Suara.com - Kasus dugaan pelecehan terhadap lima santri laki-laki memasuki babak baru setelah Polri menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka.
Penetapan ini dilakukan setelah rangkaian penyidikan dan gelar perkara yang berlangsung di Jakarta, memunculkan perhatian terhadap kronologi dan lokasi kejadian yang disebut tersebar di berbagai wilayah.
Melalui keterangan resmi, Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa proses hukum berjalan sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap korban.
Kasus yang dilaporkan sejak November 2025 ini disebut melibatkan sejumlah lokasi, bahkan hingga luar negeri, serta diduga berlangsung dalam kurun waktu yang cukup panjang.
Di sisi lain, kuasa hukum korban mengungkap adanya dampak psikologis yang dialami serta dugaan tekanan terkait penanganan kasus.
Bagaimana kronologi lengkap kasus ini, termasuk perkembangan penyidikan dan fakta-fakta yang terungkap? Simak video selengkapnya.