Guru Ngaji di Tangerang Cabuli 4 Santriwati Saat Pengajian, Modus Bersihkan Jin

Bangun Santoso

Senin, 27 April 2026 | 20:36 WIB
Guru Ngaji di Tangerang Cabuli 4 Santriwati Saat Pengajian, Modus Bersihkan Jin
Ilustrasi pelecehan santri. [Ist]
baca 10 detik
  • Polresta Tangerang menangkap guru ngaji berinisial A atas tindak kekerasan seksual terhadap empat santriwati di Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
  • Pelaku melancarkan aksinya dengan modus ritual pembersihan jin kepada korban yang berusia 15 hingga 16 tahun saat mengaji.
  • Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak serta KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.

Suara.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial A (34) yang berprofesi sebagai guru ngaji.

Penangkapan ini dilakukan setelah A diduga kuat melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap sejumlah anak di bawah umur yang merupakan muridnya sendiri di wilayah Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

Kasus yang mencoreng institusi pendidikan informal ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengonfirmasi bahwa penangkapan terhadap oknum guru ngaji tersebut dilakukan berdasarkan laporan resmi yang dilayangkan oleh orang tua korban pada Jumat, 24 April 2026 lalu.

Kronologi Terungkapnya Aksi Bejat Pelaku

Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan salah satu orang tua korban terhadap perubahan perilaku anaknya.

Berdasarkan penyelidikan awal, terdapat empat remaja perempuan yang menjadi korban aksi bejat pelaku.

Para korban diketahui masih berusia sangat muda, yakni berada di rentang usia 15 tahun dan 16 tahun.

Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan bahwa kecurigaan orang tua muncul ketika korban tiba-tiba menolak untuk pergi mengaji, padahal sebelumnya rutin dilakukan.

baca juga

"Ya, memang kejadiannya yaitu pada tanggal 24 April 2026, hari Jumat. Itu diawali dari kecurigaan seorang ibu yang biasanya putrinya ini mengaji, namun selama satu minggu tidak mengaji karena mengaku trauma," jelasnya sebagaimana dilansir Antara, Senin (27/4/2026).

Setelah dilakukan pendekatan, korban akhirnya berani menceritakan kejadian kelam yang dialaminya.

Hal itulah yang kemudian mendorong orang tua korban untuk segera melaporkan oknum guru ngaji tersebut ke pihak berwajib agar segera diproses secara hukum.

Modus Operandi: Ritual Pembersihan Jin Saat Pengajian

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dan keterangan dari para korban, aksi pelecehan dan kekerasan seksual ini ternyata bukan pertama kali terjadi.

Pelaku diduga sudah sering melancarkan aksinya di sela-sela kegiatan pengajian berlangsung.

Modus operandi yang digunakan pelaku tergolong sangat manipulatif. A memanfaatkan posisinya sebagai guru ngaji yang dihormati untuk mengelabui para santriwati.

Ia berdalih bahwa para korban perlu menjalani ritual pembekalan atau pembersihan diri dari gangguan gaib agar terhindar dari pengaruh negatif.

"Dengan bahasa menyampaikan, bahwa untuk membersihkan jin, maka mohon maaf, melakukan persetubuhan kepada anak santrinya itu sendiri," tuturnya.

Aksi tersebut dilakukan pelaku dengan memanfaatkan kepolosan para korban yang percaya bahwa ritual tersebut adalah bagian dari proses spiritual yang harus dijalani.

Lokasi pengajian yang seharusnya menjadi tempat aman untuk menimba ilmu agama justru disalahgunakan oleh pelaku untuk melampiaskan nafsu bejatnya.

Pengembangan Penyidikan dan Potensi Korban Lain

Pihak Polresta Tangerang saat ini masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini.

Tim penyidik tengah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi serta memeriksa pelaku secara intensif untuk mengungkap fakta-fakta baru di balik kasus pencabulan ini.

Polisi juga membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum berani melapor. Mengingat status pelaku sebagai guru ngaji yang memiliki banyak murid, penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk menyisir dugaan adanya santriwati lain yang mengalami nasib serupa.

"Sementara ini empat yang baru melapor ya, dan kalaupun nanti ada, kita akan kembangkan lagi kasus ini. Tapi yang jelas terduga tersangka sudah kita amankan," ujarnya.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua di wilayah Sukadiri dan sekitarnya, untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan adanya indikasi kekerasan seksual terhadap anak-anak mereka.

Ancaman Hukuman Berat Bagi Pelaku

Atas perbuatannya yang dinilai sangat keji dan mencederai kepercayaan masyarakat, oknum guru ngaji berinisial A ini terancam mendekam di penjara dalam waktu yang sangat lama.

Polisi telah menyiapkan pasal berlapis untuk menjerat pelaku guna memberikan efek jera.

Penyidik akan menyangkakan pelaku dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, pelaku juga akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

"Dan masuk juga dalam Pasal 473 atau 415 KUHP yang baru. Jadi saya ulangi, Pasal 473 dan 415 KUHP yang baru dengan ancaman 15 tahun," kata dia.

