Apa itu UNCLOS? Hukum Internasional yang Menjadi Sorotan di Tengah Perang AS - Iran

Pebriansyah Ariefana

Selasa, 28 April 2026 | 13:42 WIB
Apa itu UNCLOS? Hukum Internasional yang Menjadi Sorotan di Tengah Perang AS - Iran
Selat Hormuz (Bartarinha)
baca 10 detik
  • Konflik Timur Tengah memicu ancaman blokade dan pengenaan pajak ilegal di selat internasional.

  • UNCLOS menjamin hak lintas transit kapal tanpa hambatan dan tanpa pungutan biaya tol.

  • Penegakan hukum laut internasional krusial untuk menjaga stabilitas perdagangan dan ekonomi global.

Suara.com - Perang AS - Iran kini tidak lagi terbatas pada palagan darat melainkan telah merembet ke titik nadi perdagangan maritim dunia.

Ketegangan yang melibatkan Iran dan Amerika Serikat memicu kekhawatiran serius terhadap penegakan hukum laut internasional.

Pembatasan lintas kapal di Selat Hormuz menjadi ancaman nyata bagi stabilitas distribusi energi global yang sangat bergantung pada jalur tersebut.

Kapal macet di Selat Hormuz (TOI)
Kapal macet di Selat Hormuz (TOI)

Wacana pengenaan pajak atau tol bagi kapal yang melintas di selat-selat strategis mulai mencuat sebagai instrumen tekanan geopolitik.

Kondisi ini memaksa komunitas internasional untuk kembali menengok United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).

Hukum laut internasional menetapkan aturan main yang jelas mengenai bagaimana kapal-kapal dari seluruh dunia boleh melintas.

UNCLOS memberikan jaminan bahwa selat yang digunakan untuk navigasi internasional tidak boleh dihambat oleh negara pantai mana pun.

Tiga supertanker bermuatan minyak berhasil keluar dari Selat Hormuz di tengah gencatan senjata antara Iran dan Amerika Serikat. [Tangkap layar X]
Tiga supertanker bermuatan minyak berhasil keluar dari Selat Hormuz di tengah gencatan senjata antara Iran dan Amerika Serikat. [Tangkap layar X]

Aturan ini sangat krusial karena membedakan antara laut teritorial biasa dengan jalur lintas transit yang bersifat strategis.

Kapal-kapal komersial memiliki hak untuk lewat secara terus-menerus dan tanpa gangguan demi kelancaran logistik dunia.

baca juga

"Ini adalah hak inheren bagi kapal dan pesawat untuk melintas tanpa otorisasi sebelumnya. Seperti yang tercermin dalam Pasal 44 UNCLOS, aturannya jelas: Negara-negara yang berbatasan dengan selat tersebut tidak boleh menghalangi atau menangguhkan transit passage. Tidak ada pengecualian untuk hak inheren ini," tegas Burhan Gafoor, Perwakilan Tetap Singapura untuk PBB dikutip dari CNA.

Wacana pengenaan biaya lintas di Selat Malaka sempat muncul namun segera diredam demi menjaga integritas hukum internasional.

Singapura dan negara tetangga sangat bergantung pada arus perdagangan bebas yang melewati perairan regional mereka.

Jika sebuah negara mulai menarik upeti di jalur internasional, maka prinsip dasar kebebasan navigasi akan runtuh seketika.

Hukum internasional melarang negara-negara berbatasan untuk memungut biaya hanya karena kapal melewati wilayah perairan tersebut.

"Ada hak lintas transit," kata Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan. "Itu bukan hak istimewa yang diberikan oleh negara perbatasan, itu bukan lisensi untuk dimohonkan, itu bukan tol yang harus dibayar."

Meski UNCLOS telah menjadi konstitusi samudra, beberapa negara besar seperti Amerika Serikat dan Iran belum meratifikasinya.

Namun, banyak pakar hukum menyatakan bahwa prinsip-prinsip utama di dalamnya telah menjadi hukum kebiasaan internasional yang mengikat.

Artinya, negara-negara tersebut tetap memiliki kewajiban moral dan legal untuk menghormati hak lintas kapal komersial.

Ketidakterlibatan dalam ratifikasi formal seringkali dijadikan celah untuk menafsirkan aturan sesuai kepentingan nasional masing-masing negara.

"Sebagai masalah prinsip, dan bukan karena kami memihak, saya tidak dapat terlibat dalam negosiasi untuk perjalanan aman kapal atau merundingkan tarif tol, karena melakukannya secara implisit akan mengikis prinsip hukum ini," tambah Vivian Balakrishnan.

Sejak diadopsi pada 1982, UNCLOS telah berfungsi sebagai penengah dalam berbagai sengketa wilayah laut yang rumit.

Hukum ini diciptakan untuk mencegah perlombaan senjata dan perebutan sumber daya alam di dasar laut secara sepihak.

