yang baru melapor ya, dan kalaupun nanti ada, kita akan kembangkan lagi kasus ini. Tapi yang jelas terduga tersangka sudah kita amankan," ujarnya.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua di wilayah Sukadiri dan sekitarnya, untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan adanya indikasi kekerasan seksual terhadap anak-anak mereka.

Ancaman Hukuman Berat Bagi Pelaku

Atas perbuatannya yang dinilai sangat keji dan mencederai kepercayaan masyarakat, oknum guru ngaji berinisial A ini terancam mendekam di penjara dalam waktu yang sangat lama.

Polisi telah menyiapkan pasal berlapis untuk menjerat pelaku guna memberikan efek jera.

Penyidik akan menyangkakan pelaku dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, pelaku juga akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

"Dan masuk juga dalam Pasal 473 atau 415 KUHP yang baru. Jadi saya ulangi, Pasal 473 dan 415 KUHP yang baru dengan ancaman 15 tahun," kata dia.

Penegakan hukum secara tegas ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi para korban dan keluarga, serta menjadi peringatan keras bagi siapa pun agar tidak melakukan tindak pidana kekerasan seksual, terutama terhadap anak di bawah umur.

Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan psikologis bagi para korban yang mengalami trauma mendalam akibat kejadian ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dugaan Pelecehan 5 Santri, Polri Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai Tersangka

Dugaan Pelecehan 5 Santri, Polri Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai Tersangka

Video | Senin, 27 April 2026 | 16:50 WIB

Ketum TP PKK Soroti Pentingnya Keamanan Perempuan di Semua Ruang, Termasuk Dunia Digital

Ketum TP PKK Soroti Pentingnya Keamanan Perempuan di Semua Ruang, Termasuk Dunia Digital

News | Minggu, 26 April 2026 | 16:00 WIB

Viral Keributan di KRL Jakarta - Bogor, Diduga Pelecehan: Ternyata Salah Paham karena Sesak

Viral Keributan di KRL Jakarta - Bogor, Diduga Pelecehan: Ternyata Salah Paham karena Sesak

News | Jum'at, 24 April 2026 | 17:41 WIB

Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Status Pernikahan Syekh Ahmad Al Misry Kini Ikut Disorot

Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Status Pernikahan Syekh Ahmad Al Misry Kini Ikut Disorot

Lifestyle | Jum'at, 24 April 2026 | 16:06 WIB

Perjalanan Kasus Syekh Ahmad Al Misry: Dulu Janji Tobat, Kini Tersangka Pelecehan Santri

Perjalanan Kasus Syekh Ahmad Al Misry: Dulu Janji Tobat, Kini Tersangka Pelecehan Santri

Lifestyle | Jum'at, 24 April 2026 | 15:22 WIB

Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri

Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri

News | Jum'at, 24 April 2026 | 11:13 WIB

Sedang On fire, Bali United Percaya Diri Hadapi Persita Tangerang

Sedang On fire, Bali United Percaya Diri Hadapi Persita Tangerang

Bola | Kamis, 23 April 2026 | 09:50 WIB

Terkini

Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama

Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 23:00 WIB

Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian

Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 22:23 WIB

'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran

'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 22:22 WIB

Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI

Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 22:18 WIB

Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'

Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 21:21 WIB

Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?

Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 21:12 WIB

Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu

Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:56 WIB

KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa

KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:54 WIB

Mengapa Pertamax Naik? Teddy Indra Wijaya Ungkap 3 Alasannya

Mengapa Pertamax Naik? Teddy Indra Wijaya Ungkap 3 Alasannya

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:36 WIB

Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah

Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:25 WIB