- Taksi listrik mogok di perlintasan sebidang Stasiun Bekasi Timur pada 28 April 2026 menyebabkan rangkaian KRL terhenti mendadak.
- KA Argo Bromo Anggrek menabrak bagian belakang KRL karena jarak pengereman tidak mencukupi untuk menghentikan kereta berkecepatan tinggi.
- Pakar transportasi menilai kecelakaan terjadi akibat efek domino pelanggaran lalu lintas eksternal, bukan karena kerusakan sistem perkeretaapian internal.
Jika dipaksakan berhenti total tanpa jarak yang cukup, stabilitas rangkaian bisa terganggu dan membahayakan penumpang di dalamnya.
"Kalau dia dengan kecepatan tinggi, kalau inget pelajaran SMA begitu kecepatan tinggi direm mendadak itu keretanya yang akan guling dengan sendirinya keluar jalur malahan," ungkapnya.
Iwan juga menyoroti aspek penegakan hukum terhadap pemicu awal kecelakaan, yakni pelanggaran di perlintasan sebidang.
Menurutnya, publik sering kali terjebak dalam rasa empati yang salah sehingga abai terhadap substansi pelanggaran hukum yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa dalam skala besar.
Karena itu ia mendorong agar ada pertanggungjawaban pidana yang tegas bagi pelaku pelanggaran di perlintasan sebidang. Mengingat dampak yang ditimbulkan tidak hanya merugikan secara materiil tetapi juga menghilangkan nyawa orang lain.
"Di kita itu kan penindakan yang kurang, karena kita pakai asas manusiawi tanpa melihat mudhorotnya yang lebih besar gitu loh," tandasnya
Secara hipotesis, ia melihat sistem internal perkeretaapian sejauh ini sudah teruji stabil setidaknya selama beberapa tahun terakhir.
"Kita ngeruntutnya itu melihat tidak parsial tapi secara keseluruhan. Selama 5 tahun apa 2 tahun, apa 3 tahun ada kejadian seperti ini ndak. Kalau nggak ada berarti sistemnya fine-fine aja ini secara hipotesis ya," tandasnya.