Arvid Pardo, mantan Duta Besar Malta untuk PBB, pernah memperingatkan dampak besar jika negara-negara bertindak tanpa aturan laut yang jelas.

"Konsekuensinya akan sangat serius," katanya saat itu. "Setidaknya, eskalasi dramatis dari perlombaan senjata dan ketegangan dunia yang meningkat tajam."

Meskipun mekanisme penegakannya terkadang lambat, UNCLOS tetap menjadi satu-satunya alat yang mencegah anarki di lautan lepas.

UNCLOS lahir dari proses diplomasi panjang selama 15 tahun sebagai respons atas klaim sepihak berbagai negara terhadap kekayaan laut setelah Perang Dunia II.

Sejarah mencatat bahwa sebelum adanya konvensi ini, negara-negara sering terlibat konflik karena tumpang tindih wilayah tangkapan ikan dan eksplorasi minyak.

Kini, di tengah perang Iran-Israel dan keterlibatan Amerika Serikat, Selat Hormuz menjadi medan pembuktian apakah aturan internasional ini masih dipatuhi atau sekadar menjadi catatan sejarah.

Dewan Keamanan PBB pun telah mengagendakan pertemuan khusus untuk membahas perlindungan jalur air ini demi mencegah krisis ekonomi yang lebih luas akibat terganggunya rantai pasok global.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terima Pesan dari Mojtaba Khamenei, Sikap Vladimir Putin Bisa Bikin AS Was-was

Terima Pesan dari Mojtaba Khamenei, Sikap Vladimir Putin Bisa Bikin AS Was-was

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:20 WIB

Geger! Selat Malaka Terancam Sepi? Thailand Nekat Bangun Proyek Rp480 Triliun!

Geger! Selat Malaka Terancam Sepi? Thailand Nekat Bangun Proyek Rp480 Triliun!

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 12:06 WIB

Harga Minyak Dunia Terus Melonjak Akibat Kebuntuan Konflik AS-Iran di Selat Hormuz

Harga Minyak Dunia Terus Melonjak Akibat Kebuntuan Konflik AS-Iran di Selat Hormuz

News | Selasa, 28 April 2026 | 12:05 WIB

Terkini

Anggota DPRD Medan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan

Anggota DPRD Medan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan

Sumut | Rabu, 29 Juli 2026 | 16:07 WIB

Memanas! Tiga Anggota DPRD Kota Madiun Walk Out dari Paripurna KUA-PPAS 2027

Memanas! Tiga Anggota DPRD Kota Madiun Walk Out dari Paripurna KUA-PPAS 2027

Jatim | Rabu, 29 Juli 2026 | 16:03 WIB

Belanja Auto Dicap Boros? Perempuan dan Dilema Nikmati Hasil Kerja Sendiri

Belanja Auto Dicap Boros? Perempuan dan Dilema Nikmati Hasil Kerja Sendiri

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 16:00 WIB

Mitsubishi Xforce Apakah Pakai Sunroof? Ini Perbandingannya dengan Versi Lawas

Mitsubishi Xforce Apakah Pakai Sunroof? Ini Perbandingannya dengan Versi Lawas

Otomotif | Rabu, 29 Juli 2026 | 16:00 WIB

Jelang Lawan Vietnam, Media Tetangga Sindir Timnas Indonesia dengan Bendera Belanda dan Australia

Jelang Lawan Vietnam, Media Tetangga Sindir Timnas Indonesia dengan Bendera Belanda dan Australia

Bola | Rabu, 29 Juli 2026 | 15:59 WIB

Tawarkan Bunga Ringan, Penyaluran KUR Perumahan dan FLPP BRI Dominasi Kuota Nasional

Tawarkan Bunga Ringan, Penyaluran KUR Perumahan dan FLPP BRI Dominasi Kuota Nasional

Bri | Rabu, 29 Juli 2026 | 15:58 WIB

Tegas! 17 SPPG di DIY Ditutup, Buntut Kasus Keracunan hingga Masalah Izin

Tegas! 17 SPPG di DIY Ditutup, Buntut Kasus Keracunan hingga Masalah Izin

Jogja | Rabu, 29 Juli 2026 | 15:57 WIB

Klaim Dikriminalisasi Febrie Adriansyah Dipertanyakan, Jangan Semua Tersangka Mengaku Jadi Korban

Klaim Dikriminalisasi Febrie Adriansyah Dipertanyakan, Jangan Semua Tersangka Mengaku Jadi Korban

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 15:57 WIB

Akhirnya PWI Resmi Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris

Akhirnya PWI Resmi Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 15:55 WIB

Anggota DPRD DKI Bongkar Dugaan Praktik Culas Trayek Mikrotrans: Saya Pernah Ditawari Rp4 Miliar

Anggota DPRD DKI Bongkar Dugaan Praktik Culas Trayek Mikrotrans: Saya Pernah Ditawari Rp4 Miliar

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 15:55 WIB

×