Penegakan hukum secara tegas ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi para korban dan keluarga, serta menjadi peringatan keras bagi siapa pun agar tidak melakukan tindak pidana kekerasan seksual, terutama terhadap anak di bawah umur.

Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan psikologis bagi para korban yang mengalami trauma mendalam akibat kejadian ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dugaan Pelecehan 5 Santri, Polri Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai Tersangka

Dugaan Pelecehan 5 Santri, Polri Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai Tersangka

Video | Senin, 27 April 2026 | 16:50 WIB

Ketum TP PKK Soroti Pentingnya Keamanan Perempuan di Semua Ruang, Termasuk Dunia Digital

Ketum TP PKK Soroti Pentingnya Keamanan Perempuan di Semua Ruang, Termasuk Dunia Digital

News | Minggu, 26 April 2026 | 16:00 WIB

Viral Keributan di KRL Jakarta - Bogor, Diduga Pelecehan: Ternyata Salah Paham karena Sesak

Viral Keributan di KRL Jakarta - Bogor, Diduga Pelecehan: Ternyata Salah Paham karena Sesak

News | Jum'at, 24 April 2026 | 17:41 WIB

Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Status Pernikahan Syekh Ahmad Al Misry Kini Ikut Disorot

Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Status Pernikahan Syekh Ahmad Al Misry Kini Ikut Disorot

Lifestyle | Jum'at, 24 April 2026 | 16:06 WIB

Perjalanan Kasus Syekh Ahmad Al Misry: Dulu Janji Tobat, Kini Tersangka Pelecehan Santri

Perjalanan Kasus Syekh Ahmad Al Misry: Dulu Janji Tobat, Kini Tersangka Pelecehan Santri

Lifestyle | Jum'at, 24 April 2026 | 15:22 WIB

Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri

Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri

News | Jum'at, 24 April 2026 | 11:13 WIB

Sedang On fire, Bali United Percaya Diri Hadapi Persita Tangerang

Sedang On fire, Bali United Percaya Diri Hadapi Persita Tangerang

Bola | Kamis, 23 April 2026 | 09:50 WIB

Terkini

Mekanisme Reshuffle Kabinet: Hak Prerogatif atau Batas Konstitusi?

Mekanisme Reshuffle Kabinet: Hak Prerogatif atau Batas Konstitusi?

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 20:40 WIB

Cara Gampang Dapat Saldo Gratis Rp50.000 dari BRI, Langsung Bulan Ini

Cara Gampang Dapat Saldo Gratis Rp50.000 dari BRI, Langsung Bulan Ini

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 20:39 WIB

Pemerintah Tetapkan Libur Nasional 2027 18 hari, Cuti Bersama 8 Hari

Pemerintah Tetapkan Libur Nasional 2027 18 hari, Cuti Bersama 8 Hari

Video | Selasa, 15 September 2026 | 20:35 WIB

MBG Tetap Jalan Meski Sekolah di Kaltim Diliburkan karena Asap Karhutla

MBG Tetap Jalan Meski Sekolah di Kaltim Diliburkan karena Asap Karhutla

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:22 WIB

Hari Kedelapan Pencarian KM Arupadhatu 1: Tim SAR Sisir 500 Meter dari Krakatau, Hasil Masih Nihil

Hari Kedelapan Pencarian KM Arupadhatu 1: Tim SAR Sisir 500 Meter dari Krakatau, Hasil Masih Nihil

Banten | Selasa, 15 September 2026 | 20:19 WIB

Sebut Rentan Dikriminalisasi, PERKAPI Minta DPR Prioritaskan RUU Profesi Kurator

Sebut Rentan Dikriminalisasi, PERKAPI Minta DPR Prioritaskan RUU Profesi Kurator

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:19 WIB

Pramono Dukung Konser Kanye West di Jakarta: Gerakkan Roda Ekonomi dan Wisata

Pramono Dukung Konser Kanye West di Jakarta: Gerakkan Roda Ekonomi dan Wisata

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:15 WIB

4 Isu Sosial dalam Novel Klasik Pride and Prejudice,Tak Hanya Kisah Cinta!

4 Isu Sosial dalam Novel Klasik Pride and Prejudice,Tak Hanya Kisah Cinta!

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 20:15 WIB

'Kalau Ganggu Kesehatan Harus Dilarang', Sinyal Tegas Mendagri Tertibkan Sound Horeg

'Kalau Ganggu Kesehatan Harus Dilarang', Sinyal Tegas Mendagri Tertibkan Sound Horeg

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:11 WIB

Kebakaran Lahan di Ciumbuleuit Bandung Diduga Dipicu Sampah Ilegal, Farhan Dorong Penyelidikan

Kebakaran Lahan di Ciumbuleuit Bandung Diduga Dipicu Sampah Ilegal, Farhan Dorong Penyelidikan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 20:11 WIB

×